Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2010

PERMENKEU No. 13-pmk-07-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

(1) Perkiraan Alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam didasarkan atas rencana penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
2010. (2) Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp612.542.382.000,00 (enam ratus dua belas miliar lima ratus empat puluh dua juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu sebesar Rp295.970.329.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah); dan
b. Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Gas Bumi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu sebesar Rp316.572.053.000,00 (tiga ratus enam belas miliar lima ratus tujuh puluh dua juta lima puluh tiga ribu rupiah).
(3) Dalam hal terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, maka perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu dilakukan penyesuaian.

Pasal 2

(1) Penyaluran tambahan DBH SDA Migas kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan secara triwulanan.

(2) Penyaluran tambahan DBH SDA Migas kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam triwulan pertama dan triwulan kedua masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
(3) Penyaluran tambahan DBH SDA Migas kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Migas triwulan ketiga dan triwulan keempat.
(4) Penyaluran tambahan DBH SDA Migas kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.
(5) Tata cara penyaluran tambahan alokasi DBH SDA Migas kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR