(1) Pengadaan jasa hukum untuk menghadapi permohonan arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) dilaksanakan sesuai arahan Wakil PRESIDEN dalam Rapat Koordinasi tanggal 6 Juli 2011.
(1a) Pengadaan jasa hukum untuk menghadapi permohonan pembatalan putusan arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi (annulment) dilaksanakan sesuai arahan Wakil PRESIDEN dalam Rapat Koordinasi tanggal 13 Januari 2014.
(1b) Konsultan hukum yang dimaksud pada ayat (1a) adalah Rajah & Tann LLP.
(2) Pengadaan jasa hukum untuk menghadapi permohonan arbitrase Hesham Al Warraq di bawah Organisasi Konferensi Islam dilaksanakan sesuai arahan Wakil PRESIDEN dalam Rapat Koordinasi tanggal 9 Agustus 2011.
(3) Konsultan hukum yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Karimsyah Law Firm.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
