Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN DAN/ATAU PRODUK ELEKTRONIKA UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011

PERMENKEU No. 110-pmk-011-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat komponen dan/atau produk elektronika.
2. Barang dan Bahan untuk Industri Pembuatan Komponen dan/atau Produk Elektronika yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang, komponen, dan sub-komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang guna pembuatan komponen dan/atau produk elektronika oleh Perusahaan.

Pasal 2

(1) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme www.djpp.kemenkumham.go.id

pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.
(3) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak diberikan terhadap:
a. Barang dan Bahan yang dikenakan tarif umum bea masuk sebesar 0% (nol persen);
b. Barang dan Bahan yang dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
c. Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pembalasan;
d. Barang dan Bahan yang diimpor ke dalam Kawasan Berikat menggunakan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor dengan mendapat penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan/atau
e. Barang dan Bahan yang diimpor dalam rangka pemanfaatan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
(4) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah).
(5) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara MENETAPKAN Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah.
(6) Alokasi anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Perusahaan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 3

(1) Untuk memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.
(2) Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. nomor dan tanggal Rencana Impor Barang;
b. nama Perusahaan;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. alamat;
e. kantor pabean tempat pemasukan barang;
f. uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;
g. pos tarif (HS);
h. jumlah/satuan barang;
i. perkiraan harga impor;
j. negara asal;
k. perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan
l. pimpinan Perusahaan.

Pasal 4

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya atas Barang dan Bahan yang tercantum dalam Rencana Impor Barang yang dilampirkan pada permohonan yang diajukan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan komponen dan/atau produk elektronika oleh industri pembuatan komponen dan/atau produk elektronika.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

(1) Atas realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.011/2011" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor.
(2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.

Pasal 6

(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara Barang dan Bahan yang akan diimpor dengan daftar Barang dan Bahan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Perusahaan dapat mengajukan permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang Perubahan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.

Pasal 7

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Persetujuan atas permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna www.djpp.kemenkumham.go.id

pembuatan komponen dan/atau produk elektronika oleh industri pembuatan komponen dan/atau produk elektronika.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Pasal 8

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

Pasal 9

(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan komponen dan/atau produk elektronika dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2) Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dilakukan realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id

DAFTAR BARANG DAN BAHAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN DAN/ATAU PRODUK ELEKTRONIKA YANG MENDAPAT BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011 NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
1. Polyethylene (PE) Dalam bentuk selain butiran
3901.10.90.90
2. Polypropylene (PP) Dalam bentuk butiran
3902.10.20.00
3. Polypropylene (PP) copolymer Dalam bentuk butiran
3902.30.90.10
4. Polystyrene (PS) Dalam bentuk butiran & bubuk
3903.19.00.00
5. Acrylonitrile Butadiene Styrene (ABS) Jenis kopolimer
3903.30.90.00
6. Polypropylene (PP) sheet Jenis kopolimer
3920.20.00.90
7. Polyvinyl Chloride (PVC) sheet Non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain, Mengandung bahan Plastisitas < 6%
3920.49.00.00
8. PVF/TPT/TPE film 0,2 mm < Tebal < 0,5 mm, 500 mm < Lebar < 1010 mm
3920.99.00.90
9. Ethylene Vinyl Acetate (EVA) sheet 0,2 mm < Tebal < 0,5 mm, 500 mm < Lebar < 1.010 mm
3921.90.20.00
10. Low iron tempered glass -
7007.19.90.00
11. Hot rolled steel sheet in coil 4,75 mm ≤Tebal < 10 mm, Lebar ≥600 mm
7208.37.00.00
12. Hot rolled steel sheet in coil 3 mm ≤Tebal < 4,75 mm, Lebar ≥600 mm
7208.38.00.00
13. Hot rolled steel sheet in coil Tebal < 3 mm, Lebar ≥600 mm
7208.39.00.00 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.011/2011 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN DAN/ATAU PRODUK ELEKTRONIKA UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011.
www.djpp.kemenkumham.go.id

NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
14. Hot rolled steel plate 4,75 mm ≤Tebal < 10 mm, Lebar ≥600 mm
7208.52.00.00
15. Hot rolled steel plate 3 mm ≤Tebal < 4,75 mm, Lebar ≥600 mm
7208.53.00.00
16. Cold rolled steel sheet in coil 0,5 mm ≤ Tebal < 1 mm, 600 mm ≤Lebar ≤1.250 mm
7209.17.00.10
17. Cold rolled steel sheet in coil 0,17mm < Tebal < 0,5 mm, 600 mm ≤Lebar ≤1.250 mm
7209.18.90.00
18. Galvanized steel sheet Tebal ≤1,5 mm
7210.49.20.00
19. Galvanized steel sheet Tebal > 1,5 mm
7210.49.90.00
20. PCM (Pre-coated Color Metal), VCM (Vinyl Coated Metal) Tebal ≤1,50 mm, Lebar ≥600 mm
7210.70.10.00
21. PCM (Pre-coated Color Metal), VCM (Vinyl Coated Metal) 0,15 mm < Tebal ≤0,5 mm, Lebar < 600 mm
7212.40.90.00
22. Cold rolled stainless steel sheet 400 mm < Lebar < 600 mm
7220.20.90.00
23. Copper nickel alloy wire Diameter 0,2 mm
7408.22.00.00
24. Tinned copper foil 0,003 mm < Tebal < 0,005 mm, 0,05 mm < lebar < 0,25 mm
7410.12.00.00
25. Copper tube 0,5 mm ≤Diameter ≤1 mm, Tebal < 1,5 mm
7411.10.00.00
26. Alumunium non alloy sheet 0,2 mm < Tebal ≤1,5 mm
7606.91.20.00
27. Alumunium alloy sheet 0,2 mm < Tebal ≤1,5 mm
7606.92.30.20
28. Alumunium foil Tebal < 0,2 mm, in rolled
7607.11.00.00
29. Aluminium non alloy pipe 0,2 mm ≤Tebal ≤1,5 mm, 2 mm ≤Diameter ≤15 mm
7608.10.00.00
30. Aluminium alloy pipe 0,2 mm ≤Tebal ≤1,5 mm, 2 mm ≤Diameter ≤15 mm
7608.20.00.00
31. Nikel Plated Steel (NPS) wire of alloy steel 0,4 mm ≤Diameter ≤0,6 mm
7806.00.20.00
32. Tungsten wire -
8101.96.00.00
33. Oiless bearing Untuk kipas angin, kipas ventilasi
8482.80.00.00 www.djpp.kemenkumham.go.id

NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
34. Motor AC Single phase, daya ouput ≤1kW
8501.40.10.00
35. Electric heating resistors Untuk peralatan rumah tangga
8516.80.30.00
36. Fuse Khusus untuk pemakaian di elektronika
8536.10.90.00
37. Switch part Voltase < 1.000V
8536.50.99.90
38. Lamp holders Untuk refrigerator & emergency lamp
8536.61.90.00
39. Junction box Untuk panel modul 30WP s/d 225WP
8536.90.29.00
40. Lamp Lampu khusus untuk produk refrigerator
8539.29.90.00
41. Remote control Untuk barang elektronika
8543.70.20.00
42. Kawat gulung dari tembaga Dilak atau dienamel, dengan ukuran 0,08mm ≤Diameter ≤0,6mm
8544.11.00.10
43. Kawat gulung dari tembaga (Toroid Wire) Tidak dilak atau dienamel, dibungkus PVC, dengan ukuran 0,3 mm ≤ Diameter ≤0,9 mm
8544.11.00.20
44. Timer --
9106.90.00.00
45. Compressor Kapasitas ≤21 kW/jam
8414.30.90.00
46. Roll bond evaporator Untuk lemari pendingin
8418.99.40.00
47. Polyol Bentuk cair/padat
3907.20.00.00
48. Steel tube Diameter dalam < 12,5 mm
7306.30.20.10
49. Socket Untuk IC & printed circuit
8536.90.99.10
50. Valve Katup untuk keperluan mesin cuci dengan dimeter dalam > 25 mm
8481.40.90.00
51. Drain valve Dari tembaga atau paduan tembaga dengan dia dalam < 25 mm
8481.40.1000 www.djpp.kemenkumham.go.id

NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
52. Motor protector Sakelar over current otomatis untuk kompressor lemari es dan AC
8536.50.20.00
53. Katup pengurang tekanan Dari besi atau baja, selain daripada Katup pintu air atau katup pintu yang dioperasikan secara manual dengan diameter bagian dalam pemasukan atau pengeluaran melebihi 5 cm tapi tidak melebihi 40 cm
8481.10.19.00
54. Katup pengurang tekanan Tidak terbuat dari besi atau baja dan tembaga atau paduan tembaga
8481.10.90.00
55. Ball valve Selain dari plastik dan mempunyai diameter bagian dalam tidak kurang dari 1 cm dan tidak lebih dari 2,5 cm
8481.80.72.00
56. Bagian mesin, tidak mengandung konektor elektris, isolator, koil, kontak atau bagian elektris lainnya Selain Propeler dan bilahnya untuk kapal atau perahu dan selain cincin sil oli
8487.90.00.90
57. Bagian dari motor dan generator listrik serta bagian dari Perangkat pembangkit tenaga listrik dan converter berputar Bagian yang digunakan dalam pembuatan motor listrik dan bagian dari generator dengan keluaran kurang dari 10.000 kW
8503.00.90.00
58. Instrumen transformator potensial Daya tidak melebihi 1 kVA
8504.31.10.00
59. Silica Dalam bentuk bubuk
2811.22.10.00
60. Antioxidant Powder type 4,4 thiobis (6Ter- Butyl-M-Cresol)
2930.90.00.00
61. Glass fiber mat Tebal maksimum 5 mm
7019.31.00.00 MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id