Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi PLN yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
2. Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah PLN yang diteruspinjamkan kepada penerima PPLN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
3. Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjanjian PLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi PLN.
4. Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat Perjanjian PPLN adalah kesepakatan tertulis mengenai penerusan pinjaman
antara Pemerintah dan penerima PPLN.
5. Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat PA-PP adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran PPLN.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat DIPA-PP adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA-PP.
8. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
9. Pembantu Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat PPA-PP adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran PPLN.
10. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA-PP adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas penyaluran dana PPLN dan bertindak untuk menandatangani DIPA-PP.
11. Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat KPA-PP adalah pejabat yang memperoleh penugasan dari Menteri selaku PA-PP untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penyaluran dana PPLN.
12. Pejabat Pembuat Komitmen Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat PPK-PP adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA-PP/KPA-PP untuk melaksanakan tugas yang berkaitan dengan penyaluran dana PPLN.
13. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat PPSPM- PP adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA- PP/KPA-PP untuk menguji permintaan pembayaran PPLN
dan menerbitkan perintah pembayaran PPLN.
14. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal /Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
15. Rencana Kerja dan Anggaran Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat RKA-PP adalah dokumen perencanaan anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana berupa pembiayaan penerusan pinjaman tahunan yang disusun oleh KPA-PP.
16. Rencana Dana Pengeluaran Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat RDP-PP adalah dokumen perencanaan anggaran bagian anggaran yang merupakan himpunan RKA-PP.
17. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA-PP/PPK-PP, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada Negara.
18. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA-PP/ KPA- PP atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA-PP atau dokumen lain yang dipersamakan.
19. Pembayaran Langsung (Direct Payment) yang selanjutnya disingkat PL adalah penarikan dana yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang ditunjuk atas permintaan PA-PP/KPA-PP dengan cara mengajukan aplikasi penarikan dana (withdrawal application) kepada pemberi PLN untuk membayar langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
20. Pembiayaan Pendahuluan (Pre-Financing) yang selanjutnya disebut PP adalah cara pembayaran yang dilakukan oleh pemberi PLN sebagai penggantian dana yang pembiayaan kegiatannya dilakukan terlebih dahulu
membebani rupiah murni pada Rekening Bendahara Umum Negara/Rekening Kas Umum Negara atau rekening yang ditunjuk.
21. Letter of Credit yang selanjutnya disingkat L/C adalah janji tertulis dari bank penerbit L/C (issuing bank) yang bertindak atas permintaan pemohon (applicant) atau atas namanya sendiri untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau eksportir atau kuasa eksportir (pihak yang ditunjuk oleh beneficiary/supplier) sepanjang memenuhi persyaratan L/C.
22. Rekening Khusus yang selanjutnya disebut Reksus adalah rekening Pemerintah yang dibuka Menteri pada Bank INDONESIA atau bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PLN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada pemberi PLN.
23. Statement of Performance/Payment Certificate adalah dokumen yang paling sedikit memuat pernyataan pengguna dana bahwa rekanan berhak dan layak atas pembayaran sejumlah tertentu atas pembayaran tagihan sejumlah Berita Acara Pembayaran.
24. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
25. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemda.
26. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
27. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
28. No Objection Letter atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NOL adalah surat persetujuan dari pemberi PLN atas suatu kontrak pengadaan barang dan jasa dengan atau tanpa batasan nilai tertentu berdasarkan jenis pekerjaan yang ditetapkan.
