Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR PENDIDIKAN PENYEGARAN DAN PENINGKATAN ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PERMENKEU No. 127-pmk-05-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar

Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 2

Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Jasa layanan Diklat Keahlian;
b. Jasa layanan Diklat Keterampilan (Proficiency); dan
c. Jasa layanan di bidang pendidikan yang berasal dari kerjasama berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa.

Pasal 3

Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan kontrak antara Direktur Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 5

(1) Terhadap peserta Warga Negara Asing diberikan tarif layanan Diklat Keahlian sebesar 175% (seratus tujuh puluh lima persen) dari tarif Diklat Keahlian Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
(2) Terhadap peserta Warga Negara Asing diberikan tarif layanan Diklat Keterampilan (Proficiency) sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif Diklat Keterampilan (Proficiency) Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 6

(1) Dalam rangka pemberian jasa layanan Diklat Keahlian dan/atau Diklat Keterampilan (Proficiency), Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan pengembangan/penambahan pemberian jasa layanan sesuai dengan kebutuhan pihak pengguna jasa yang ditetapkan berdasarkan kontrak antara Direktur Balai Besar Pendidikan Penyegaran

dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.
(2) Tarif jasa layanan Diklat Keahlian dan/atau Diklat Keterampilan (Proficiency) yang terdapat dalam kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh lebih rendah dari tarif layanan yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini dengan memperhatikan komponen layanan tambahan.

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR