Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah pejabat yang diberi tugas
untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
2. Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.
3. Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN, adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
4. Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
5. Bank Sentral adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945 Pasal 23 D.
6. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
7. Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh BUN.
8. Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut Rekening KUN, adalah rekening tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
9. Rekening Penempatan adalah rekening untuk melakukan penempatan oleh BUN/Kuasa BUN Pusat dalam rangka pengelolaan kas.
10. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disebut SBN adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
11. Saldo Kas Minimal, yang selanjutnya disingkat SKM, adalah sejumlah kas yang disediakan di Rekening KUN rupiah, valuta USD, dan valuta asing non USD yang berfungsi untuk menjaga ketersediaan dana atas pengeluaran pemerintah yang tak terduga.
12. Mitra Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut dengan Mitra Kerja adalah badan hukum yang
berbentuk bank atau lembaga keuangan non bank yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat sebagai Mitra Kerja dalam rangka pengelolaan kelebihan atau kekurangan kas pemerintah.
13. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBN yang telah dijual di Pasar Perdana.
14. Dealing Room adalah sebuah ruangan digunakan untuk melakukan transaksi pengelolaan kelebihan atau kekurangan kas, dengan dilengkapi alat komunikasi, perekam dan perangkat pendukung lainnya.
15. Setelmen adalah penyelesaian transaksi pembelian/penjualan SBN, reverse repurchase agreement, dan repurchase agreement di pasar sekunder yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SBN.
16. Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
17. Reverse Repurchase Agreement, yang selanjutnya disebut Reverse Repo, adalah transaksi beli SBN dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
18. Repurchase Agreement, yang selanjutnya disebut Repo, adalah transaksi jual SBN dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
2. Ketentuan ayat (5) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
