Perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Pertambangan Migas) untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas rencana penerimaan SDA Pertambangan Migas sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 1
Pasal 2
(1) Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp540.051.743.000,00 (lima ratus empat puluh miliar lima puluh satu juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Minyak
Bumi Provinsi Aceh, yaitu sebesar Rp261.914.415.000,00 (dua ratus enam puluh satu miliar sembilan ratus empat belas juta empat ratus lima belas ribu rupiah); dan
b. tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Gas Bumi Provinsi Aceh, yaitu sebesar Rp 278.137.328.000,00 (dua ratus tujuh puluh delapan miliar seratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(2) Dalam hal terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, maka perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan penyesuaian.
Pasal 3
(1) Penyaluran tambahan DBH SDA Pertambangan Migas untuk Provinsi Aceh dilaksanakan secara triwulanan.
(2) Penyaluran tambahan DBH SDA Pertambangan Migas untuk Provinsi Aceh triwulan I dan triwulan II dilaksanakan masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi.
(3) Penyaluran tambahan DBH SDA Pertambangan Migas untuk Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Migas triwulan III dan triwulan IV.
(4) Penyaluran tambahan DBH SDA Pertambangan Migas untuk Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.
(5) Tata cara penyaluran tambahan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas untuk Provinsi Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas untuk Provinsi Aceh yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi penerimaan melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2012, maka dapat dilakukan penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas
