Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi

PERMENKEU No. 131-pmk-05-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 7

(1) Piloting SAKTI dilaksanakan sebelum SAKTI diterapkan pada seluruh Satker di Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Piloting SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu :
a. tahap I untuk paling sedikit 5 (lima) Satker lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi DKI Jakarta;
b. tahap II untuk Satker lingkup DJPB di seluruh INDONESIA; dan

c. tahap III untuk beberapa Satker Kementerian Keuangan dan beberapa Satker pada Kementerian Negara/Lembaga lainnya.
(3) Satker yang melaksanakan Piloting SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan:
a. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk tahap I dan tahap II; dan
b. Keputusan Menteri Keuangan,untuk tahap III.
(4) Pelaksanaan Piloting SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
a. paling lambat bulan Desember 2015 untuk tahap I;
b. paling lambat bulan Desember 2016 untuk tahap II;
dan
c. paling lambat bulan Desember 2017 untuk tahap III.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2016

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA