Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 198/PMK.07/2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK

PERMENKEU No. 14-PMK-07-2023 Tahun 2023 berlaku

Pasal 3

(1) Dalam rangka pengelolaan DAK Fisik, Menteri Keuangan selaku pengguna anggaran BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah MENETAPKAN:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah;
b. Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus;
c. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus; dan
d. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai Koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah.
(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DAK Fisik.
(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus.
(4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus.
(5) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan

sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus:
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 5 (lima) hari kerja.
(6) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.
(7) Penunjukan:
a. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atau
b. pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(8) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus kepada Menteri Keuangan.
(9) Penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

2. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 27 dihapus, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) ditetapkan setiap tahun dalam Peraturan PRESIDEN mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.
(2) Dalam rangka penyusunan Peraturan PRESIDEN tentang petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Dihapus.

(4) Dihapus.
(5) Dihapus.

#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a) nomenklatur ”TKDD” yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dimaknai sama dengan “Transfer ke Daerah” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
b) nomenklatur “KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa” yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dimaknai sama dengan “KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
c) nomenklatur “Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa” yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dimaknai sama dengan “Koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
d) frasa “DAK Fisik dan Dana Desa” yang tidak melekat pada nomenklatur KPA Penyaluran yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dimaknai sama dengan “DAK Fisik" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
e) penganggaran yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, oleh pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan menggunakan dokumen penganggaran sesuai nomenklatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, diproses lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri ini.
f) pemrosesan yang telah dilakukan dalam rangka penyaluran sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri ini.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2023

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2023

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY