Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa yang selanjutnya disingkat ABMA/T, adalah aset yang dikuasai Negara berdasarkan:
a. Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/ 032/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. UNDANG-UNDANG Nomor 50 Prp. Tahun 1960;
b. Penetapan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1962;
c. Penetapan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 1962 jo.
Keputusan PRESIDEN/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964; dan
d. Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T- 0403/G-5/5/66.
2. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
3. Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
4. Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I pada Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
5. Direktur adalah pejabat eselon II pada Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan ABMA/T.
6. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
7. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan di bawah Direktorat Jenderal di Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
8. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
9. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
10. Tim Penyelesaian adalah Tim Penyelesaian ABMA/T Tingkat Pusat.
11. Tim Asistensi Daerah adalah Tim Asistensi Penyelesaian ABMA/T Tingkat Wilayah.
12. Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian.
13. Pihak Ketiga adalah pihak yang menempati/menghuni/menggunakan ABMA/T dan/atau telah memiliki sertipikat kepemilikan.
14. Pihak Lain adalah pihak yang memperoleh hak untuk menggantikan kedudukan Pihak Ketiga dalam rangka penyelesaian ABMA/T.
15. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
16. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
