Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
3. Direktur Jenderal adalah pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
4. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
5. Direktorat Pembiayaan Syariah adalah unit Eselon II di DJPPR yang mempunyai tugas melaksanakan dan menyelenggarakan fungsi dalam pengelolaan SBSN.
6. Pihak adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA maupun warga negara asing di manapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, organisasi kemasyarakatan, koperasi, yayasan, institusi/lembaga/otoritas, badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri, Bank INDONESIA, badan layanan umum, atau pemerintah daerah.
7. SBSN Dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut SBSN Valas adalah SBSN yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di Pasar Internasional.
8. Pasar Internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN Valas di luar wilayah hukum INDONESIA.
9. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG mengenai Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
10. Penjualan SBSN Valas adalah kegiatan penawaran dan/atau penjualan SBSN Valas di Pasar Internasional oleh Pemerintah kepada Pihak
berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
11. Memorandum Informasi (Offering Memorandum) adalah informasi tertulis mengenai Penawaran Penjualan SBSN Valas kepada calon investor.
12. Penawaran Pembelian SBSN Valas adalah pengajuan penawaran dan/atau pemesanan untuk membeli SBSN Valas oleh Pihak dalam rangka Penjualan SBSN Valas.
13. Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) yang selanjutnya disebut Bookbuilding adalah kegiatan Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara mengumpulkan penawaran Pembelian SBSN Valas dan/atau penawaran Penjualan SBSN Valas dari Pihak dalam periode penawaran yang telah ditentukan.
14. Penempatan Langsung (Private Placement) yang selanjutnya disebut Private Placement adalah kegiatan Penjualan SBSN Valas kepada Pihak dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan kesepakatan.
15. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan dan/ atau pasar modal, yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan dimaksud melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/ atau manajer investasi.
16. Panel Calon Agen Penjual dan Agen Pembeli/Penukar yang selanjutnya disebut Panel adalah kumpulan Lembaga Jasa Keuangan yang ditetapkan sebagai panel dalam rangka Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas.
17. Pembelian Kembali SBSN Valas adalah kegiatan pembelian kembali SBSN Valas di pasar sekunder dari Pihak yang memiliki SBSN Valas yang dilakukan oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
18. Penawaran Penjualan SBSN Valas adalah pengajuan penawaran dan/ atau pemesanan untuk menjual SBSN Valas kepada Pemerintah dalam rangka Pembelian Kembali SBSN Valas.
19. Pembelian Kembali Bilateral (Bilateral Buyback) yang selanjutnya disebut Bilateral Buyback adalah kegiatan Pembelian Kembali SBSN Valas dari Pihak yang memiliki SBSN Valas yang dilakukan oleh Pemerintah dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan kesepakatan.
20. Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara Tunai adalah cara Pembelian Kembali SBSN Valas dari Pihak yang memiliki SBSN Valas yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
21. Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara Penukaran adalah cara Pembelian Kembali SBSN Valas dari investor SBSN Valas yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan SBSN
Valas seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar tunai.
22. Agen Penjual adalah Lembaga Jasa Keuangan yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Penjualan SBSN Valas.
23. Agen Pembeli/Penukar adalah Lembaga Jasa Keuangan yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Pembelian Kembali SBSN Valas.
24. Konsultan Hukum SBSN Valas adalah konsultan hukum yang ditunjuk untuk memberikan pendapat hukum dan membantu penyusunan dokumen hukum maupun dokumen transaksi lainnya dalam rangka Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas.
25. Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 999.01 yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat pada DJPPR yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran utang yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Utang.
26. Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Anggaran 999.01 dalam rangka Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara pengelolaan utang atas pelaksanaan Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas.
27. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
28. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
29. Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBSN Valas yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SBSN Valas.
30. Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk.
31. Panel Calon Konsultan Hukum SBSN Valas yang selanjutnya disebut Panel Konsultan Hukum adalah kumpulan konsultan hukum yang ditetapkan sebagai panel dalam rangka Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas.
32. Harga Perkiraan Sendiri adalah perkiraan harga jasa yang ditetapkan oleh PPK.
33. Kelompok Kerja Pemilihan adalah tim yang dibentuk oleh pimpinan unit pengelola SBSN yang bertugas melakukan penyelenggaraan pemilihan Panel, Panel
Konsultan Hukum, Agen Penjual, Agen Pembeli/ Penukar, dan Konsultan Hukum SBSN Valas.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Dalam hal Penjualan SBSN Valas dilakukan dengan metode Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, Agen Penjual ditunjuk dari Panel berdasarkan pemeringkatan hasil evaluasi kewajiban Panel.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Penjualan SBSN Valas dengan metode Private Placement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b dalam hal inisiatif Penjualan SBSN Valas berasal dari anggota Panel, penunjukan Agen Penjual dilakukan secara langsung terhadap anggota Panel yang mengajukan penawaran setelah tercapainya kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SBSN Valas yang akan diterbitkan.
(2) Penjualan SBSN Valas dengan metode Private Placement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b dalam hal inisiatif Penjualan SBSN Valas berasal dari Pemerintah, penunjukan Agen Penjual dilakukan berdasarkan pemeringkatan hasil evaluasi kewajiban Panel.
(3) Penjualan SBSN Valas dengan cara Private Placement sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dilakukan oleh Agen Penjual dengan mengajukan penawaran pembelian apabila Pemerintah memiliki program penerbitan dan Penjualan SBSN Valas dengan metode Private Placement.
4. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Dalam hal Pembelian Kembali SBSN Valas dilakukan dengan metode Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, Agen Pembeli/Penukar ditunjuk berdasarkan pemeringkatan hasil evaluasi kewajiban Panel.
5. Judul BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Seleksi Panel, Panel Konsultan Hukum, Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, dan/atau Konsultan Hukum SBSN Valas dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
7. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Panel dan Panel Konsultan Hukum, Lembaga Jasa Keuangan dan konsultan hukum harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menyampaikan permohonan menjadi Panel atau Panel Konsultan Hukum kepada Kelompok Kerja Pemilihan dengan melampirkan proposal penawaran;
b. memenuhi persyaratan yang ditetapkan; dan
c. lulus seleksi sebagai Panel atau Panel Konsultan Hukum.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. untuk Lembaga Jasa Keuangan:
1. memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh otoritas terkait untuk melakukan fungsi penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek manajer investasi efek di Pasar Internasional;
2. memiliki pengalaman sebagai agen dalam melakukan penjualan dan/atau pembelian kembali surat berharga syariah (sukuk) dalam valuta asing di Pasar Internasional yang dilakukan oleh suatu negara atau korporasi dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, terhitung pada saat penyampaian permohonan sebagai Panel;
3. memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman melakukan penjualan dan/atau pembelian kembali surat berharga dalam valuta asing di Pasar Internasional yang dilakukan oleh suatu negara atau korporasi, khususnya surat berharga syariah (sukuk); dan
4. memiliki rencana kerja termasuk target waktu pelaksanaan pekerjaan, strategi, jaringan distribusi, dan metodologi penjualan dan/atau pembelian kembali surat berharga syariah (sukuk) dalam valuta asing yang akan diterbitkan oleh Pemerintah; dan
b. untuk konsultan hukum:
1. memiliki pengalaman sebagai konsultan hukum di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penjualan dan/atau pembelian kembali surat berharga syariah (sukuk) di pasar dalam negeri dan/atau di Pasar Internasional yang dilakukan oleh negara atau korporasi;
2. memiliki anggota tim yang mempunyai keahlian hukum dan pengalaman di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penjualan dan/atau pembelian kembali surat berharga syariah (sukuk) di pasar dalam negeri dan/atau di Pasar Internasional yang dilakukan oleh negara atau korporasi; dan
3. memiliki rencana kerja termasuk target waktu pelaksanaan pekerjaan dan strategi penyusunan dokumen hukum dalam rangka penjualan dan/atau pembelian kembali SBSN Valas.
(3) Dalam hal diperlukan untuk seleksi calon Panel dan calon Panel Konsultan Hukum, Kelompok Kerja Pemilihan dapat meminta data/informasi lainnya yang dibutuhkan.
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Seleksi Panel dan Panel Konsultan Hukum dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian surat permintaan proposal oleh Kelompok Kerja Pemilihan kepada Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum;
b. penyampaian proposal oleh Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum kepada Kelompok Kerja Pemilihan berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2);
c. penerimaan proposal;
d. evaluasi proposal didasarkan pada persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2);
e. pemeringkatan berdasarkan hasil evaluasi untuk mengikuti tahap klarifikasi teknis;
f. klarifikasi teknis;
g. pemeringkatan berdasarkan hasil klarifikasi teknis;
h. negosiasi imbalan jasa; dan
i. penyampaian rekomendasi hasil seleksi kepada KPA.
(2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan dengan surat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum.
9. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Dalam hal jumlah Lembaga Jasa Keuangan yang menyampaikan proposal kurang dari 3 (tiga) atau jumlah konsultan hukum yang menyampaikan proposal kurang dari 2 (dua), Kelompok Kerja Pemilihan menyampaikan kembali surat permintaan proposal kepada Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum yang belum menyampaikan proposal.
(2) Penyampaian kembali surat permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menggugurkan keikutsertaan Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum yang telah menyampaikan proposal dalam proses seleksi.
(3) Dalam hal setelah dilakukan penyampaian kembali surat permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum yang menyampaikan proposal tetap kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seleksi calon Panel atau calon Panel Konsultan Hukum tetap dilanjutkan terhadap Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum yang telah menyampaikan proposal.
10. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Pelaksanaan negosiasi imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf h dilakukan kepada Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum yang terpilih berdasarkan pemeringkatan hasil klarifikasi teknis.
(2) Pelaksanaan negosiasi imbalan jasa dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan dan berpedoman pada Harga Perkiraan Sendiri yang telah ditetapkan oleh PPK.
(3) Kriteria penyusunan sebagaimana dimaksud Harga Perkiraan Sendiri pada ayat (2) ditetapkan dengan paling sedikit mempertimbangkan:
a. ruang lingkup pekerjaan;
b. imbalan jasa dalam penerbitan sebelumnya;
c. tingkat inflasi; dan/atau
d. kebijakan pemerintah.
11. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Besaran imbalan jasa Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, dan Konsultan Hukum SBSN Valas ditetapkan oleh KPA.
(2) Besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan untuk setiap Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas.
(3) Besaran imbalan jasa Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, dan Konsultan Hukum SBSN Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi semua Panel atau Panel Konsultan Hukum.
(4) Besaran imbalan jasa dapat dilakukan perubahan berdasarkan penetapan oleh KPA.
(5) Penetapan perubahan imbalan jasa oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kelompok Kerja Pemilihan dengan mempertimbangkan:
a. penambahan dan/atau pengurangan ruang lingkup pekerjaan;
b. efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penerbitan SBSN Valas;
c. biaya penerbitan SBSN Valas; atau
d. kebutuhan penerbitan SBSN Valas.
(6) Perubahan besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Panel dan Panel Konsultan Hukum.
(7) Dalam hal terdapat anggota Panel dan anggota Panel Konsultan Hukum yang tidak sepakat dengan perubahan besaran imbalan jasa, anggota Panel dan anggota Panel Konsultan Hukum dapat mengajukan pengunduran diri sebagai Panel atau Panel Konsultan Hukum kepada Kelompok Kerja Pemilihan.
12. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 18 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Penetapan Panel dan Panel Konsultan Hukum yang lulus seleksi sebagai Panel atau Panel Konsultan Hukum dilakukan oleh KPA berdasarkan rekomendasi dari Kelompok Kerja Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i.
(2) Jumlah anggota Panel dan anggota Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penerbitan SBSN.
(3) Panel Konsultan Hukum yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. konsultan hukum dalam negeri; dan
b. konsultan hukum internasional.
(4) Panel dan Panel Konsultan Hukum ditetapkan berdasarkan jenis transaksi, mata uang, pasar yang dituju, dan/atau hukum yang berlaku dalam transaksi.
(5) Jumlah Panel dan Panel Konsultan Hukum yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan keperluan penerbitan SBSN.
13. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 18C, dan Pasal 18D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Panel yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, memiliki kewajiban:
a. menyampaikan informasi dan kondisi pasar terkait penerbitan dan/atau pembelian kembali obligasi internasional yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi yang berpotensi berpengaruh pada SBSN Valas;
b. menyampaikan informasi mengenai kinerja dan/atau dukungan dalam pengembangan pasar Surat Berharga Negara;
c. menyampaikan perkembangan izin operasional anggota Panel dalam melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi yang diterbitkan oleh otoritas suatu negara, dalam hal terdapat perubahan atau perkembangan izin operasional yang dimiliki oleh anggota Panel; dan
d. menjaga hubungan kemitraan dengan Republik INDONESIA yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Panel Konsultan Hukum yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, memiliki kewajiban:
a. menyampaikan kajian hukum/analisis hukum mengenai:
1. perkembangan ketentuan/peraturan yang terkait dengan Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas baik atas ketentuan yang berlaku di INDONESIA atau ketentuan yang berlaku di pasar internasional;
2. isu/kasus global dari sisi hukum terkait penerbitan dan/atau pembelian kembali obligasi internasional yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi yang berpotensi berpengaruh pada SBSN Valas;
b. menyampaikan informasi mengenai pengalaman anggota Panel Konsultan Hukum dalam membantu transaksi penjualan, dan/atau pembelian kembali obligasi internasional dalam valuta asing yang dilakukan oleh suatu negara atau korporasi;
c. memberikan respons secara cepat dan tepat dengan menyediakan solusi serta alternatif atas isu atau transaksi yang berkaitan dengan
penerbitan dan pembelian kembali SBSN Valas;
dan
d. menjaga hubungan kemitraan dengan Republik INDONESIA yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(3) Kewajiban Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kelompok Kerja Pemilihan.
