Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sasaran Inflasi adalah suatu tingkat inflasi yang ingin dicapai dalam suatu kurun waktu tertentu.
2. Inflasi Indeks Harga Konsumen (headline inflation) yang selanjutnya disebut Inflasi IHK adalah kenaikan IHK dari waktu ke waktu tertentu yang dihitung dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik.
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2019, Tahun 2020, dan Tahun 2021
Pasal 1
Pasal 2
(1) Jenis Sasaran Inflasi yang ditetapkan dan diumumkan merupakan Inflasi IHK tahunan (year-on-year) di akhir tahun.
(2) Bentuk Sasaran Inflasi yang ditetapkan merupakan angka tertentu dengan toleransi (point with deviation).
(3) Tingkat dan periode Sasaran Inflasi IHK ditetapkan sebagai berikut:
a. 3,5% (tiga koma lima persen) untuk tahun 2019;
b. 3% (tiga persen) untuk tahun 2020; dan
c. 3% (tiga persen) untuk tahun 2021, dengan deviasi sebesar 1% (satu persen).
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
