Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK LAYANAN UJI VALIDITAS RAPID DIAGNOSTIC TEST ANTIGEN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PERMENKEU No. 104-pmk-02-2021 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per tes.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan.
(2) Tata cara pengujian validitas Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Pasal 3

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
(3) Besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari layanan uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen pada Kementerian Kesehatan disetor ke Kas Negara.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2021

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO