Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI

PERMENKEU No. 123-pmk-02-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 4

(1) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan surat keputusan penunjukan pejabat yang ditunjuk sebagai :
a. Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

b. Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang selanjutnya disebut Pejabat Penerbit SPM; dan
c. Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dan pelaporan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja.

(2) Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.

Pasal 5

(1) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan melakukan verifikasi terhadap penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi dalam rangka pengajuan permintaan pencairan dana.

(2) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan dapat membentuk Tim Verifikasi.

(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan verifikasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang disusun dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.

(4) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling kurang :
a. ketentuan umum;
b. obyek yang akan diverifikasi; dan
c. prosedur pelaksanaan verifikasi.

(5)

Hasil verifikasi terhadap kewajiban pelayanan bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Penanggungjawab kegiatan selaku verifikator dan

PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Pelni) selaku pihak yang diverifikasi.

(6) Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi.

(7) Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) untuk diaudit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Berdasarkan tagihan dari PT Pelayaran Nasional Indonesaia (Persero) dan memperhatikan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b menerbitkan SPM dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan dilampiri :
a. dokumen perjanjian kerja (diajukan sekali pada permintaan awal);
b. berita acara verifikasi;
c. kuitansi pembayaran; dan
d. surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan akhir tahun anggaran (khusus permintaan bulan Desember tahun berkenaan).

(2) Berdasarkan SPM sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) pada bank yang ditunjuk.

(3) Tata cara penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

(1) Direktur Utama atau Direksi PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) yang ditunjuk, menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyusun Laporan Keuangan dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 9

(1)

PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi.

(2) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi, termasuk penyaluran dana dari kas Negara kepada PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero).

(3) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Apabila hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang ditanggung oleh PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, maka kelebihan pembayaran dana dimaksud harus disetorkan oleh PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang ditanggung oleh PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, maka kekurangan pembayaran dana dimaksud tidak dapat ditagihkan kepada negara.

Pasal 10

(1) Dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir tahun, ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Tata cara pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dapat diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan/ atau Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai kewenangannya.

Pasal 12

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi masih dianggarkan/disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Pelaksanaan tata cara penyediaan, pencairan dan pertangungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

Pasal 15

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA