Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan

PERMENKEU No. 135-pmk-06-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 2

(1) Menteri melakukan pengelolaan Aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam pelaksanaan pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melimpahkan kewenangannya kepada:
a. Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi;
atau
b. Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
(3) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal.

2. Ketentuan Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Pengelolaan Aset Kredit meliputi:
a. penatausahaan Aset Kredit;
b. penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN);
c. melakukan Restrukturisasi Aset Kredit;
d. penjualan;
e. penyertaan modal negara; dan
f. pembayaran dalam bentuk aset (asset settlement).

3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Direktur atas nama Direktur Jenderal menyerahkan pengurusan Aset Kredit kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara.
(2) Dalam pengurusan Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur atas nama Direktur Jenderal selaku penyerah piutang memiliki wewenang untuk:
a. memberi persetujuan atau penolakan atas permintaan pertimbangan yang diajukan oleh PUPN terhadap permohonan penebusan dengan nilai di bawah nilai pembebanan hak atas barang jaminan utang Aset Kredit;
b. memberi persetujuan atau penolakan atas permintaan pertimbangan yang diajukan oleh PUPN terhadap permohonan penjualan tanpa melalui lelang dengan nilai di bawah nilai pembebanan atau tidak ada pembebanan hak atas barang jaminan utang Aset Kredit;
c. melakukan koreksi atas jumlah piutang yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN dalam hal terdapat:
1. kekeliruan dalam pencantuman nilai penyerahan; atau
2. sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
d. mengajukan permohonan pencabutan pemblokiran dan/atau pengangkatan sita atas pemblokiran dan/atau penyitaan yang sebelumnya dimohonkan oleh Bank Asal/BPPN;
dan
e. menerbitkan surat permohonan roya.

4. Ketentuan Pasal 15A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Penjualan Aset Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal atas persetujuan Menteri.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Lelang atau tidak melalui Lelang.
(3) Direktur Jenderal MENETAPKAN nilai limit Lelang atau harga dasar penjualan tidak melalui Lelang atas Aset Kredit yang akan dilakukan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Nilai limit Lelang atau harga dasar penjualan tidak melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling sedikit sama dengan Nilai Pasar berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh:
a. penilai pemerintah; atau
b. penilai publik yang ditunjuk oleh Direktur.
(5) Nilai limit Lelang atau harga dasar penjualan tidak melalui Lelang yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan nilai limit Lelang atau harga dasar penjualan tidak melalui Lelang, kecuali terdapat perubahan signifikan atas kondisi Aset Kredit yang dapat mempengaruhi berubahnya nilai limit Lelang atau harga dasar penjualan tidak melalui Lelang.

5. Di antara Pasal 15B dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Pembayaran dalam bentuk aset (asset settlement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dilakukan atas permohonan:

a. debitur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, dalam hal debitur perorangan;
b. debitur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah memperoleh persetujuan dari anggota/sekutu lainnya, dalam hal debitur berbentuk firma/Commanditaire Vennootschap/ Persekutuan Perdata;
c. debitur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/Pembina/Pengawas/Rapat Anggota, dalam hal debitur berbentuk Perseroan Terbatas/Yayasan/Koperasi;
d. debitur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menteri pembina Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal debitur berbentuk BUMN; atau
e. debitur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam hal debitur berbentuk BUMD.
(2) Aset yang dapat dipergunakan untuk asset settlement berupa tanah atau tanah berikut bangunan, dengan syarat sebagai berikut:
a. aset atas nama debitur;
b. aset tidak terkait permasalahan hukum;
c. aset dalam kondisi tidak dalam penguasaan pihak ketiga secara tidak sah;
d. aset dalam kondisi tidak menjadi jaminan hutang kepada kreditur yang lain; dan
e. dalam hal debitur berbentuk BUMN atau BUMD, selain syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, aset yang dipergunakan untuk asset settlement merupakan aset non-produktif yang tidak

terkait dengan kegiatan usaha debitur dan nilainya tidak signifikan terhadap nilai total aset BUMN atau BUMD yang bersangkutan.
(3) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dinyatakan oleh debitur dalam suatu surat pernyataan.
(4) Permohonan asset settlement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan proposal, yang meliputi aspek hukum, aspek keuangan, dan aspek operasional serta data dan dokumen pendukungnya.
(5) Direktur melakukan penelitian atas permohonan dan proposal asset settlement yang diajukan oleh debitur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4).
(6) Dalam hal berdasarkan penelitian atas permohonan asset settlement telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4), Direktur menyampaikan permohonan penilaian kepada:
a. penilai pemerintah; atau
b. penilai publik yang ditunjuk oleh Direktur, untuk mendapatkan Nilai Pasar.
(7) Setelah dilakukannya penilaian terhadap permohonan asset settlement yang diajukan oleh debitur, Direktur meminta reviu kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
(8) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN persetujuan asset settlement berdasarkan rekomendasi dari Direktur dengan mempertimbangkan hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
(9) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah diberikan, Direktur atas nama Menteri melaksanakan asset settlement dengan membuat:
a. perjanjian asset settlement antara debitur dengan Direktur secara notariil;

b. berita acara serah terima Aset dari debitur kepada Direktur; dan
c. akta pelepasan hak dari debitur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
(10) Nilai aset yang ditetapkan sebagai asset settlement diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban dari debitur kepada Pemerintah.

6. Ketentuan Pasal 16 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf m, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Pengelolaan atas Aset Properti meliputi:
a. penatausahaan;
b. pemeliharaan dan pengamanan;
c. Lelang;
d. Penebusan;
e. pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah;
f. pemanfaatan;
g. penggunaan untuk keperluan pemerintahan melalui Penetapan Status Penggunaan;
h. penambahan penyertaan modal negara dengan Aset Properti;
i. penilaian;
j. pengadaan jasa yang berkaitan dengan Aset Properti dalam hal diperlukan;
k. penyerahkelolaan kepada Badan Layanan Umum di bidang pengelolaan aset;
l. hibah; dan
m. izin menempati sementara.

7. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Aset Properti yang dikelola oleh Menteri, terdiri atas:
a. aset milik Bank Asal;
b. aset eks jaminan kredit Bank yang telah diambil alih menjadi milik Bank Asal (BJDA); dan
c. aset yang diserahkan oleh Debitur atau Obligor untuk pembayaran kewajibannya kepada Bank Asal/BPPN/Pemerintah.

8. Ketentuan ayat (2) Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Nilai limit Lelang Aset Properti ditetapkan oleh Direktur Jenderal paling sedikit sama dengan Nilai Pasar.
(2) Nilai limit lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan atas Aset Properti.

9. Ketentuan Pasal 31 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Pemanfaatan atas Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pemanfaatan Aset Properti dilakukan dengan cara sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan/atau kerja sama penyediaan infrastruktur.
(3) Dihapus.

(4) Direktur atau Kepala Kantor Wilayah melakukan penelitian atas kelayakan pemanfaatan Aset Properti berupa sewa.

10. Ketentuan ayat (2) Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33
(1) Persetujuan pemanfaatan dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan rekomendasi dari Direktur.
(2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan, Direktur atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri melaksanakan pemanfaatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.

11. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Penetapan Status Penggunaan Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Penetapan Status Penggunaan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat didasarkan pada permohonan tertulis dari pimpinan Kementerian Negara/Lembaga kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Penetapan Status Penggunaan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara serah terima Aset Properti dari Direktorat kepada Kementerian Negara/Lembaga.

12. Ketentuan huruf f Pasal 41 dihapus, serta ditambahkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf g, huruf h, dan huruf i, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

Penilaian Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf i dilakukan dalam hal:
a. Lelang;
b. Penebusan;
c. pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah;
d. sewa;
e. kerja sama pemanfaatan;
f. dihapus;

g. bangun guna serah/bangun serah guna;
h. kerja sama penyediaan infrastruktur; dan
i. penyertaan modal negara melalui Aset Properti.

13. Ketentuan ayat (1) Pasal 42 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 42 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42
(1) Penilaian Aset Properti dilakukan untuk mendapatkan Nilai Pasar yaitu oleh:
a. penilai pemerintah; atau
b. penilai publik yang ditunjuk oleh Direktur.
(1a) Permohonan penilaian Aset Properti kepada penilai pemerintah dilakukan oleh Direktur atau Kepala Kantor Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian.
(2) Pemilihan penilai publik dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa yang berlaku bagi instansi pemerintah.

14. Ketentuan Pasal 42B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Hibah Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf l dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk:
a. kepentingan sosial;
b. budaya;
c. keagamaan;
d. kemanusiaan;
e. pendidikan yang bersifat non komersial;
dan/atau
f. penyelenggaraaan pemerintahan daerah.
(2) Permohonan hibah atas Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan hibah atas Aset Properti.
(4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. dalam hal permohonan hibah disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN hibah atas Aset Properti; atau
b. dalam hal permohonan hibah tidak disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon, disertai dengan alasannya.
(5) Aset Properti yang dihibahkan harus digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah, termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(6) Dalam hal Aset Properti tidak digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (5):

a. Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menarik kembali Aset Properti yang telah dihibahkan;
b. penerima hibah mengembalikan Aset Properti yang telah dihibahkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal; atau
c. penerima hibah membayar kompensasi sebesar Nilai Pasar Aset Properti pada saat tidak digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah.
(7) Direktur Jenderal menyampaikan penetapan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a kepada Kantor Pertanahan untuk dicatatkan dalam buku tanah, termasuk menyampaikan pula mengenai harus adanya persetujuan Menteri dalam hal Aset Properti yang telah dihibahkan tersebut akan dipindahtangankan kepada pihak lain.

15. Pasal 42C dihapus.

16. Di antara Pasal 42C dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42D, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Direktur dapat memberikan izin untuk menempati sementara Aset Properti dalam jangka waktu tertentu kepada Kementerian Negara/Lembaga untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.
(2) Permohonan izin menempati sementara atas Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan Kementerian Negara/Lembaga kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan izin menempati sementara atas Aset Properti.

(4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. dalam hal permohonan izin menempati sementara disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat izin menempati sementara; atau
b. dalam hal permohonan izin menempati sementara tidak disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan Kementerian Negara/Lembaga, disertai dengan alasannya.
(5) Izin menempati sementara diberikan untuk paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(6) Izin menempati sementara Aset Properti dituangkan dalam perjanjian antara Direktur dengan pimpinan Kementerian Negara/Lembaga selaku pemohon.

17. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 49 diubah, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

(1) Nilai limit penjualan Aset Saham ditetapkan oleh Direktur Jenderal paling sedikit sama dengan Nilai Pasar sesuai dengan hasil penilaian oleh:
a. penilai pemerintah; atau
b. penilai publik yang ditunjuk oleh Direktur.
(2) Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
(3) Dalam hal terdapat peningkatan harga saham yang signifikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penilaian kembali sebagai dasar penentuan nilai limit yang baru.

18. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB VIIIA PENYERAHKELOLAAN KEPADA PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)

19. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

(1) Aset dapat diserahkelolakan oleh Menteri kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
(2) Penyerahkelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian antara Menteri dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
(3) Pengelolaan Aset yang diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengelolaan Aset yang berasal dari BPPN oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

20. Di antara Pasal 58A dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 58B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 58

Petunjuk pelaksanaan tugas yang diperlukan dalam pengelolaan Aset berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA