Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Jasa Konsultansi Badan Usaha adalah jasa layanan profesional berbentuk badan usaha yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
3. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang selanjutnya disebut Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha adalah kegiatan pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha yang berhubungan dengan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
7. Badan Usaha adalah badan yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di dalam atau di luar wilayah hukum Negara Republik INDONESIA.
8. Penyedia adalah Badan Usaha yang menjalankan kegiatan usaha, baik sendiri maupun bersama-sama, melalui perjanjian yang menyediakan Jasa Konsultansi Badan Usaha berdasarkan kontrak.
9. Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia.
10. Pelaksana Pengadaan adalah Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan yang ditetapkan/ditunjuk oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan proses pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
11. Tim Pengadaan adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
12. Agen Pengadaan adalah badan yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
13. Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA.
14. Perkiraan Nilai Pekerjaan adalah perkiraan biaya yang tercantum dalam RUP.
15. Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disebut Spesifikasi Teknis/KAK adalah dokumen yang paling sedikit memuat pokok-pokok uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, jangka waktu penyerahan barang dan/atau jasa, spesifikasi teknis barang dan/atau jasa, dan perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan.
16. Dokumen Persiapan Pengadaan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha yang selanjutnya disebut DPP adalah dokumen yang ditetapkan oleh PPK yang disampaikan kepada Pelaksana Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia dan paling sedikit memuat Harga Perkiraan Sendiri, Rancangan Kontrak dan Spesifikasi Teknis/KAK untuk metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul, atau Harga Perkiraan Sendiri, Rancangan Kontrak, Spesifikasi Teknis/KAK, dan usulan calon Penyedia yang dianggap mampu untuk metode penunjukan langsung.
17. Standar Dokumen Pengadaan adalah pedoman yang dijadikan dasar penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan.
18. Dokumen Pemilihan Penyedia adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia yang disusun sesuai dengan Standar Dokumen Pengadaan.
19. Dokumen Pengadaan adalah Dokumen Pemilihan Penyedia yang disusun sesuai dengan Standar Dokumen Pengadaan dan ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan, yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia dengan metode penunjukan langsung.
20. Dokumen Permintaan Pernyataan Minat yang selanjutnya disingkat DPPM adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan, yang digunakan pada tahapan pengumuman sampai dengan tahapan evaluasi Dokumen Kualifikasi dan penetapan daftar pendek (shortlist).
21. Peserta Kualifikasi adalah Badan Usaha yang menyampaikan pernyataan minat dan Dokumen Kualifikasi.
22. Dokumen Kualifikasi adalah dokumen yang disampaikan oleh Peserta Kualifikasi kepada Pelaksana Pengadaan berdasarkan DPPM dalam rangka pemenuhan persyaratan kualifikasi untuk penetapan daftar pendek (shortlist) dalam metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul atau dokumen yang disampaikan oleh calon Penyedia terpilih kepada Pelaksana Pengadaan untuk memenuhi persyaratan kualifikasi pada metode penunjukan langsung.
23. Peserta Seleksi adalah Peserta Kualifikasi yang dinyatakan masuk di dalam daftar pendek (shortlist).
24. Dokumen Seleksi adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan berdasarkan standar Dokumen Pengadaan, yang digunakan pada tahapan undangan dan penyampaian Dokumen Seleksi sampai dengan tahapan pengumuman pemenang.
25. Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh Peserta Seleksi kepada Pelaksana Pengadaan berdasarkan Dokumen Seleksi untuk metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul atau dokumen yang disampaikan oleh calon Penyedia terpilih kepada Pelaksana Pengadaan berdasarkan Dokumen Pengadaan untuk metode penunjukan langsung.
26. Standar Dokumen Kontrak adalah pedoman yang dijadikan dasar penyusunan Rancangan Kontrak.
27. Rancangan Kontrak adalah rancangan perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia yang disusun sesuai dengan Standar Dokumen Kontrak dan ditetapkan oleh PPK.
28. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang dan/atau jasa yang ditetapkan oleh PPK.
29. Aparatur Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
