Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK PADA BADAN PENGAWASTENAGA NUKLIR

PERMENKEU No. 137-pmk-02-2021 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir meliputi:
a. penerimaan yang bersifat volatil yang berasal dari:
1. penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi Petugas Proteksi Radiasi (PPR) yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion; dan
2. pelatihan di sektor ketenaganukliran.
b. kebutuhan mendesak yang berasal dari:
1. perizinan; dan
2. penerbitan ketetapan selain perizinan.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berasal dari perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 meliputi:
a. pemanfaatan sumber radiasi pengion;
b. instalasi nuklir dan bahan nuklir;
c. pertambangan bahan galian nuklir; dan
d. pendukung sektor ketenaganukliran.
(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perizinan, yang meliputi:
1. Pemanfaatan sumber radiasi pengion:
a) impor dan pengalihan zat radioaktif.
b) produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif;
c) produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka;
d) produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif;
e) pengelolaan limbah radioaktif f) penggunaan kedokteran nuklir yang meliputi:
1) kedokteran nuklir terapi; dan 2) kedokteran nuklir diagnostik in vivo;
g) penggunaan radioterapi;
h) penggunaan iradiasi dengan iradiator yang meliputi:
1) iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion;
2) iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif;
3) iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif;
4) iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif; atau i) kalibrasi yang menggunakan sumber radiasi pengion;
2. pendukung sektor ketenaganukliran meliputi kegiatan:
a) penunjukan lembaga uji ketenaganukliran, meliputi:

1) penunjukan lembaga uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional;
2) penunjukan laboratorium uji bungkusan dan/atau zat radioaktif;
3) penunjukan laboratorium dosimetri;
4) penunjukan lembaga uji peralatan radiografi industri; dan 5) penunjukan laboratorium uji radioaktivitas lingkungan;
b) penunjukan lembaga pelatihan ketenaganukliran.
b. penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b angka 2 meliputi:
1. pernyataan pembebasan untuk kegiatan pada fasilitas pemanfaatan sumber radiasi pengion;
2. pernyataan pembebasan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
3. pernyataan pembebasan reaktor nuklir;
4. pernyataan pembebasan fasilitas penyimpanan sementara bahan bakar nuklir bekas;
5. pernyataan pembebasan fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas termasuk instalasi radiometalurgi;
6. pernyataan pembebasan penambangan bahan galian nuklir;
7. persetujuan, meliputi:
a) evaluasi tapak instalasi nuklir;
b) desain instalasi nuklir;
c) modifikasi/perubahan desain fasilitas sumber radiasi pengion;
d) perubahan desain instalasi nuklir;
e) modifikasi instalasi nuklir;
f) utilisasi instalasi nuklir;

g) desain zat radioaktif;
h) desain bungkusan zat radioaktif;
c. pelatihan penyegaran bagi Petugas Proteksi Radiasi (PPR) yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion; dan
d. pelatihan di sektor ketenaganukliran.
(3) Biaya transportasi dan akomodasi untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b diberlakukan untuk penyelenggaraan verifikasi lapangan dalam rangka proses penilaian perizinan.
(4) Biaya transportasi dan akomodasi untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai standar biaya.

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2021

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BENNY RIYANTO