Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara

PERMENKEU No. 148-pmk-02-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 7

(1) Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dapat dilakukan sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
(2) Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui penyetoran akumulasi Iuran Pensiun sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Badan Penyelenggara.

2. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Akumulasi Iuran Pensiun berupa aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a harus ditempatkan dalam jenis:
a. Surat Berharga Negara;
b. deposito pada Bank Pemerintah;
c. saham yang tercatat di Bursa Efek;
d. obligasi yang paling rendah memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
e. obligasi dengan mata uang asing yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara dan memiliki peringkat yang sama dengan peringkat risiko kredit Negara Republik INDONESIA yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui secara internasional;
f. sukuk yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara dan paling rendah memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
g. medium term notes yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara dan memiliki peringkat paling rendah A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
h. reksa dana berupa:
1. reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana saham;
2. reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan, dan reksa dana indeks;
3. reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas; dan
4. reksa dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek;

i. penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek); dan/atau
j. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif pada proyek infrastruktur yang mendapat penjaminan dari Pemerintah.

3. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Penilaian atas aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Surat Berharga Negara, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal atau lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional;
b. deposito, deposito berjangka termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank Pemerintah, berdasarkan nilai nominal;
c. deposito, berupa sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan (negotiable certificate deposit) pada Bank Pemerintah, berdasarkan nilai diskonto;
d. saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, berdasarkan nilai pasar dengan menggunakan informasi harga penutupan terakhir di Bursa Efek;
e. obligasi dan sukuk, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
f. obligasi dengan mata uang asing, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional;
g. medium term notes, berdasarkan nilai diskonto atau nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga

penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
h. reksa dana berupa:
1. reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana saham;
2. reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan, dan reksa dana indeks;
3. reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas; dan
4. reksa dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, berdasarkan nilai aktiva bersih;
i. penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek), berdasarkan standar akuntansi yang berlaku; dan/atau
j. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif pada proyek infrastruktur yang mendapat penjaminan dari Pemerintah, berdasarkan nilai aktiva bersih.

4. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Pembatasan atas penempatan aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. investasi berupa Surat Berharga Negara, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
b. investasi berupa deposito, untuk setiap Bank Pemerintah paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
c. investasi berupa saham yang emitennya adalah badan hukum INDONESIA, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh

investasi, dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
d. investasi berupa obligasi, untuk setiap emiten masing- masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
e. investasi berupa sukuk, untuk setiap emiten masing- masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
f. investasi berupa medium term notes, untuk setiap pihaknya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah medium term notes yang diterbitkan oleh emiten dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi;
g. investasi berupa unit penyertaan reksa dana, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
h. investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
dan/atau
i. investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif pada proyek infrastruktur yang mendapat penjaminan dari Pemerintah, untuk setiap Manajer Investasi masing- masing paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi.

5. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Jumlah seluruh investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b sampai dengan huruf i yang ditempatkan pada satu pihak dilarang melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah investasi.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu perusahaan atau sekelompok perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan langsung yang bersifat mayoritas.

6. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 23A, Pasal 23B, dan Pasal 23C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Dalam rangka pelaksanaan divestasi penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Badan Penyelenggara mengajukan usul divestasi kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan menugaskan unit eselon I yang bertugas melaksanakan perumusan kebijakan program pensiun dan program tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penilaian atas usulan divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Unit eselon I yang bertugas melaksanakan perumusan kebijakan program pensiun dan program tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi dan pembahasan dengan unit-unit terkait, baik di lingkungan Kementerian Keuangan maupun di luar Kementerian Keuangan.
(4) Berdasarkan koordinasi dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), unit eselon I yang bertugas melaksanakan perumusan kebijakan program pensiun dan program tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan

untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan divestasi.

Pasal 23

Usulan divestasi penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A harus dilengkapi dengan:
a. hasil penilaian/valuasi/analisis dari Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di lembaga pengawas di bidang pasar modal dan memiliki izin sebagai penilai usaha meliputi:
1. nilai/valuasi dari investasi penyertaan langsung;
2. analisis/proyeksi laba/rugi dari investasi langsung dalam kurun waktu paling kurang 5 (lima) tahun;
3. analisis/proyeksi bisnis dari investasi langsung dalam kurun waktu paling kurang 5 (lima) tahun;
dan
4. analisis/proyeksi pasar/industri dari investasi langsung dalam kurun waktu paling kurang 5 (lima) tahun,
b. surat pernyataan dari direksi Badan Penyelenggara bahwa proses penunjukan/pemilihan Kantor Jasa Penilai Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan bebas konflik kepentingan (conflict of interest); dan
c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari direksi Badan Penyelenggara terhadap seluruh pelaksanaan divestasi penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek).

