Penilaian atas aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Surat Berharga Negara, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal atau lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional;
b. deposito, deposito berjangka termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank Pemerintah, berdasarkan nilai nominal;
c. deposito, berupa sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan (negotiable certificate deposit) pada Bank Pemerintah, berdasarkan nilai diskonto;
d. saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, berdasarkan nilai pasar dengan menggunakan informasi harga penutupan terakhir di Bursa Efek;
e. obligasi dan sukuk, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
f. obligasi dengan mata uang asing, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional;
g. medium term notes, berdasarkan nilai diskonto atau nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga
penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
h. reksa dana berupa:
1. reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana saham;
2. reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan, dan reksa dana indeks;
3. reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas; dan
4. reksa dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, berdasarkan nilai aktiva bersih;
i. penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek), berdasarkan standar akuntansi yang berlaku; dan/atau
j. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif pada proyek infrastruktur yang mendapat penjaminan dari Pemerintah, berdasarkan nilai aktiva bersih.
4. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: