(1)
Atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis
baterai dalam Program Kendaraan Bermotor Listrik
Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk
Transportasi Jalan yang termasuk dalam:
a.
pos
tarif
8703.80.17,
8703.80.18,
dan
8703.80.19; dan
b.
pos
tarif
8703.80.97,
8703.80.98,
dan
8703.80.99,
diberikan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen).
(2)
Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.
(3)
Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tarif bea masuk atas impor kendaraan
bermotor listrik berbasis baterai yang dilakukan oleh
pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
Investasi/Kepala
Badan
Koordinasi
Penanaman
Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan
Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau
Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis
Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan
Investasi.
(4)
Untuk dapat memanfaatkan tarif bea masuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
melampirkan surat persetujuan pemanfaatan
insentif impor dan/atau penyerahan Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat
yang
diterbitkan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang investasi; dan
b.
mencantumkan kode fasilitas 87 persetujuan
pemanfaatan
insentif
impor
dan/atau
penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis
baterai roda empat pada kolom pemenuhan
persyaratan/fasilitas impor,
dalam dokumen pemberitahuan impor barang.
(5)
Dalam hal barang impor:
a.
tidak
memenuhi
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4); dan/atau
b.
barang yang diimpor tidak sesuai dengan data
barang impor sebagaimana tercantum dalam
surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a,
terhadap barang impor berupa kendaraan bermotor
listrik berbasis baterai dikenakan tarif bea masuk
yang berlaku umum.
(6)
Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jumlah
tertentu
yang
ditetapkan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi.
(7)
Pelaksanaan impor barang yang memanfaatkan tarif
bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan validasi terhadap elemen data dalam
dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana
diatur
dalam
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi oleh Sistem Indonesia National Single
Window.
(8)
Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dinyatakan:
a.
sesuai, Sistem Indonesia National Single Window
melakukan
pemotongan
jumlah
tertentu
terhadap barang impor; atau
b.
tidak sesuai, Sistem Indonesia National Single
Window
mengembalikan
dokumen
pemberitahuan impor barang kepada importir
untuk dilakukan perbaikan.
(9)
Pemanfaatan
tarif
bea
masuk
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang
tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang
tidak melebihi tanggal akhir berlakunya surat
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a.
(10) Dalam hal pemotongan dengan jumlah tertentu tidak
dapat dilakukan oleh Sistem Indonesia National
Single Window, pejabat bea dan cukai melakukan
penelitian dan pemotongan dengan jumlah tertentu
secara manual melalui sistem terintegrasi.
(11) Dalam hal pemotongan dengan jumlah tertentu tidak
dapat dilakukan secara manual melalui sistem
terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10),
pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan
pemotongan kuota secara manual.
(12) Importasi barang yang memanfaatkan tarif bea
masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai
pengeluaran barang impor untuk dipakai.
2.
Catatan Bab 98 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022
tentang
Penetapan
Sistem
Klasifikasi
Barang
dan
Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor diubah,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 105
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 26/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN SISTEM
KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA
MASUK ATAS BARANG IMPOR
CATATAN BAGIAN, CATATAN BAB, DAN CATATAN SUBPOS
Bab 98
Ketentuan khusus
untuk industri alat transportasi
Catatan.
1.- (A) Kecuali
jika
konteksnya
menentukan lain, terhadap
pos 98.01 dan pos 98.02 tidak
berlaku:
(a) Ketentuan Umum Untuk
Menginterpretasi
Harmonized
System
(KUMHS); dan
(b) Catatan yang ditetapkan
untuk pos 01.01 sampai
dengan pos 97.06.
(B) (a) Ketentuan
mengenai
persyaratan impor barang
dari
subpos
9801.40
sampai dengan 9801.80
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor 23 Tahun 2021
tentang
Industri
Kendaraan Bermotor Roda
Empat
atau
Lebih
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 37
Tahun
tentang
Perubahan atas Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor 23 Tahun 2021
tentang
Industri
Kendaraan Bermotor Roda
Empat atau Lebih.
(b) Ketentuan
mengenai
persyaratan impor barang
pada
subpos
9801.90
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor 23 Tahun 2021
Chapter 98
Special provisions
for the transportation equipment
industry
Notes.
1.- (A) Unless the context otherwise
required, the following shall not
apply for heading 98.01 and
heading 98.02:
(a) General
Rules
for
The
Interpretation
of
the
Harmonized System; and
(b) Notes to heading 01.01 to
heading 97.06.
(B) (a) Provisions on the import
requirements of goods of
subheadings
9801.40
to
9801.80 are stipulated in the
Regulation of the Minister of
Industry Number 23 Year
concerning
Four-
Wheeled
or
More
Motor
Vehicle Industry as amended
by the Regulation of the
Minister of Industry Number
37 Year 2021 concerning
Amendment
to
the
Regulation of the Minister of
Industry Number 23 Year
concerning
Four-
Wheeled
or
More
Motor
Vehicle Industry.
(b)
Provisions
on
the
import
requirements
of
goods
of
subheading
9801.90
is
stipulated in the Regulation of
the Minister of Industry Number
23 Year 2021 concerning Four-
tentang
Industri
Kendaraan Bermotor Roda
Empat
atau
Lebih
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 37
Tahun
tentang
Perubahan atas Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor 23 Tahun 2021
tentang
Industri
Kendaraan Bermotor Roda
Empat
atau
Lebih
dan/atau
Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor 29 Tahun 2023
tentang
Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis
Baterai
dalam
Keadaan
Terurai
Lengkap
dan
Keadaan
Terurai
Tidak
Lengkap.
(C) Ketentuan
mengenai
persyaratan impor barang dari
pos
98.02
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
Perindustrian Nomor 59/M-
IND/PER/5/2010
tentang
Industri Kendaraan Bermotor.
(D) Untuk keperluan pos 98.01,
berlaku
ketentuan
sebagai
berikut:
(a) Perusahaan
industri
kendaraan bermotor roda
empat atau lebih yang
dapat menggunakan Bab
98 ditetapkan oleh menteri
yang bertanggung jawab di
bidang perindustrian atau
pejabat yang ditunjuk.
(b) Kendaraan
bermotor
meliputi
kendaraan
bermotor
dari
subpos
8701.21, subpos 8701.22,
subpos 8701.23, subpos
8701.24,
dan
subpos
8701.29, pos 87.02, pos
87.03, dan pos 87.04.
(c) Sasis dilengkapi dengan
mesin
dan/atau
motor
listrik, untuk kendaraan
dari Pos 87.02 jenis bus
Wheeled or More Motor Vehicle
Industry as amended by the
Regulation of the Minister of
Industry Number 37 Year 2021
concerning Amendment to the
Regulation of the Minister of
Industry Number 23 Year 2021
concerning
Four-Wheeled
or
More Motor Vehicle Industry
and/or the Regulation of the
Minister of Industry Number 29
Year
concerning
Completely Knocked Down and
Incompletely
Knocked
Down
Battery Electric Vehicle.
(C) Provisions
on
the
import
requirements
of
goods
of
heading 98.02 is stipulated in
the Regulation of the Minister of
Industry
Number 59/MIND/PER/5/2010
concerning the Motor Vehicle
Industry.
(D) For
the
purposes
of
heading 98.01,
the
following
provisions shall apply:
(a) Manufacturing company of
four-wheeled or more motor
vehicle is determined by the
minister who responsible for
industrial
affairs
or
appointed official.
(c) Motor vehicles include motor
vehicles
of
subheading
8701.21,
subheading
8701.22,
subheading
8701.23,
subheading
8701.24, and subheading
8701.29,
heading
87.02,
heading 87.03, and heading
87.04.
(d)
Chassis
fitted
with
engines
and/or
electric
motor,
for
vehicles of Heading 87.02 of the
bus type is chassis that have
adalah
sasis
sudah
dilengkapi dengan mesin
dan/atau
motor
listrik
namun belum dilengkapi
bodi/kabin
sebagaimana
dimaksud
dalam
pos
87.06.
(E) Pos
98.01
hanya
meliputi
kendaraan bermotor yang:
(a) diimpor oleh perusahaan
industri
kendaraan
bermotor roda empat atau
lebih;
(b) dilengkapi
dengan
persetujuan dari pejabat
yang ditunjuk oleh menteri
yang bertanggung jawab di
bidang perindustrian; dan
(c) memenuhi ketentuan yang
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor
Tahun
tentang Industri Kendaraan
Bermotor Roda Empat atau
Lebih
sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor
Tahun
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor
Tahun
tentang
Industri
Kendaraan
Bermotor Roda Empat atau
Lebih dan/atau Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor
Tahun
tentang
Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis
Baterai
dalam
Keadaan
Terurai
Lengkap
dan
Keadaan
Terurai
Tidak
Lengkap.
(F) Pos
98.02
hanya
meliputi
komponen
kendaraan
bermotor yang:
(a) diimpor oleh perusahaan
industri komponen; dan
(b) memenuhi ketentuan yang
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor
59/M-IND/
PER/5/2010
tentang
Industri
Kendaraan
Bermotor.
been fitted with engines and/or
electric
motor
but
not
yet
equipped with body/cabin as
referred to in heading 87.06.
(E) Heading 98.01 only covers motor
vehicles which:
(a) are
imported
by
manufacturing company of
four-wheeled or more motor
vehicle;
(b) have
received
Approval
Letter from official appointed
by
the
minister
who
responsible
for
industrial
affairs; and
(e) fulfill
the
provisions
stipulated in the Regulation
of the Minister of Industry
Number
Year
concerning Four-Wheeled or
More Motor Vehicle Industry
as
amended
by
the
Regulation of the Minister of
Industry Number 37 Year
concerning
Amendment
to
the
Regulation of the Minister of
Industry Number 23 Year
concerning
Four-
Wheeled
or
More
Motor
Vehicle Industry and/or the
Regulation of the Minister of
Industry Number 29 Year
2023 concerning Completely
Knocked
Down
and
Incompletely Knocked Down
Battery Electric Vehicle.
(F) Heading 98.02 only covers motor
vehicles components which:
(a) are
imported
by
manufacturing company of
components; and
(b) fulfill
the
provisions
stipulated in the Regulation
of the Minister of Industry
Number
59/M-
IND/PER/5/2010 oncerning
the Motor Vehicle Industry.
(G) Istilah “Completely Knocked
Down” dalam subpos 8701.21,
subpos
8701.22,
subpos
8701.23, subpos 8701.24, dan
subpos 8701.29, pos 87.02,
pos 87.03, dan pos 87.04,
hanya
berlaku
untuk
kendaraan bermotor yang:
(a) dilengkapi
persetujuan
dari pejabat yang ditunjuk
oleh
menteri
yang
bertanggung
jawab
di
bidang perindustrian; dan
(b) memenuhi ketentuan yang
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor 23 Tahun 2021
tentang
Industri
Kendaraan Bermotor Roda
Empat
atau
Lebih
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 37
Tahun
tentang
Perubahan atas Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor 23 Tahun 2021
tentang
Industri
Kendaraan Bermotor Roda
Empat
atau
Lebih
dan/atau
Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor 29 Tahun 2023
tentang
Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis
Baterai
dalam
Keadaan
Terurai
Lengkap
dan
Keadaan
Terurai
Tidak
Lengkap.
(H) (a) Istilah
“Completely
Knocked
Down”
untuk
kendaraan bermotor roda
dua dan roda tiga dari
subpos 8711.10 sampai
dengan subpos 8711.50,
hanya
berlaku
untuk
impor
yang
memenuhi
ketentuan
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor
59/M-
IND/PER/5/2010 tentang
Industri
Kendaraan
Bermotor.
(G) The term "Completely Knocked
Down" in subheading 8701.21,
subheading
8701.22,
subheading
8701.23,
subheading
8701.24,
and
subheading 8701.29, heading
87.02,
heading
87.03,
and
heading 87.04, only apply to
motor vehicles which:
(a) have
received
Approval
Letter from official appointed
by
the
minister
who
responsible
for
industrial
affairs; and
(b) fulfill
the
provisions
stipulated in the Regulation
of the Minister of Industry
Number
Year
concerning Four-Wheeled or
More Motor Vehicle Industry
as
amended
by
the
Regulation of the Minister of
Industry Number 37 Year
concerning
Amendment
to
the
Regulation of the Minister of
Industry Number 23 Year
concerning
Four-
Wheeled
or
More
Motor
Vehicle Industry and/or the
Regulation of the Minister of
Industry Number 29 Year
2023 concerning Completely
Knocked
Down
and
Incompletely Knocked Down
Battery Electric Vehicle.
(H) (a) The
term
"Completely
Knocked Down" for two-
wheeled and three-wheeled
motor
vehicles
in
subheading
8711.10
to
subheading 8711.50, only
apply to import which fulfill
the provisions as stipulated
in the Regulation of the
Minister of Industry Number
59/M-IND/PER/5/2010
concerning the Motor Vehicle
Industry.
(b) Istilah
“Completely
Knocked
Down”
untuk
kendaraan bermotor roda
dua dan roda tiga pada
subpos 8703.80, subpos
8704.60,
dan
subpos
8711.60
hanya
berlaku
untuk impor yang:
(i) dilengkapi
dengan
persetujuan
dari
pejabat yang ditunjuk
oleh
menteri
yang
bertanggung jawab di
bidang
perindustrian;
dan
(ii) memenuhi
ketentuan
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Menteri Perindustrian
Nomor
59/M-
IND/PER/5/2010
tentang
Industri
Kendaraan
Bermotor
dan/atau
Peraturan
Menteri Perindustrian
Nomor 29 Tahun 2023
tentang
Kendaraan
Bermotor
Listrik
Berbasis Baterai dalam
Keadaan
Terurai
Lengkap dan Keadaan
Terurai Tidak Lengkap.
(I) Kendaraan
bermotor
atau
komponen
kendaraan
bermotor yang tidak diatur
atau
tidak
memenuhi
ketentuan
dalam
Bab
ini,
diklasifikasikan pada pos tarif
masing-masing yang sesuai
dalam Bab 1 sampai dengan
Bab 97.
2.- (A) Barang
dan
bahan
yang
termasuk dalam pos 98.04
sampai
dengan
pos
98.11
diklasifikasikan
dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) mengikuti
Ketentuan
Umum
Untuk
Menginterpretasi
Harmonized
System
(KUMHS) dan Catatan yang
ditetapkan untuk pos tarif
yang
disebutkan
dalam
(b) The
term
"Completely
Knocked Down" for two-
wheeled and three-wheeled
motor
vehicles
in
subheading
8703.80,
subheading 8704.60, and
subheading 8711.60 only
apply to import which:
(i) have received Approval
Letter
from
official
appointed
by
the
minister who responsible
for industrial affairs; and
(ii) fulfill the provisions as
stipulated
in
the
Regulation
of
the
Minister
of
Industry
Number
59/M-
IND/PER/5/2010
concerning
the
Motor
Vehicle Industry and/or
the Regulation of the
Minister
of
Industry
Number 29 Year 2023
concerning
Completely
Knocked
Down
and
Incompletely
Knocked
Down Battery Electric
Vehicle.
(I) Motor vehicles or motor vehicle
components
which
are
not
stipulated or do not fulfill the
provisions of this Chapter, are
classified in their respective
headings
in
Chapter
to
Chapter 97.
2.- (A) Goods and materials which are
included in heading 98.04 to
heading 98.11 are classified as
follows:
(a) shall comply with General
Rules for The Interpretation
of the Harmonized System
and Notes which are set for
tariff line mentioned in the
description
of
tariff
line
uraian pos tarif 9804.10.00
sampai
dengan
pos
tarif 9811.20.00; dan
(b) memenuhi
Catatan
(B),
Catatan (C), dan Catatan (D).
(B) Ketentuan
mengenai
persyaratan impor barang dan
bahan dari pos 98.04 sampai
dengan pos 98.11 diatur dalam
Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor
Tahun 2020
tentang
Pemanfaatan Skema Khusus
Penyediaan Barang dan Bahan
Bagi
Perusahaan
Industri
Galangan
Kapal
Untuk
Pembangunan Kapal.
(C) Untuk keperluan pos 98.04
sampai dengan pos 98.11,
terhadap barang dan bahan
dalam pos tersebut berlaku
ketentuan sebagai berikut:
(a) diimpor oleh perusahaan
industri
galangan
kapal
yang
ditetapkan
oleh
menteri yang bertanggung
jawab
di
bidang
perindustrian atau pejabat
yang ditunjuk;
(b) dilengkapi dengan dokumen
“Tanda
Sah
Surat
Keterangan
Verifikasi
Industri
Dalam
Rangka
Pemanfaatan
Skema
Khusus Penyediaan Barang
dan Bahan Bagi Industri
Galangan
Kapal
Untuk
Pembangunan Kapal”; dan
(c) memenuhi ketentuan yang
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor 19 Tahun 2020
tentang
Pemanfaatan
Skema Khusus Penyediaan
Barang dan Bahan Bagi
Perusahaan
Industri
Galangan
Kapal
Untuk
Pembangunan Kapal.
(D) Barang dan bahan yang:
(a) sebagian atau seluruhnya
tidak
digunakan
dalam
kegiatan
pembangunan
kapal;
9804.10.00
to
tariff
line
9811.20.00; and
(b) fulfill Notes (B), Notes (C),
and Notes (D).
(B) Provisions
on
the
import
requirements
of
goods
and
materials of heading 98.04 to
heading 98.11 are stipulated in
the Regulation of the Minister of
Industry Number 19 Year 2020
concerning Utilization of Special
Schemes for Supply of Goods
and
Materials
for
Shipyard
Industrial Companies for Ship
Building.
(C) For the purposes of heading
98.04 to heading 98.11, the
following provisions shall apply
to the goods and materials:
(a) are imported by shipyard
industrial companies which
were
determined
by
the
minister who responsible for
industrial
affairs
or
appointed official;
(b) have received the document of
“Tanda Sah Surat Keterangan
Verifikasi
Industri
Dalam
Rangka Pemanfaatan Skema
Khusus Penyediaan Barang
dan Bahan
Bagi
Industri
Galangan
Kapal
Untuk
Pembangunan Kapal”; and
(c) fulfill
the
provisions
stipulated in the Regulation
of the Minister of Industry
Number
Year
concerning
Utilization
of
Special Schemes for Supply
of Goods and Materials for
Shipyard
Industrial
Companies
for
Ship
Building.
(D) Goods and materials which are:
(a) partly or wholly not use for
ship building activity;
(b) dipindahtangankan
kepada pihak lain;
(c) tidak
termasuk
dalam
pos 98.04 sampai dengan
pos 98.11;
(d) tidak
termasuk
dalam
daftar barang dan bahan
pada dokumen “Tanda Sah
Surat
Keterangan
Verifikasi Industri Dalam
Rangka
Pemanfaatan
Skema Khusus Penyediaan
Barang dan Bahan Bagi
Industri Galangan Kapal
Untuk
Pembangunan
Kapal”; atau
(e) tidak memenuhi ketentuan
lain dalam Bab ini;
diklasifikasikan pada pos tarif
masing-masing yang sesuai
dalam Bab 1 sampai dengan
Bab 97.
3.- Ketentuan mengenai tata laksana
impor
terhadap
barang
sebagaimana
diatur
dalam
Catatan 1 dan Catatan 2 di atas
dilaksanakan sesuai ketentuan
perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
(b) transferred to another party;
(c) not included in heading 98.04
to heading 98.11;
(d) not included in the list of
goods and materials on the
document “Tanda Sah Surat
Keterangan
Verifikasi
Industri
Dalam
Rangka
Pemanfaatan Skema Khusus
Penyediaan
Barang
dan
Bahan
Bagi
Industri
Galangan
Kapal
Untuk
Pembangunan Kapal”; or
(e) not fulfill the provisions of
this Chapter;
are classified in their respective
headings
in
Chapter
to
Chapter 97.
3.- Provisions regarding the import
governance of goods as stipulated in
Notes 1 and Notes 2 above shall be
implemented in accordance with the
provisions of customs legislation.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
