Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 179/PMK.02/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN OLEH BENDAHARA UMUM NEGARA

PERMENKEU No. 115 Tahun 2025 berlaku

Pasal 22

(1) Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian Sisa Surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pertimbangan capaian penerimaan negara; dan/atau b. pertimbangan kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan APBN. (3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan terlebih dahulu dengan BI. (4) Dalam hal jumlah sebagian Sisa Surplus BI sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. lebih kecil daripada perhitungan Sisa Suplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited, BI menyetor kekurangan Sisa Suplus BI kepada Pemerintah; dan b. lebih besar daripada perhitungan Sisa Suplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited, Pemerintah mengembalikan kelebihan setoran Sisa Surplus BI kepada BI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж