Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN BAGIAN TERTENTU ALAT BESAR DAN/ATAU PERAKITAN ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT BESAR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011

PERMENKEU No. 103-pmk-011-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna www.djpp.kemenkumham.go.id

pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh Perusahaan.

Pasal 2

(1) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.
(3) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak diberikan terhadap:
a. Barang dan Bahan yang dikenakan tarif umum bea masuk sebesar 0% (nol persen);
b. Barang dan Bahan yang dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
c. Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pembalasan;
d. Barang dan Bahan yang diimpor ke dalam Kawasan Berikat menggunakan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor dengan mendapat penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan/atau
e. Barang dan Bahan yang diimpor dalam rangka pemanfaatan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
(4) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp57.467.500.000,00 (lima puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
(5) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara MENETAPKAN Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(6) Alokasi anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Perusahaan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 3

(1) Untuk memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.
(2) Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
a. nomor dan tanggal Rencana Impor Barang;
b. nama Perusahaan;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. alamat;
e. kantor pabean tempat pemasukan barang;
f. uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;
g. pos tarif (HS);
h. jumlah/satuan barang;
i. perkiraan harga impor;
j. negara asal;
k. perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan
l. pimpinan Perusahaan.

Pasal 4

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya atas Barang dan Bahan yang tercantum dalam Rencana Impor Barang yang dilampirkan pada permohonan yang diajukan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh industri pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Pasal 5

(1) Atas realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 103/PMK.011/2011" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor.
(2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.

Pasal 6

(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara Barang dan Bahan yang akan diimpor dengan daftar Barang dan Bahan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Perusahaan dapat mengajukan permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang Perubahan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.

Pasal 7

(1) Atas permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Persetujuan atas permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh industri alat besar.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Pasal 8

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

Pasal 9

(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh industri alat besar dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2) Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dilakukan realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id

DAFTAR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN BAGIAN TERTENTU ALAT BESAR DAN/ATAU PERAKITAN ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT BESAR YANG MENDAPAT BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011 NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
1. Hose/hose assy Selang dari karet tidak diperkuat tanpa alat kelengkapan
4009.11.00.00
2. Hose/hose assy Selang dari karet untuk tekanan diatas 100 kg/cm2 tidak diperkuat dengan alat kelengkapan
4009.12.00.00
3. Hose/hose assy Selang dari karet untuk tekanan diatas 100 kg/cm2 diperkuat atau dikombinasi hanya dengan logam
4009.21.90.00
4. Hose/hose assy Selang dari karet diperkuat dengan logam dengan alat kelengkapan
4009.22.90.00
5. Hose/hose assy Selang dari karet untuk tekanan diatas 100 kg/cm2 diperkuat atau dikombinasi hanya dengan bahan tekstil tanpa alat kelengkapan
4009.31.90.00 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 103/PMK.011/2011 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN BAGIAN TERTENTU ALAT BESAR DAN/ ATAU PERAKITAN ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT BESAR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011.
www.djpp.kemenkumham.go.id

NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
6. Hose/hose assy Selang dari karet untuk tekanan diatas 100 kg/cm2 diperkuat atau dikombinasi hanya dengan bahan tekstil dengan alat kelengkapan
4009.32.90.00
7. Hose/hose assy Selang dari karet untuk tekanan diatas 100 kg/cm2 diperkuat atau dikombinasi secara lain dengan bahan lainnya tanpa alat kelengkapan
4009.41.90.00
8. Hose/hose assy Selang dari karet untuk tekanan diatas 100 kg/cm2 diperkuat atau dikombinasi secara lain dengan bahan lainnya dengan alat kelengkapan
4009.42.90.00
9. Tire Ban untuk dump truck dengan diameter lebih dari 1000 mm
4011.99.10.00
10. Tire Ban untuk alat besar dengan diameter lebih dari 1000 mm
4011.99.20.00
11. O ring/ ring/ seal/seal dust/ seal ring assy/seal ring/seal oil/seal rubber/floating seal assy/packing Gasket, ring, packing, dan segel dari karet seluler dan karet lainnya
4016.10.00.00
4016.93.90.00
12. Cushion/rubber Bantalan karet berfungsi sebagai peredam dengan bentuk dan ukuran khusus
4016.99.11.00
4016.99.59.00
13. Back mirror/mirror Kaca spion untuk alat besar dan dump truck
7009.10.00.00
14. Hot rolled plate Non Alloy steel with thickness > 25 mm or thicknes ≤25 mm in width ≥2,000 mm
7208.51.00.00 www.djpp.kemenkumham.go.id

NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
15. Hot rolled plate SHT60, (or equivalents :
HS590S/SB or HTP590WAL or WELTEN590RE or WELTEN590 or NK- HITEN590 or NK-EH360 or SUMITEN 590K or SUMITEN590, SUMITEN590TMC)
7208.51.00.00
7208.52.00.00
7208.53.00.00
16. Steel round bar Dari baja free cutting, tidak dikerjakan lebih lanjut selain cold formed atau cold finished
7215.10.00.00
17. Steel pipe Pipa tanpa kampuh dengan penampang silang lingkaran dari besi atau baja bukan paduan
7304.31.90.00 Pipa tanpa kampuh dengan penampang silang lingkaran dari besi atau baja paduan lainnya
7304.51.90.00
18. Pipe/steel pipe Pipa tanpa kampuh dari besi atau baja dengan penampang silang selain lingkaran
7304.90.00.00
19. Steel pipe STKM 13A / STKM 16A dengan kampuh
7306.90.90.90
20. Flange Alat kelengkapan pembuluh atau pipa dari besi atau baja
7307.91.00.00
21. Elbow/elbow assy/sleeve Alat kelengkapan pembuluh atau pipa, berupa sambungan dari besi atau baja
7307.92.00.00
22. Fitting/boot/extension/filler/ holder/insulator/joint/ nipple/feeder/tee/union/ connector/connector assy Alat kelengkapan pembuluh atau pipa, dari besi atau baja
7307.99.00.00 www.djpp.kemenkumham.go.id

NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
23. Connector/connector assy Konektor dan barang semacam itu dari besi atau baja sebagai penyambung komponen alat besar
7317.00.90.10
24. Screw Sekrup menakik sendiri dengan diameter luar tidak melebihi 16 mm
7318.14.10.00
25. Screw Sekrup menakik sendiri dengan diameter luar melebihi 16 mm
7318.14.90.00
26. Screw Sekrup untuk logam dengan diameter luar tidak melebihi 16 mm
7318.15.11.00
27. Bolt/u bolt/bolt master/eye bolt/wing bolt/hex bolt/ j bolt Baut untuk logam dengan atau tanpa mur dengan diameter luar tidak melebihi 16 mm
7318.15.12.00
28. Screw Sekrup untuk logam dengan diameter luar melebihi 16 mm
7318.15.91.00
29. Bolt/u bolt/bolt master/eye bolt/wing bolt/hex bolt/j bolt Baut untuk logam dengan atau tanpa mur dengan diameter luar melebihi 16 mm
7318.15.92.00
30. Nut/nut lock/nut weld/u- nut/wing nut Mur dengan diameter luar tidak melebihi 16 mm
7318.16.10.00
31. Nut/nut lock/nut weld/u- nut/wing nut Mur dengan diameter luar melebihi 16 mm
7318.16.90.00
32. Stud Baut tanam dari besi atau baja dengan diameter luar tidak melebihi 16 mm
7318.19.10.00
33. Stud/ball stud Baut tanam dari besi atau baja dengan diameter luar lebih dari 16 mm
7318.19.90.00 www.djpp.kemenkumham.go.id

NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
34. Lock washer Cincin pipih kunci dengan diameter tidak melebihi 16 mm
7318.21.10.00
35. Lock washer Cincin pipih kunci dengan diameter melebihi 16 mm
7318.21.90.00
36. Washer Cincin pipih dengan diameter tidak melebihi 16 mm
7318.22.10.00
37. Washer Cincin pipih dengan diameter melebihi 16 mm
7318.22.90.00
38. Dowel/pin/dowel pin Dengan diameter luar tidak melebihi dari 16 mm
7318.24.10.00
39. Dowel/pin Diameter lebih dari 16 mm
7318.24.90.00
40. Spring/spring assy/spring track/spring disc/spring hinge/recoil spring/spring rod Pegas dari besi atau baja untuk alat besar
7320.20.90.10
41. Block Blok hidrolik dari besi tuang
7325.10.90.00
42. Body/catch/handle/head/ head assy/lever/lock/lock assy/nozzle/platform Barang lainnya dari besi atau baja untuk alat besar dan dump truck
7326.90.90.00
43. Intake box/ring/rod/rod ring/yoke assy/snap Barang lainnya dari besi atau baja
7326.90.90.00
44. Clip/clamp/stay Penjepit dan pengikat dari besi atau baja
7326.90.90.00
45. Grease pump Perkakas tangan untuk gemuk
8205.59.00.00
46. Wrench/wrench set/tool/tool group Kunci perkakas set lengkap
8206.00.00.00
47. Pad lock Gembok dan kunci dari logam tidak mulia
8301.10.00.00
48. Vent assy/cap assy Tutup lubang ventilasi dan tutup tangki bahan bakar dari logam
8309.90.90.00 www.djpp.kemenkumham.go.id

NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
49. Oil chart/plate/name plate Name plate dari pelat alumunium untuk jadwal pelumasan
8310.00.00.00
50. Copper free welding wire dalam bentuk gulungan
8311.30.10.00
51. Copper free welding wire dalam bentuk batangan
8311.30.90.00
52. Engine/engine assy Mesin piston pembakaran dalam untuk dump truck dengan keluaran melebihi 60 Kw
8408.20.92.00
53. Engine/engine assy Mesin piston pembakaran dalam untuk alat besar dengan keluaran melebihi 100 kW
8408.90.50.10
54. Engine/engine assy Mesin piston pembakaran dalam untuk alat besar dengan keluaran lebih dari
18.65 kW tidak melebihi 100 kW
8408.90.91.00
55. Pump Pompa displacement positif bolak-balik lainnya tidak dioperasikan secara elektrik
8413.50.20.00
56. Compressor assy/compressor Pompa untuk pemampat udara pada alat besar dengan kapasitas 21 kW per jam atau kurang
8414.30.90.00
57. Compressor assy Pompa udara untuk pemampat udara pada dump truck
8414.80.91.90
58. Oil cooler/oil cooler assy Pendingin oli pada sistem hidrolik untuk alat besar dan dump truck
8419.50.40.00
59. Motor/motor group Mesin tenaga hidrolik untuk gerak linier
8421.21.00.00
60. Filter Penyaring oli atau bahan bakar pada dump truck
8421.23.21.00
8421.23.29.00 www.djpp.kemenkumham.go.id

NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
61. Towing winch assy/towing winch/winch Alat penarik yang dipasang pada bagian belakang bulldozer
8425.19.00.00
62. Blade assy Bilah bulldozer
8431.42.00.00
63. Cutting edge/cutter/cutter side Bilah pisau untuk alat besar
8431.49.20.00
64. Tubeless wheel Roda pada mesin pemadat jalan
8431.49.30.00
65. Link/master link/link master/track link Untuk alat besar
8431.49.90.00
66. Accumulator Alat peredam tekanan balik pada sistem hidrolik dengan bantuan nitrogen untuk alat berat
8431.49.90.00
67. Adapter/adaptor/adapter tooth Dudukan kuku pada Bucket
8431.49.90.00
68. Tee Sambungan untuk hose/selang dan pipa
8431.49.90.00
69. Adjuster Pengatur pada track link dan atau blade
8431.49.90.00
70. After cooler/cooler package/ oil cooler assy Pendingin oli pada sistem hidrolik untuk alat besar
8431.49.90.00
71. Air cleaner/air cleaner assy Tabung penyaring udara pada alat besar
8431.49.90.00
72. Air cooler/air cooler sub Bagian pendingin udara pada alat besar
8431.49.90.00
73. Arm Pemegang blade bulldozer
8431.49.90.00
74. Arm cylinder/bucket cylinder /boom cylinder/cylinder group/cylinder/cylinder assy /lift cylinder/tilt cylinder Cylinder hidrolik pada alat besar
8431.49.90.00
75. Bit/tip Bantalan untuk Bucket
8431.49.90.00
76. Block Pembagi sistem hidrolik pada alat besar
8431.49.90.00 www.djpp.kemenkumham.go.id

NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
77. Boss Alat penyambung berupa pipa pada alat besar
8431.49.90.00
78. Brace Alat untuk penahan beban pada alat besar
8431.49.90.00
79. Bracket/bracket assy/fuel bracket assy Alat untuk penyangga komponen pada alat besar
8431.49.90.00
80. Breather air Tabung penyaring oli hidrolik pada alat besar
8431.49.90.00
81. Bumper Alat peredam kejutan pada alat besar
8431.49.90.00
82. Bushing Bantalan pelindung pada alat besar
8431.49.90.00
83. Bushing/bushing master Bantalan pelindung pada track link
8431.49.90.00
84. Cabin assy/cabin/cab/operator cabin assy Kabin alat besar
8431.49.90.00
85. Carrier roller/carrier roller assy/roller/roller track/track roller assy/roller lower/roller upper/roller forging/roller shell Alat penahan roda besi pada alat besar
8431.49.90.00
86. Cartridge Alat penyaring udara pada alat besar
8431.49.90.00
87. Case/case assy Ruang roda gigi pada alat besar
8431.49.90.00
88. Center boss assy/travel device Alat pemindah gerak pada alat besar
8431.49.90.00
89. Center frame Kerangka untuk alat besar
8431.49.90.00
90. Swing machinery/swing machinery assy/swing circle/ swing bearing/swing drive/ swing device Alat pemutar body pada alat besar
8431.49.90.00
91. Collar Bantalan lintang
8431.49.90.00 www.djpp.kemenkumham.go.id

NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
92. Compressor assy/compressor Pompa pemampat pada system hidrolik
8431.49.90.00
93. Console/console unit Alat pengontrol pada alat besar
8431.49.90.00
94. Control group Alat pengontrol pada alat besar
8431.49.90.00
95. Controller Tuas pengendali aktifitas alat besar
8431.49.90.00
96. Corner right/left Sudut bucket pada alat besar
8431.49.90.00
97. Cover/cover assy/cover grille Penutup dalam bentuk dan ukuran khusus untuk alat besar
8431.49.90.00
98. Cross member Bagian dari alat besar berupa rangka dari besi tuang dengan bentuk dan ukuran khusus dipasang pada bodi
8431.49.90.00
99. Cushion/cushion assy Alat penahan getaran pada alat besar
8431.49.90.00
100. Damper/damper disk/damper disk assy Alat peredam putaran mesin pada alat besar
8431.49.90.00
101. Dashboard/dashp (can) assy Panel indikator pada alat besar
8431.49.90.00
102. Door/door assy Pintu penutup ruang engine pada alat besar
8431.49.90.00
103. Extension Bagian dari alat besar berupa penyambung dengan bentuk dan ukuran khusus pada alat besar
8431.49.90.00
104. Filler/filler neck Bagian dari tangki untuk pengisian fluida pada alat besar
8431.49.90.00
105. Final drive/final drive assy/ final drive sub Alat penggerak roda gigi secara hidrolik pada alat besar
8431.49.90.00 www.djpp.kemenkumham.go.id

NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
106. Floor assy/floor mat/floor frame assy/mat floor Bagian dari kabin pada alat besar
8431.49.90.00
107. Frame/frame assy track roller Kerangka alat besar
8431.49.90.00
108. Front idler assy Sebagai tumpuan roda besi terbuat baja tuang pada alat besar
8431.49.90.00
109. Fuel tank/fuel tank assy Tangki penyimpan bahan bakar pada alat besar
8431.49.90.00
110. Gas spring Alat peredam kejutan pada alat besar
8431.49.90.00
111. Grease pump/grease pump assy Alat pemompa pelumas pada alat besar
8431.49.90.00
112. Grommet Pelindung gesekan dengan bodi
8431.49.90.00
113. Guard Pelindung radiator pada alat besar
8431.49.90.00
114. Guide spring Pelindung track adjuster pada alat besar
8431.49.90.00
115. Heater group Alat pemanas pada alat besar
8431.49.90.00
116. Hood/hood assy/hood as- precleaner Tutup engine pada alat besar
8431.49.90.00
117. Hydraulic tank Tangki oli hidrolik pada alat besar
8431.49.90.00
118. Idler/idler assy Penggulung dan penyeimbang track link
8431.49.90.00
119. Joint/joint center/joint driver Alat penyambung antara main frame dengan track frame
8431.49.90.00
120. Lever/lever assy Tuas pengatur transmisi pada alat besar
8431.49.90.00
121. Link/link assy Alat pemindah gerak pada alat besar
8431.49.90.00 www.djpp.kemenkumham.go.id

NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
122. Lock assy Pengunci pada rantai gerak pada alat besar
8431.49.90.00
123. Manifold/manifold suction Pengatur sistem hidrolik pada alat besar
8431.49.90.00
124. Monitor/monitor panel/monitor group Panel indikator di dashboard pada alat besar
8431.49.90.00
125. Mounting/engine mounting Peredam getaran pada mesin
8431.49.90.00
126. Muffler Penyaring gas buang pada alat besar
8431.49.90.00
127. Compressor oil Kompresor pelumas pada alat besar
8431.49.90.00
128. Panel/panel assy/panel group braker Alat penunjuk temperatur oli pada alat besar
8431.49.90.00
129. Pedal Untuk alat besar
8431.49.90.00
130. Valve check/check valve assy/valve control/valve relief/valve slow return/solenoid valve/selector valve/pressure valve/pilot valve/pilot valve assy Katup yang digunakan pada alat besar
8431.49.90.00
131. Pipe suction/pipe exhaust/ pipe return/pipe air/pipe Pipa dalam bentuk dan ukuran khusus pada alat besar
8431.49.90.00
132. Pivot assy Alat penyangga Poros pada alat besar
8431.49.90.00
133. Platform group Lantai Kabin pada alat besar
8431.49.90.00
134. Fuel pump/hydraulic pump/ main pump Pompa yang digunakan khusus untuk alat besar
8431.49.90.00 www.djpp.kemenkumham.go.id

NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
135. Radiator/radiator assy/ radiator core/core radiator group/cooling assy/cooler/ cooler assy Sistim pendingin pada alat besar
8431.49.90.00
136. Recoil spring assy Pegas dorong untuk pengatur tegangan pada alat besar
8431.49.90.00
137. Seat/seat assy Lantai untuk dudukan kursi pada alat besar
8431.49.90.00
138. Shaft Poros penghubung pada alat besar
8431.49.90.00
139. Shock absorber Peredam kejut pada alat besar
8431.49.90.00
140. Shoe/shoe assy/shoe plate/ track shoe/track shoe assy/ track shoe sub assy Telapak track link pada alat besar
8431.49.90.00
141. Shroud Penahan pada bucket pada alat besar
8431.49.90.00
142. Signal heater Sinyal pemanas pada alat besar
8431.49.90.00
143. Sprocket/sprocket assy Roda gigi penggerak track link pada alat besar
8431.49.90.00
144. Strainer/strainer assy Penyaring cairan digunakan khusus pada alat besar
8431.49.90.00
145. Swivel/swivel joint assy Penggerak swing circle pada alat besar
8431.49.90.00
146. Tank/tank assy/tank radiator reservoir/tank receiver Tangki penyimpan air cadangan pada alat besar
8431.49.90.00
147. Tooth/teeth Bagian dari bucket alat besar
8431.49.90.00
148. Trunnion Pasak arm pada alat besar
8431.49.90.00
149. Water separator Alat untuk memisahkan bahan bakar dari air
8431.49.90.00 www.djpp.kemenkumham.go.id

NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
150. Yoke/yoke assy Penyangga spring pada alat besar
8431.49.90.00
151. Safety valve/valve/valve assy Katup keselamatan
8481.80.99.00
152. Bearing Bantalan peluru dari bola baja untuk alat besar dan dump truck
8482.10.00.00
153. Bearing Bantalan gulung taper dari baja untuk alat besar dan dump truck
8482.20.00.00
154. Bearing Bantalan gulung bundar dari baja untuk alat besar dan dump truck
8482.30.00.00
155. Bearing Bantalan jarum dari baja untuk alat besar dan dump truck
8482.40.00.00
156. Bearing Bantalan silindris dari baja untuk alat besar dan dump truck
8482.50.00.00
157. Bearing Bantalan lainnya termasuk gulung termasuk kombinasi bantalan peluru dan gulung
8482.80.00.00
158. Shaft Poros transmisi untuk alat besar
8483.10.10.00
159. Shaft Poros transmisi untuk dump truck
8483.10.24.00
160. Transmission/transmission assy/gear/gear assy Gear dan gearing untuk transmisi dump truck
8483.40.14.00
161. Transmission/transmission assy/gear/gear assy Gear dan gearing untuk transmisi alat besar
8483.40.30.00
162. Coupling Kopling dan poros perangkai (universal joint)
8483.60.00.00
163. Coupling/coupler/universal joint Poros perangkai pada alat besar
8483.60.00.00 www.djpp.kemenkumham.go.id

NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
164. Gasket/exh gasket/packing Gasket dan sambungan semacam dari logam yang dilapisi bahan lain
8484.10.00.00
165. Seal/seal master/floating seal /dust seal Seal mekanis pada alat besar
8484.20.00.00
166. Motor assy Alat penyala/starter atau penghidup listrik untuk dump truck dan Alat besar
8511.40.30.00
8511.40.90.00
167. Buzzer/buzzer assy/horn Perlengkapan pemberi isyarat suara
8512.30.10.00
168. Card memory Unit perekam data dari semikonduktor
8523.51.90.90
169. Alarm Perlengkapan pemberi isyarat suara
8531.80.19.00
170. Lamp Unit lampu sealed beam untuk alat besar
8539.10.90.00
171. Wire harness/wiring harness/ harness assy Set kabel untuk dump truck dan Alat besar
8544.30.90.00
172. Operator cabin u Bodi termasuk kabin untuk dump truck
8707.90.90.00
173. Floor sub assy Bodi termasuk kabin untuk dump truck
8707.90.90.00
174. Seat belt Sabuk pengaman untuk dump truck dan alat besar
8708.21.90.00
175. Viscous mount Bagian dari dump truck untuk peredam getaran pada bodi berupa dudukan dari karet bermangkok besi dilengkapi dengan cairan peredam khusus
8708.29.99.00
176. Cross under cast/member vertical/member Bagian dari dump truck berupa rangka dari besi tuang dengan bentuk dan ukuran khusus dipasang pada bodi
8708.29.99.00 www.djpp.kemenkumham.go.id

NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
177. Seat/seat assy Bagian dan aksesories dump truck
8708.29.99.00
178. Propeller shaft Poros penggerak dengan differensial
8708.50.24.00
179. Transmission assy/torqflow assy Transmisi untuk dump truck
8708.50.24.00
180. Front axle/rear axle/drive axle Untuk dump truck
8708.50.29.00
181. Rim/rim assy Pelek untuk dump truck
8708.70.14.00
182. Accumulator/accumulator assy Alat peredam tekanan balik pada sistem hidrolik dengan bantuan nitrogen untuk dump truck
8708.80.14.00
183. R suspension assy Sistem suspensi belakang dan bagiannya
8708.80.14.00
184. Radiator assy/radiator Untuk dump truck
8708.91.14.00
185. Baffle Bagian dari radiator berupa penyekat
8708.91.90.00
186. Tube/pipe exhaust Bagian dari dump truck berupa pembuluh atau pipa dengan bentuk dan ukuran khusus berfungsi untuk mengalirkan gas buang
8708.92.30.00
187. Coupling Kopling dan bagiannya untuk dump truck
8708.93.40.00
188. Steering column Roda kemudi dan kolom kemudi dan bagiannya untuk dump truck
8708.94.99.00
189. Fuel tank assy/tank/tank assy Tangki bahan bakar dan lainnya untuk dump truck
8708.99.19.00
8708.99.99.00 www.djpp.kemenkumham.go.id

NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
190. Tube/pipe Bagian dari dump truck berupa pembuluh atau pipa dengan bentuk dan ukuran khusus berfungsi untuk sistem hidrolik, sistem pengereman, sistem bahan bakar
8708.99.99.00
191. Level sensor Sensor yang menunjukkan level (tingkatan)
9026.10.10.00
192. Indicator Meteran penunjuk
9026.10.90.00
193. Seat/seat suspension assy Tempat duduk untuk alat besar dan dump truck
9401.71.00.00
9401.20.00.00
9401.79.00.00 MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id