Pasal 18
(1) Periode penyampaian kewajiban Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan setiap bulan.
(2) Periode penyampaian kewajiban Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat
(2) huruf a dan huruf b, untuk tahun berkenaan dilakukan paling lambat setiap tanggal 31 Januari tahun berkenaan.
(3) Penyampaian kewajiban oleh Panel dan Panel Konsultan Hukum dilakukan melalui media elektronik.
Pasal 18
(1) Kelompok Kerja Pemilihan melaksanakan evaluasi terhadap Panel dan Panel Konsultan Hukum yang mencakup evaluasi atas:
a. kewajiban Panel dan Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2); dan
b. kinerja tahunan Panel dan Panel Konsultan Hukum, yang dilakukan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Pelaksanaan evaluasi kewajiban untuk:
a. Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan; dan
b. Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan.
(3) Pelaksanaan evaluasi kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dilakukan berdasarkan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2) yang dihitung selama 1 (satu) tahun kalender.
(4) Pelaksanaan evaluasi kinerja tahunan Panel dan Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kelompok Kerja Pemilihan kepada KPA.
(6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pemeringkatan Panel dan Panel
Konsultan Hukum sebagai rekomendasi untuk penetapan Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, dan Konsultan Hukum SBSN Valas.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa rekomendasi untuk penentuan status keanggotaan Panel dan Panel Konsultan Hukum.
(8) Pemerintah dapat melakukan evaluasi sewaktu- waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B ayat
(1) huruf a diluar periode evaluasi kewajiban Panel dan Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan kebutuhan transaksi.
Pasal 18
(1) Panel dan Panel Konsultan Hukum berlaku untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Jangka waktu Panel dan Panel Konsultan Hukum yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti berakhirnya jangka waktu Panel dan Panel Konsultan Hukum yang sedang berjalan.
14. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) KPA berwenang untuk mencabut keanggotaan Lembaga Jasa Keuangan sebagai Panel dan konsultan hukum sebagai Panel Konsultan Hukum.
(2) Pencabutan keanggotaan Panel dan Panel Konsultan Hukum dapat dilakukan dalam hal:
a. tidak menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah
yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. direkomendasikan untuk dilakukan pencabutan berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B ayat (5);
c. melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar SBSN;
d. dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang;
e. dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait;
f. melakukan merger, akuisisi, konsolidasi, atau bentuk reorganisasi lainnya yang berpotensi dapat mengakibatkan Panel atau Panel Konsultan Hukum tidak dapat melaksanakan kewajiban;
atau
g. mengajukan pengunduran diri sebagai Panel atau Panel Konsultan Hukum.
(3) Pencabutan keanggotaan Panel dan Panel Konsultan Hukum oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi yang disampaikan oleh Kelompok Kerja Pemilihan.
15. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dihapus, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 21 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(4), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Dihapus.
(2) Penetapan Agen Penjual berdasarkan pemeringkatan hasil evaluasi kewajiban Panel untuk penjualan SBSN Valas dengan metode Private Placement dan metode Bookbuilding, serta penetapan Agen Pembeli/Penukar dengan metode Bookbuilding dalam hal masih dalam jangka waktu Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18D, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pemeringkatan anggota Panel berdasarkan hasil evaluasi atas pemenuhan kewajiban Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18C ayat (4);
b. permintaan informasi tambahan yang relevan kepada Panel oleh Kelompok Kerja Pemilihan dalam rangka penyusunan rekomendasi calon Agen Penjual atau calon Agen Pembeli/Penukar, dalam hal diperlukan;
c. penyusunan dan penyampaian rekomendasi calon Agen Penjual atau calon Agen Pembeli/Penukar oleh Kelompok Kerja Pemilihan kepada KPA; dan
d. penetapan Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar oleh KPA.
(3) Tahapan untuk MENETAPKAN Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk setiap transaksi Penjualan SBSN Valas atau Pembelian Kembali SBSN Valas.
(4) Penetapan Agen Penjual untuk Penjualan SBSN Valas atau Agen Pembeli/Penukar untuk Pembelian Kembali SBSN Valas dengan metode Bookbuilding untuk yang pertama kali di awal periode Panel dilakukan berdasarkan pemeringkatan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
16. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Agen Penjual dan/atau Agen Pembeli/Penukar ditetapkan oleh KPA berdasarkan rekomendasi penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau pemeringkatan hasil evaluasi kewajiban Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK.
(3) Berdasarkan surat penunjukan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK dan Agen Penjual dan/ atau Agen Pembeli/Penukar menandatangani perjanjian kerja.
(4) Jumlah Agen Penjual dan Agen Pembeli/Penukar yang ditunjuk dari Panel sesuai dengan kebutuhan penerbitan SBSN.
17. Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Penetapan Konsultan Hukum SBSN Valas dari Panel Konsultan Hukum dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pemeringkatan anggota Panel Konsultan Hukum berdasarkan hasil evaluasi atas pemenuhan kewajiban Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18C ayat (4);
b. permintaan informasi tambahan yang relevan kepada Panel Konsultan Hukum oleh Kelompok Kerja Pemilihan dalam rangka penyusunan rekomendasi calon Konsultan Hukum SBSN Valas, dalam hal diperlukan;
c. penyusunan dan penyampaian rekomendasi calon Konsultan Hukum SBSN Valas oleh Kelompok Kerja Pemilihan kepada KPA; dan
d. penetapan Konsultan Hukum SBSN Valas oleh KPA.
(1a) Tahapan untuk MENETAPKAN Konsultan Hukum SBSN Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap transaksi Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas.
(1b) Penetapan Konsultan Hukum SBSN Valas untuk yang pertama kali di awal periode Panel Konsultan Hukum dilakukan berdasarkan pemeringkatan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1).
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK.
(3) Berdasarkan surat penunjukan oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK dan Konsultan Hukum SBSN Valas menandatangani perjanjian kerja.
18. Ketentuan ayat (1) Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Dalam hal terjadi kesepakatan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dilakukan ketentuan sebagai berikut:
a. penyusunan dokumen kesepakatan yang berisi pokok-pokok hasil pembahasan;
b. penandatanganan dokumen kesepakatan yang dilakukan oleh Direktur Pembiayaan Syariah dan wakil dari anggota Panel;
c. penyampaian rekomendasi penetapan anggota Panel sebagai Agen Penjual atau Agen
Pembeli/Penukar oleh Direktur Pembiayaan Syariah kepada KPA;
d. penetapan dan penunjukan Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar serta penandatanganan perjanjian kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3); dan
e. penetapan dan penunjukan Konsultan Hukum SBSN Valas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berlaku secara mutantis mutandis untuk penetapan dan penunjukan Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. untuk Penjualan SBSN Valas:
1. jenis SBSN (Surat Perbendaharaan Negara Syariah dan/atau SBSN Jangka Panjang);
2. jenis imbalan;
3. mata uang;
4. sifat SBSN (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan;
5. nominal SBSN Valas;
6. jatuh tempo;
7. harga atau imbal hasil;
8. besaran imbalan, dalam hal SBSN dengan imbalan; dan
9. tanggal Setelmen; dan
b. untuk Pembelian Kembali SBSN Valas:
1. seri, nominal dan harga SBSN Valas yang akan dibeli kembali;
2. seri, nominal dan harga SBSN Valas penukar, dalam hal Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara Penukaran; dan
3. tanggal Setelmen.
(3) Dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Direktur Pembiayaan Syariah kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar.
(4) Berdasarkan dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN hasil Penjualan SBSN Valas atau Pembelian Kembali SBSN Valas.
(5) Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, dan/atau Konsultan Hukum SBSN Valas yang telah ditunjuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka Penjualan SBSN Valas atau Pembelian Kembali SBSN Valas.
19. Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Penjualan SBSN Valas dengan metode Private Placement dengan penunjukan Agen Penjual berdasarkan pemeringkatan hasil evaluasi kewajiban
terhadap Panel atau dengan metode Bookbuilding atau Pembelian Kembali SBSN Valas dengan metode Bookbuilding, dilakukan dengan penetapan Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar oleh KPA dan penunjukan oleh PPK sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22.
(2) Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melakukan kegiatan:
a. pengumpulan Penawaran Pembelian SBSN Valas dari investor, untuk Penjualan SBSN Valas;
b. pengumpulan Penawaran Penjualan SBSN Valas dari investor, untuk Pembelian Kembali SBSN Valas; dan/atau
c. berkoordinasi dengan Pemerintah dan pihak terkait dalam rangka Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas.
(3) Untuk pelaksanaan Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara Penukaran, dapat dilakukan oleh Agen Pembeli/Penukar dengan menyediakan seri SBSN Valas penukar.
#### Pasal II
1. Panel yang telah ditetapkan KPA sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
