Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 136-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2008

PERMENKEU No. 136-pmk-07-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

(1) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran berjalan.
(2) Dalam hal terdapat adanya kurang bayar atas penyaluran DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi tersebut dialokasikan dalam UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 2

(1) Alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi merupakan selisih antara DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi berdasarkan realisasi dengan DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang telah disalurkan pada tahun berjalan.
(2) Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan Alokasi DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp10.128.062.157.004,00 (sepuluh triliun seratus dua puluh delapan miliar enam puluh dua juta seratus lima puluh tujuh ribu empat rupiah).
(3) Sesuai hasil Kesimpulan Rapat Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dalam Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang disetujui adalah sebesar

Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang terdiri dari:
a. Alokasi DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi sebesar Rp1.117.484.635.284,00 (satu triliun seratus tujuh belas miliar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus tiga puluh lima ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah); dan
b. Alokasi DBH SDA Pertambangan Gas Bumi sebesar Rp882.515.364.716,00 (delapan ratus delapan puluh dua miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus enam belas rupiah).

Pasal 3

(1) Alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 termasuk dalam Bagian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan perubahannya.
(2) Rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Tata cara penyaluran kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA