Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NOMOR 115/PMK.02/2009 TENTANG PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIAHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU

PERMENKEU No. 149-pmk-02-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 10

(1) Dalam rangka pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan, Menteri Keuangan setiap tahun membayar iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu kepada PT Askes (Persero).

(2) Iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tingkat risiko kesehatan, biaya loading factor dan manfaat yang diterima oleh Menteri dan Pejabat Tertentu.

(3) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh wakil-wakil dari Departemen Keuangan dan PT Askes (Persero).

(4) Besaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau ulang secara periodik setiap tahunnya.

#### Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 September 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA