(1) Berdasarkan hasil sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga teknis terkait, menyusun perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah yang dituangkan dalam berita acara.
(2) Dalam hal terjadi perubahan atas perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat pembahasan dalam rapat kerja antara
kementerian/lembaga teknis terkait dengan masing-masing komisi Dewan Perwakilan Rakyat, kementerian/lembaga teknis terkait menyampaikan secara tertulis perubahan atas perhitungan alokasi dimaksud kepada Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Perubahan atas perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. usulan DAK Fisik telah disampaikan dalam aplikasi pengusulan DAK Fisik; dan
b. usulan DAK Fisik telah dilakukan penilaian kelayakan oleh kementerian/lembaga teknis terkait berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (4).
(4) Berdasarkan hasil perubahan atas perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga teknis terkait, melakukan perhitungan ulang alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah yang dituangkan dalam berita acara.
(5) Hasil perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau hasil perhitungan ulang alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Kementerian Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Dalam hal terdapat usulan perubahan atas perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah dalam
pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, usulan perubahan dimaksud dibahas bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, kementerian negara/lembaga teknis terkait dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
(7) Perubahan atas perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. usulan DAK Fisik telah disampaikan dalam aplikasi pengusulan DAK Fisik; dan
b. usulan DAK Fisik telah dilakukan penilaian kelayakan oleh kementerian/lembaga teknis terkait berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (4).
(8) Hasil pembahasan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dituangkan dalam dokumen hasil pembahasan yang ditandatangani/diparaf oleh koordinator pemerintah dan koordinator panitia kerja pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, yang paling sedikit memuat:
a. pokok-pokok kebijakan, sasaran dan ruang lingkup DAK Fisik;
b. kesepakatan antara Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat; dan
c. lampiran daftar alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah untuk disampaikan dalam pembahasan tingkat I dalam hal terjadi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Dalam hal diperlukan penjabaran dari dokumen hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dapat dibuat berita acara antara Kementerian
Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, kementerian/lembaga teknis terkait berkaitan dengan hasil pembahasan rapat Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen hasil pembahasan.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
