(1) Pembayaran dalam bentuk aset (asset settlement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dilakukan atas permohonan:
a. debitur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, dalam hal debitur perorangan;
b. debitur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah memperoleh persetujuan dari anggota/sekutu lainnya, dalam hal debitur berbentuk firma/Commanditaire Vennootschap/ Persekutuan Perdata;
c. debitur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/Pembina/Pengawas/Rapat Anggota, dalam hal debitur berbentuk Perseroan Terbatas/Yayasan/Koperasi;
d. debitur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menteri pembina Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal debitur berbentuk BUMN; atau
e. debitur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam hal debitur berbentuk BUMD.
(2) Aset yang dapat dipergunakan untuk asset settlement berupa tanah atau tanah berikut bangunan, dengan syarat sebagai berikut:
a. aset atas nama debitur;
b. aset tidak terkait permasalahan hukum;
c. aset dalam kondisi tidak dalam penguasaan pihak ketiga secara tidak sah;
d. aset dalam kondisi tidak menjadi jaminan hutang kepada kreditur yang lain; dan
e. dalam hal debitur berbentuk BUMN atau BUMD, selain syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, aset yang dipergunakan untuk asset settlement merupakan aset non-produktif yang tidak
terkait dengan kegiatan usaha debitur dan nilainya tidak signifikan terhadap nilai total aset BUMN atau BUMD yang bersangkutan.
(3) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dinyatakan oleh debitur dalam suatu surat pernyataan.
(4) Permohonan asset settlement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan proposal, yang meliputi aspek hukum, aspek keuangan, dan aspek operasional serta data dan dokumen pendukungnya.
(5) Direktur melakukan penelitian atas permohonan dan proposal asset settlement yang diajukan oleh debitur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4).
(6) Dalam hal berdasarkan penelitian atas permohonan asset settlement telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4), Direktur menyampaikan permohonan penilaian kepada:
a. penilai pemerintah; atau
b. penilai publik yang ditunjuk oleh Direktur, untuk mendapatkan Nilai Pasar.
(7) Setelah dilakukannya penilaian terhadap permohonan asset settlement yang diajukan oleh debitur, Direktur meminta reviu kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
(8) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN persetujuan asset settlement berdasarkan rekomendasi dari Direktur dengan mempertimbangkan hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
(9) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah diberikan, Direktur atas nama Menteri melaksanakan asset settlement dengan membuat:
a. perjanjian asset settlement antara debitur dengan Direktur secara notariil;
b. berita acara serah terima Aset dari debitur kepada Direktur; dan
c. akta pelepasan hak dari debitur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
(10) Nilai aset yang ditetapkan sebagai asset settlement diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban dari debitur kepada Pemerintah.
6. Ketentuan Pasal 16 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf m, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: