Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BENIH NASIONAL DAN BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL

PERMENKEU No. 124-pmk-02-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1. Cadangan Benih Nasional, yang selanjutnya disingkat CBN adalah sejumlah tertentu benih padi, jagung (hibrida dan komposit), dan kedelai yang memenuhi spesifikasi teknis, merupakan milik pemerintah pusat yang pengadaannya bersumber dari dana APBN, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).

2. Bantuan Langsung Benih Unggul, yang selanjutnya disingkat BLBU adalah sejumlah tertentu benih varietas unggul bermutu tanaman pangan yang disalurkan oleh pemerintah secara gratis kepada petani (kelompok tani) yang telah ditetapkan untuk meringankan beban petani dan meningkatkan kesadaran penggunaan benih unggul sehingga dapat meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman pangan, yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).

Pasal 2

(1) CBN digunakan untuk keperluan pemulihan dan pengembangan penggunaan benih bermutu dari varietas unggul.

(2) CBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada Pedoman Umum CBN yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

(3) BLBU digunakan untuk meningkatkan kesadaran penggunaan benih varietas unggul bermutu sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan produksi tanaman pangan, meringankan beban petani dalam penyediaan dan penggunaan benih varietas unggul bermutu.

(4) BLBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan berpedoman pada Pedoman Umum BLBU yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

(5) Alokasi dana untuk keperluan CBN termasuk untuk kegiatan pembinaan, monitoring, pelaporan dan evaluasi, yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada Pedoman Umum CBN yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

(6) Alokasi dana untuk keperluan BLBU termasuk untuk kegiatan pembinaan dan pendampingan yang antara lain meliputi kegiatan monitoring, pelaporan dan evaluasi yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada Pedoman Umum BLBU yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

Pasal 3

(1) Alokasi dana untuk keperluan CBN dan BLBU ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN-Perubahan (APBN-P).

(2) Dalam rangka pencairan dana CBN dan BLBU, Menteri Keuangan MENETAPKAN Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

(3) Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) untuk keperluan CBN dan BLBU dengan pagu setinggi-tingginya sebagaimana ditetapkan dalam APBN atau APBN-P.

(4) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Direktur Jenderal Tanaman Pangan menerbitkan dan menandatangani Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(5) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sebagai dasar pembayaran CBN dan BLBU.

Pasal 4

(1) Pembayaran CBN dan BLBU dapat dilakukan setelah Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran memenuhi kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut :
a. Perjanjian dengan PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero);
b. Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapan lampiran yang dipersyaratkan.

(2) Kelengkapan dokumen pendukung BLBU dilampiri pula dengan Berita Acara Hasil Verifikasi.

(3) Verifikasi dilaksanakan berdasarkan tagihan yang diajukan oleh Direksi PT Sang Hyang Seri (Persero) atau Direksi PT Pertani (Persero) kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian,selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

(4) Verifikasi dalam rangka pembayaran BLBU dilakukan terhadap dokumen pendukung yang sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dan dalam pelaksanaannya, Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian dapat membentuk tim yang melibatkan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan instansi terkait lainnya.

(6) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi yang

ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Penanggung Jawab Kegiatan dan Direksi PT Sang Hyang Seri (Persero) atau Direksi PT Pertani (Persero) berdasarkan Kertas Kerja hasil verifikasi yang telah dilakukan dan disepakati oleh Tim/pihak-pihak yang melakukan verifikasi.

(7) Berita Acara Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan PT Sang Hyang Seri (Persero) atau PT Pertani (Persero) untuk diaudit oleh Auditor yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) PT Sang Hyang Seri (Persero) atau PT Pertani (Persero) wajib menyimpan dokumen pendukung yang terkait dengan CBN dan BLBU secara lengkap dan tertib dan sewaktu- waktu dapat disajikan apabila di kemudian hari diperlukan untuk evaluasi, pemeriksaan atau administrasi lainnya.

Pasal 5

(1) Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian membuat Perjanjian dengan PT Sang Hyang Seri (Persero) sebagai dasar pelaksanaan kewajiban pelayanan umum Pengelolaan CBN dan pelaksanaan BLBU.

(2) Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian membuat Perjanjian dengan PT Pertani (Persero) sebagai dasar BLBU.

(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian bersama dengan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero) dan Direktur Utama PT Pertani (Persero).

Pasal 6

(1) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menunjuk :

a. Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran

belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen/ yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen;
dan

b. Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM.

(2) Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.

(3) Berdasarkan DIPA untuk keperluan CBN dan BLBU yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan menyampaikan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.

(4) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk keperluan CBN dilampiri:

a. Kuitansi pembayaran;

b. Perjanjian Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Umum/Public Service Obligation (PSO) Pengelolaan CBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada ayat
(1);

c. Surat pernyataan ketersediaan benih untuk stok CBN di gudang dan penangkaran PT Sang Hyang Seri (Persero) dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan

d. Surat pernyataan kesanggupan penyaluran CBN dalam rangka pemulihan dan pengembangan oleh PT Sang Hyang Seri (Persero) dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(5) SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk keperluan BLBU dilampiri:

a. Kuitansi pembayaran;

b. Perjanjian Pelaksanaan BLBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);

c. Berita Acara Hasil Verifikasi Pelaksanaan BLBU.

(6)

Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendaharawan Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) CBN yang mengalami penurunan mutu benih sehingga tidak memenuhi standar mutu yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Umum CBN, dapat dijual setelah memperoleh persetujuan Menteri Pertanian.

(2) Hasil penjualan CBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) BLBU yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir tahun berjalan, dapat ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Tata cara pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan CBN dan BLBU masih dianggarkan/disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 11

Pelaksanaan tata cara penyedian, pencairan dan pertanggungjawaban dana CBN dan BLBU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

Pasal 12

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALLATA