Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH

PERMENKEU No. 126-pmk-07-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.
2. Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 2

(1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk:
a. pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah;
b. penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan; dan/atau
c. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
b. Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
(3) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
a. tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
b. tahap II, penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi.
(2) Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
a. tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota; dan
b. tahap II, penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.

Pasal 4

(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut:
KFDprovinsi-i = pendapatan - [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu] Keterangan:
KFDprovinsi-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Dana Perimbangan; dan
c. Lain-lain Pendapatan Yang Sah.

(3) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pajak Rokok;
b. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
c. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi;
d. Dana Alokasi Khusus Fisik;
e. Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
f. Dana Otonomi Khusus;
g. Dana Tambahan Infrastruktur; dan
h. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(4) Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Bunga;
c. Belanja Hibah untuk Daerah Otonom Baru; dan
d. Belanja Bagi Hasil.

Pasal 5

(1) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b didasarkan pada formula sebagai berikut:

Keterangan:
IKFDprovinsi-i = Indeks Kapasitas Fiskal Daerah suatu

provinsi KFDprovinsi-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi ∑KFDprovinsi = Total Kapasitas Fiskal Daerah provinsi n = 34 (tiga puluh empat) daerah provinsi
(2) Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah provinsi dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal

Daerah sebagai berikut:
Rentang IKFD Kategori Kapasitas Fiskal Daerah IKFD < 0,304 sangat rendah 0,304 ≤ IKFD < 0,445 rendah 0,445 ≤ IKFD < 0,808 sedang 0,808 ≤ IKFD < 1,564 tinggi IKFD  1,564 sangat tinggi

Pasal 6

(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut:
KFDkabupaten/kota-i = pendapatan – [pendapatan yang

penggunaannya sudah ditentukan +

belanja tertentu] Keterangan:
KFDkabupaten/kota-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Dana Perimbangan; dan
c. Lain-lain Pendapatan Yang Sah.
(3) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok;
b. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
c. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi;
d. Dana Alokasi Khusus Fisik;
e. Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
f. Dana Otonomi Khusus; dan
g. Dana Desa.
(4) Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil

Daerah.
(5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Bunga;
c. Belanja Hibah untuk Daerah Otonom Baru;
d. Belanja Bagi Hasil; dan
e. Alokasi Dana Desa.

Pasal 7

(1) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b didasarkan pada formula sebagai berikut:

Keterangan:
IKFDkabupaten/kota-i = Indeks Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota KFDkabupaten/kota-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota ∑KFDkabupaten/kota = Total Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota n = 508 (lima ratus delapan) daerah kabupaten/kota
(2) Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah kabupaten/kota dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
Rentang IKFD Kategori Kapasitas Fiskal Daerah IKFD < 0,509 sangat rendah 0,509 ≤ IKFD < 0,720 rendah 0,720 ≤ IKFD < 1,089 sedang 1,089 ≤ IKFD < 1,959 tinggi IKFD  1,959 sangat tinggi

Pasal 8

Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 menggunakan data APBD Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan PRESIDEN Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 225).

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.07/2018 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1210), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2019

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA