Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-02-2022 Tahun 2022 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS LAYANAN SERTIFIKASI TANDA DAFTAR PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK FARMASI DAN UANG KULIAH TUNGGAL PROGRAM STUDI DIPLOMA TIGA PENGAWASAN EPIDEMIOLOGI POLITEKNIK KESEHATAN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PERMENKEU No. 121-pmk-02-2022 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas layanan sertifikasi tanda daftar penyelenggara sistem elektronik farmasi dan uang kuliah tunggal Program Studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan terdiri atas:
a. sertifikasi tanda daftar penyelenggara sistem elektronik farmasi; dan
b. uang kuliah tunggal program studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi pada Politeknik Kesehatan.

Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan sertifikasi tanda daftar penyelenggara sistem elektronik farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a untuk permohonan baru/perpanjangan/perubahan Sertifikasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi ditetapkan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per penerbitan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak uang kuliah tunggal program studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi pada Politeknik Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b ditetapkan sebesar Rp3.100.000 (tiga juta seratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester.

Pasal 3

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00

(nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas layanan sertifikasi tanda daftar penyelenggara sistem elektronik farmasi dan uang kuliah tunggal Program Studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2022

MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY