Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak yang dikenakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
2. Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang selanjutnya disebut Turis Asing adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain.
3. Barang Bawaan adalah Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibeli oleh Turis Asing dari Pengusaha Kena Pajak Toko Retail dan dibawa keluar Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara.
4. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang selanjutnya disebut PKP Toko Retail adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak melalui toko retail.
5. Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang selanjutnya disebut UPRPPN Bandara adalah unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak, yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter di bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi Turis Asing.
6. Konter Pemeriksaan Barang Bawaan yang selanjutnya disebut Konter Pemeriksaan adalah bagian dari UPRPPN Bandara yang bertugas memeriksa Barang Bawaan.
7. Konter Pembayaran adalah bagian dari UPRPPN Bandara yang bertugas mengembalikan PPN yang bernilai kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang telah dibayar oleh Turis Asing.
8. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi bandar udara.
9. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara mitra kerja KPP.
10. Faktur Pajak Khusus adalah faktur pajak yang dilampiri dengan cash register, struk pembayaran, atau invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang dibuat oleh PKP Toko Retail atas penyerahan Barang Bawaan yang PPN atas pembeliannya akan diminta kembali oleh Turis Asing.
11. Formulir Permintaan Pengembalian PPN adalah formulir yang digunakan oleh Turis Asing untuk meminta kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan.
12. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
13. Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah UP untuk membayar pengembalian PPN bagi Turis Asing.
14. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka kerja yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
15. Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah TUP untuk membayar pengembalian PPN bagi Turis Asing.
16. Bendahara Pengeluaran adalah pegawai yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian.
17. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan
pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
18. Pemegang Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah:
a. Bendahara Pengeluaran; atau
b. BPP pada UPRPPN Bandara yang melakukan pembayaran pengembalian PPN.
19. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
20. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.
22. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan Pengembalian Pajak yang selanjutnya disebut SPM-UP Pengembalian Pajak adalah SPM-UP yang diterbitkan untuk membayar UP Pengembalian Pajak.
23. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
24. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Pengembalian Pajak yang selanjutnya disebut SPM-GUP Pengembalian Pajak adalah SPM-GUP yang diterbitkan untuk menggantikan UP Pengembalian Pajak yang telah digunakan.
25. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-TUP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP.
26. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak yang selanjutnya disebut SPM-TUP Pengembalian Pajak adalah SPM-TUP yang diterbitkan untuk membayar TUP Pengembalian Pajak.
27. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
28. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disingkat SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
29. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada bank mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Turis Asing.
30. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
