Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
3. Direktur Jenderal adalah pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
4. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
5. Direktorat Pembiayaan Syariah adalah unit Eselon II di DJPPR yang mempunyai tugas melaksanakan dan menyelenggarakan fungsi dalam pengelolaan SBSN.
6. Pihak adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA maupun warga negara asing di manapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, organisasi kemasyarakatan, koperasi, yayasan, institusi/lembaga/otoritas, badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri, Bank INDONESIA, badan layanan umum, atau pemerintah daerah.
7. SBSN Dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut SBSN Valas adalah SBSN yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di Pasar Internasional.
8. Pasar Internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN Valas di luar wilayah hukum INDONESIA.
9. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG mengenai Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
10. Penjualan SBSN Valas adalah kegiatan penawaran dan/atau penjualan SBSN Valas di Pasar Internasional oleh Pemerintah kepada Pihak
berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
11. Memorandum Informasi (Offering Memorandum) adalah informasi tertulis mengenai Penawaran Penjualan SBSN Valas kepada calon investor.
12. Penawaran Pembelian SBSN Valas adalah pengajuan penawaran dan/atau pemesanan untuk membeli SBSN Valas oleh Pihak dalam rangka Penjualan SBSN Valas.
13. Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) yang selanjutnya disebut Bookbuilding adalah kegiatan Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara mengumpulkan penawaran Pembelian SBSN Valas dan/atau penawaran Penjualan SBSN Valas dari Pihak dalam periode penawaran yang telah ditentukan.
14. Penempatan Langsung (Private Placement) yang selanjutnya disebut Private Placement adalah kegiatan Penjualan SBSN Valas kepada Pihak dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan kesepakatan.
15. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan dan/ atau pasar modal, yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan dimaksud melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/ atau manajer investasi.
16. Panel Calon Agen Penjual dan Agen Pembeli/Penukar yang selanjutnya disebut Panel adalah kumpulan Lembaga Jasa Keuangan yang ditetapkan sebagai panel dalam rangka Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas.
17. Pembelian Kembali SBSN Valas adalah kegiatan pembelian kembali SBSN Valas di pasar sekunder dari Pihak yang memiliki SBSN Valas yang dilakukan oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
18. Penawaran Penjualan SBSN Valas adalah pengajuan penawaran dan/ atau pemesanan untuk menjual SBSN Valas kepada Pemerintah dalam rangka Pembelian Kembali SBSN Valas.
19. Pembelian Kembali Bilateral (Bilateral Buyback) yang selanjutnya disebut Bilateral Buyback adalah kegiatan Pembelian Kembali SBSN Valas dari Pihak yang memiliki SBSN Valas yang dilakukan oleh Pemerintah dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan kesepakatan.
20. Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara Tunai adalah cara Pembelian Kembali SBSN Valas dari Pihak yang memiliki SBSN Valas yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
21. Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara Penukaran adalah cara Pembelian Kembali SBSN Valas dari investor SBSN Valas yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan SBSN
Valas seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar tunai.
22. Agen Penjual adalah Lembaga Jasa Keuangan yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Penjualan SBSN Valas.
23. Agen Pembeli/Penukar adalah Lembaga Jasa Keuangan yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Pembelian Kembali SBSN Valas.
24. Konsultan Hukum SBSN Valas adalah konsultan hukum yang ditunjuk untuk memberikan pendapat hukum dan membantu penyusunan dokumen hukum maupun dokumen transaksi lainnya dalam rangka Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas.
25. Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 999.01 yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat pada DJPPR yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran utang yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Utang.
26. Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Anggaran 999.01 dalam rangka Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara pengelolaan utang atas pelaksanaan Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas.
27. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
28. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
29. Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBSN Valas yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SBSN Valas.
30. Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk.
31. Panel Calon Konsultan Hukum SBSN Valas yang selanjutnya disebut Panel Konsultan Hukum adalah kumpulan konsultan hukum yang ditetapkan sebagai panel dalam rangka Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas.
32. Harga Perkiraan Sendiri adalah perkiraan harga jasa yang ditetapkan oleh PPK.
33. Kelompok Kerja Pemilihan adalah tim yang dibentuk oleh pimpinan unit pengelola SBSN yang bertugas melakukan penyelenggaraan pemilihan Panel, Panel
Konsultan Hukum, Agen Penjual, Agen Pembeli/ Penukar, dan Konsultan Hukum SBSN Valas.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