Pasal 23

(1) Divestasi penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek) dapat disetujui apabila:
a. terdapat penawaran yang menguntungkan; atau
b. terdapat potensi investasi yang kurang baik dengan memenuhi salah satu kriteria:

1. adanya potensi kerugian yang berkelanjutan;
2. sektor bisnis/usaha sudah tidak prospektif; atau
3. kondisi pasar/industri sudah tidak prospektif.
(2) Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan harga jualnya paling sedikit sebesar harga perolehan.

7. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 25B, Pasal 25C, dan Pasal 25D sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Badan Penyelenggara dapat melakukan penghapusbukuan akumulasi Iuran Pensiun berupa aset dalam bentuk bukan investasi dan bersifat aset tetap.
(2) Aset dalam bentuk bukan investasi dan bersifat aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset berwujud yang digunakan dalam penyelenggaraan pembayaran pensiun, untuk dipakai sendiri, dan memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
(3) Penghapusbukuan aset dalam bentuk bukan investasi dan bersifat aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
(4) Penghapusbukuan aset dalam bentuk bukan investasi dan bersifat aset tetap selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan sesuai dengan mekanisme penghapusbukuan yang berlaku di Badan Penyelenggara; dan
b. apabila terdapat hasil penghapusbukuan berupa uang atau kas menjadi milik akumulasi Iuran Pensiun.

Pasal 25

(1) Dalam rangka pelaksanaan penghapusbukuan aset dalam bentuk bukan investasi dan bersifat aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A ayat
(3), Badan Penyelenggara mengajukan usul penghapusbukuan kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan menugaskan unit eselon I yang bertugas melaksanakan perumusan kebijakan program pensiun dan program tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penilaian atas usulan penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Unit eselon I yang bertugas melaksanakan perumusan kebijakan program pensiun dan program tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi dan pembahasan dengan unit-unit terkait, baik di lingkungan Kementerian Keuangan, maupun di luar Kementerian Keuangan.
(4) Berdasarkan koordinasi dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), unit eselon I yang bertugas melaksanakan perumusan kebijakan program pensiun dan program tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan penghapusbukuan aset dalam bentuk bukan investasi dan bersifat aset tetap

Pasal 25

Usulan penghapusbukuan aset dalam bentuk bukan investasi dan bersifat aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A ayat (3) harus dilengkapi dengan:
a. hasil penilaian/valuasi/analisis dari Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di lembaga pengawas di

bidang pasar modal dan memiliki izin sebagai penilai aset meliputi:
1. nilai/valuasi dari aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan;
2. kondisi dari aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan; dan
3. prospek dari aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan,
b. surat pernyataan dari direksi Badan Penyelenggara bahwa proses penunjukan/pemilihan Kantor Jasa Penilai Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan bebas konflik kepentingan (conflict of interest); dan
c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari direksi Badan Penyelenggara terhadap seluruh pelaksanaan penghapusbukuan aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan.

Pasal 25

(1) Penghapusbukuan aset dalam bentuk bukan investasi dan bersifat aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan karena pemindahbukuan dari akumulasi Iuran Pensiun ke program tabungan hari tua.
(2) Penghapusbukuan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. diberlakukan untuk seluruh aset dalam bentuk bukan investasi dan bersifat aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan yang sedang digunakan dan/atau akan digunakan untuk kegiatan operasional Badan Penyelenggara;
b. dilakukan pemindahbukuan aset dari akumulasi Iuran Pensiun ke program tabungan hari tua;
c. program tabungan hari tua mengalihkan sejumlah uang ke akumulasi Iuran Pensiun sebesar nilai

nominal dan mekanisme pengalihan yang disetujui oleh Menteri Keuangan; dan
d. pengalihan sejumlah uang dari program tabungan hari tua ke akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan program tabungan hari tua.

8. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Badan Penyelenggara harus menyelesaikan penempatan aset dalam bentuk investasi penyertaan langsung dan investasi bangunan atau tanah dengan bangunan yang dimiliki oleh Badan Penyelenggara sebelum tahun 2015.
(2) Laporan perkembangan penyelesaian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap triwulan.
(3) Segala biaya yang timbul terkait dengan penyelesaian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk untuk membayar kewajiban yang melekat pada aset tersebut, dapat mempergunakan hasil penyelesaian aset dimaksud.
(4) Penyelesaian aset dalam bentuk investasi penyertaan langsung dan investasi bangunan atau tanah dengan bangunan yang dimiliki oleh Badan Penyelenggara sebelum tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
a. mekanisme pengajuan dan kelengkapan dokumen mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A dan Pasal 23B; dan
b. persetujuan divestasi dilakukan sesuai kebijakan yang disetujui oleh Menteri Keuangan.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2018

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd

WIDODO EKATJAHJANA