Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.01/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

PERMENKEU No. 132-pmk-01-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 26

(1) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan berlokasi di Jakarta.
(2) Wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan meliputi wilayah kerja:
a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
c. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat;
d. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat;
e. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan;
f. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur;
g. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara;
h. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten;
i. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I;
j. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II;
k. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I;
l. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II;
m. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta;
n. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I;
o. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II; dan
p. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III.”
2. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.” www.djpp.kemenkumham.go.id

#### Pasal II
(1) Wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (2) huruf h sampai dengan huruf p, diterapkan secara bertahap paling lambat tanggal 31 Desember 2011.
(2) Penerapan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Agustus 2011 MENTERI KEUANGAN

AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 18 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id