Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara

PERMENKEU No. 149-pmk-08-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai masa berlakunya.
2. Surat Perbendaharaan Negara adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
3. Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
4. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara.
5. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian

Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
6. Pihak adalah investor yang memiliki SUN baik orang perseorangan warga negara INDONESIA maupun warga negara asing, lembaga negara, perusahaan atau usaha bersama baik INDONESIA maupun asing di manapun mereka berkedudukan.
7. Residen adalah orang perseorangan warga

yang bertempat tinggal di INDONESIA, perusahaan, usaha bersama, asosiasi atau kelompok yang terorganisasi baik INDONESIA ataupun asing, yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik INDONESIA.
8. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
9. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2009.
10. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial baik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan maupun Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
11. Badan Usaha Milik Negara di bawah pembinaan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang pembinaannya berada di bawah Kementerian Keuangan.

12. Badan Layanan Umum di bawah pembinaan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, yang pembinaannya berada di bawah Kementerian Keuangan.
13. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemerintahan Daerah.
14. Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri sebagai dealer utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Dealer Utama.
15. Pembelian Kembali SUN adalah kegiatan pembelian kembali SUN di pasar sekunder yang dimiliki investor oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran (debt switching).
16. Pembelian Kembali SUN Dengan Cara Tunai adalah pembelian kembali SUN yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
17. Pembelian Kembali SUN Dengan Cara Penukaran (debt switching) adalah pembelian kembali SUN yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan SUN seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar tunai.
18. Pembelian Kembali SUN dengan metode Lelang, selanjutnya disebut Lelang Pembelian Kembali SUN adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran (debt switching), dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan

sebelumnya, melalui sistem Lelang Pembelian Kembali SUN yang disediakan oleh Pemerintah.
19. Pembelian Kembali SUN dengan metode Bookbuilding adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran (debt switching) melalui pengumpulan pemesanan penjualan dalam suatu periode penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
20. Pembelian Kembali SUN dengan metode Billateral Buyback adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran (debt switching), dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN sesuai kesepakatan.
21. Pembelian Kembali SUN dengan metode Transaksi SUN Secara Langsung adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran (debt switching), melalui fasilitas dealing room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
22. Peserta Lelang Pembelian Kembali SUN, yang selanjutnya disebut Peserta Lelang adalah Dealer Utama yang telah memperoleh otorisasi persetujuan mengikuti Lelang Pembelian Kembali SUN.
23. Penawaran Lelang Pembelian Kembali SUN, yang selanjutnya disebut Penawaran Lelang adalah pengajuan penawaran penjualan SUN oleh Peserta Lelang dengan mencantumkan seri, harga dan nominal.
24. Pemesanan Penjualan SUN adalah pengajuan penawaran oleh investor untuk menjual SUN kepada Pemerintah pada periode yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
25. Penawaran Penjualan SUN adalah pengajuan penawaran penjualan SUN kepada Pemerintah oleh OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama.

26. Harga Beragam (Multiple Price) adalah harga yang dibayarkan oleh Pemerintah sesuai dengan harga Penawaran Lelang yang diajukan oleh masing-masing Peserta Lelang.
27. Setelmen adalah penyelesaian transaksi yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen SUN.
28. Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 2

(1) Pemerintah dapat melakukan Pembelian Kembali SUN di pasar sekunder sebelum jatuh tempo.
(2) Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan metode:
a. Lelang; atau
b. tanpa Lelang dengan:
1. Bookbuilding;
2. Billateral Buyback; atau
3. Transaksi SUN secara langsung.
(3) Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara:
a. Tunai (cash buyback); dan/atau
b. Penukaran (switching).

Pasal 3

(1) Pembelian Kembali SUN dengan metode Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan melalui Peserta Lelang.
(2) Pembelian Kembali SUN dengan metode Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1 dilakukan melalui Dealer Utama.
(3) Pembelian Kembali SUN dengan metode Billateral Buyback sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)

huruf b angka 2 dapat dilakukan oleh Pemerintah setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) atas penawaran yang disampaikan oleh Pihak.
(4) Pembelian Kembali SUN dengan metode Transaksi SUN Secara Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 3 dilakukan melalui Dealer Utama yang pelaksanaannya dengan transaksi di dealing room.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pembelian Kembali SUN secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Transaksi Surat Utang Negara secara langsung.

Pasal 4

(1) Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri.
(2) Penyelenggaraan Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q.
Direktorat Surat Utang Negara.

Pasal 5

(1) Pemerintah dapat melakukan Lelang Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.
(2) Setiap Pihak dapat menjual dan/atau menawarkan SUN kepada Pemerintah dalam setiap Lelang Pembelian Kembali SUN melalui Dealer Utama sebagai Peserta Lelang.

Pasal 6

(1) Peserta Lelang wajib menyampaikan permohonan persetujuan wakil Peserta Lelang untuk mengikuti Lelang Pembelian Kembali SUN kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Surat Utang Negara, beserta surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan Lelang Pembelian Kembali SUN.
(2) Dalam hal terjadi perubahan wakil Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Lelang wajib menyampaikan perubahan dimaksud kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Surat Utang Negara.
(3) Direktorat Surat Utang Negara memberikan otorisasi persetujuan mengikuti Lelang Pembelian Kembali SUN kepada wakil Peserta Lelang yang telah memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
(4) Format surat permohonan, surat pernyataan, dan surat perubahan penunjukan wakil Peserta Lelang sebagaimana contoh dalam Lampiran Bagian A, Bagian B dan Bagian C yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Peserta Lelang dapat mengajukan Penawaran Lelang untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan pihak lain.

Pasal 8

(1) Dalam pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q. Direktorat Surat Utang Negara melakukan kegiatan paling sedikit:
a. mengumumkan rencana Lelang Pembelian Kembali SUN paling lambat 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN, yang memuat paling kurang:

1) tanggal pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN;
2) waktu pembukaan dan penutupan Penawaran Lelang;
3) seri SUN yang akan dibeli kembali;
4) seri dan harga SUN penukar, dalam hal Lelang Pembelian Kembali SUN Dengan Cara Penukaran (debt switching);
5) tanggal pengumuman hasil Lelang Pembelian Kembali SUN;
6) tanggal Setelmen.
b. menerima Penawaran Lelang dari Peserta Lelang melalui sistem yang digunakan dalam Lelang Pembelian Kembali SUN;
c. menyampaikan seluruh data Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Direktur Jenderal dalam rapat penetapan Lelang Pembelian Kembali SUN;
d. mengumumkan hasil Lelang Pembelian Kembali SUN kepada Peserta Lelang pada hari pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN.
(2) Dalam hal terjadi gangguan atau kerusakan teknis pada sistem Lelang Pembelian Kembali SUN yang mengakibatkan Lelang Pembelian Kembali SUN tidak dapat dilaksanakan, Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri dapat membatalkan pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN dan melaporkannya kepada Menteri.
(3) Tata Cara Lelang Pembelian Kembali SUN dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Bagian D yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Penawaran Lelang Pembelian Kembali SUN dilakukan dengan cara kompetitif.

(2) Penetapan harga Lelang Pembelian Kembali SUN bagi pemenang dilakukan dengan metode Harga Beragam (Multiple Price).

Pasal 10

(1) Harga Setelmen yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Peserta Lelang yang dinyatakan menang dalam Lelang Pembelian Kembali SUN Dengan Cara Tunai, yaitu:
a. sebesar harga yang diajukan dalam Penawaran Lelang (clean price) dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), dalam hal Lelang Pembelian Kembali SUN terhadap Obligasi Negara dengan kupon;
b. sebesar harga yang diajukan dalam Penawaran Lelang (clean price), dalam hal Lelang Pembelian Kembali SUN terhadap Obligasi Negara tanpa kupon atau Surat Perbendaharaan Negara.
(2) Harga Setelmen yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Peserta Lelang atau yang diterima oleh Pemerintah dari Peserta Lelang yang dinyatakan menang dalam Lelang Pembelian Kembali SUN Dengan Cara Penukaran (debt switching), yaitu sebesar selisih harga SUN yang dipertukarkan dengan memperhitungkan selisih bunga berjalan (accrued interest).

Pasal 11

(1) Pemerintah dapat melakukan Pembelian Kembali SUN dengan metode Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1.
(2) Setiap Pihak dapat menjual dan/atau menawarkan SUN kepada Pemerintah pada masa penawaran yang telah ditentukan melalui Dealer Utama.

Pasal 12

(1) Dalam rangka pelaksanaan Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan pemberitahuan rencana Pembelian Kembali SUN dengan cara Bookbuilding kepada Dealer Utama dan diumumkan kepada publik.
(2) Pengumuman rencana Pembelian Kembali SUN dengan cara Bookbuilding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling kurang sebagai berikut:
a. periode Pemesanan Penjualan SUN;
b. seri dan harga SUN yang akan dibeli kembali;
c. seri dan harga SUN penukar, dalam hal Lelang Pembelian Kembali SUN Dengan Cara Penukaran (debt switching); dan/atau
d. tanggal Setelmen.

Pasal 13

(1) Dealer Utama menerima Pemesanan Penjualan SUN dari Pihak pada periode masa Pemesanan Penjualan SUN yang ditentukan oleh Pemerintah.
(2) Dealer Utama menyampaikan seluruh Pemesanan Penjualan SUN pada akhir masa pemesanan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q. Direktorat Surat Utang Negara.
(3) Pemesanan Penjualan SUN yang telah disampaikan kepada Pemerintah tidak dapat dibatalkan.

Pasal 14

(1) Pemerintah dapat melakukan Pembelian Kembali SUN dengan cara Billateral Buyback sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2.

(2) Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, Residen dan/atau Dealer Utama, setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) atas Penawaran Penjualan SUN.

Pasal 15

(1) Penawaran Penjualan SUN kepada Pemerintah oleh OJK, LPS hanya dapat dilakukan secara langsung kepada Pemerintah tanpa melalui Dealer Utama.
(2) Penawaran Penjualan SUN kepada Pemerintah oleh BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama dapat dilakukan secara langsung kepada Pemerintah atau melalui Dealer Utama.
(3) Penawaran Penjualan SUN kepada Pemerintah oleh Residen hanya dapat dilakukan melalui Dealer Utama.

Pasal 16

(1) Penawaran Penjualan SUN dengan cara Billateral Buyback oleh OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, dan Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan untuk dan atas nama sendiri.
(2) Penawaran Penjualan SUN dengan cara Billateral Buyback oleh Dealer Utama dapat dilakukan untuk dan atas nama diri sendiri dan/atau untuk dan atas nama pihak yakni BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah dan/atau Residen.

Pasal 17

(1) Penjualan SUN dengan cara Billateral Buyback dilakukan dengan mengajukan surat Penawaran Penjualan SUN kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Surat Utang Negara.
(2) Surat Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat:

a. harga dan seri SUN yang akan ditawarkan kepada Pemerintah untuk dilakukan Pembelian Kembali SUN;
b. harga dan seri SUN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN dengan cara Penukaran (debt switching);
c. volume SUN yang akan ditawarkan kepada Pemerintah untuk dilakukan Pembelian Kembali SUN;
dan/atau
d. tanggal Setelmen.
(3) Dalam hal pejabat yang berwenang mewakili OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama berhalangan untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan, surat Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat kuasa untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan.
(4) Surat Penawaran Penjualan SUN dan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Bagian E dan Bagian F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1) Minimal nominal Penawaran Penjualan SUN yang dapat diajukan kepada Pemerintah oleh OJK, LPS, dan/atau Dealer Utama adalah sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), dengan minimal sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan berlaku kelipatannya untuk 1 (satu) seri.
(2) Minimal nominal Penawaran Penjualan SUN yang dapat diajukan kepada Pemerintah oleh BPJS, BUMN, BLU, dan/atau Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dengan minimal sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan berlaku kelipatannya untuk 1 (satu) seri.

(3) Dalam hal SUN yang ditawarkan untuk dibeli kembali oleh Pemerintah adalah SUN dalam valuta asing yang penerbitannya dilakukan di pasar perdana domestik, maka minimal nominal Penawaran Penjualan SUN yang dapat diajukan adalah sebesar US$50.000.000 (lima puluh juta dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan mata uang asing lain, dengan minimal sebesar US$5.000.000 (lima juta dollar Amerika Serikat) dan berlaku kelipatannya untuk 1 (satu) seri.

Pasal 19

(1) Penawaran Penjualan SUN yang diajukan OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat Penawaran Penjualan SUN secara lengkap.
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pembahasan lebih lanjut antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q.
Direktorat Surat Utang Negara dengan OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama; atau
b. penolakan Pemerintah atas Penawaran Penjualan SUN oleh OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama.

Pasal 20

(1) Pembahasan lebih lanjut atas Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dapat berupa kesepakatan atau tidak tercapainya kesepakatan.
(2) Dalam hal terjadi kesepakatan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil pembahasan

dituangkan dalam dokumen kesepakatan paling sedikit meliputi:
a. seri, nominal dan harga SUN yang akan dibeli kembali;
b. seri, nominal dan harga SUN penukar, dalam hal Pembelian Kembali SUN dengan cara Penukaran (debt switch); dan
c. tanggal Setelmen.
(3) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan surat kepada OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama.

Pasal 21

(1) Penolakan Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain:
a. strategi pengelolaan portofolio SUN;
b. posisi kas Pemerintah; dan/atau
c. harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan benchmark harga yang ditentukan oleh Pemerintah.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama melalui surat Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 22

(1) Direktur Jenderal memiliki kewenangan untuk menentukan:
a. seri dan harga SUN yang akan dibeli kembali;
dan/atau

b. seri dan harga SUN penukar, dalam hal Pembelian Kembali SUN dilakukan dengan cara penukaran (debt switch).
(2) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN:
a. hasil Lelang Pembelian Kembali SUN;
b. hasil Pembelian Kembali SUN dengan metode Bookbuilding; dan/atau
c. hasil Pembelian Kembali SUN dengan metode Billateral Buyback berdasarkan dokumen kesepakatan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Penawaran Lelang, Pemesanan Penjualan atau Penawaran Penjualan SUN.
(4) Penetapan Pembelian Kembali SUN didasarkan atas pertimbangan antara lain harga, volume, jatuh tempo dan pengelolaan risiko utang.

Pasal 23

Direktorat Surat Utang Negara mengumumkan hasil Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) kepada:
a. Peserta Lelang, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama, yang paling kurang meliputi:
1) seri-seri SUN;
2) harga SUN; dan 3) jumlah nominal SUN.
b. publik, yang paling kurang meliputi:
1) seri-seri SUN;
2) harga atau yield rata-rata tertimbang dari masing- masing seri SUN, untuk transaksi Lelang Pembelian Kembali SUN; dan 3) jumlah nominal SUN.

Pasal 24

(1) Setelmen dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah:
a. tanggal pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali, untuk transaksi Lelang Pembelian Kembali SUN;
b. tanggal penetapan hasil Pembelian Kembali SUN, untuk transaksi Pembelian Kembali SUN dengan metode Bookbuilding; dan/atau
c. tanggal kesepakatan, untuk transaksi Pembelian Kembali SUN dengan metode Billateral Buyback.
(2) Perhitungan harga Setelmen per unit SUN dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Bagian G yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Setelmen mengikuti ketentuan yang diatur oleh Bank INDONESIA.

Pasal 25

(1) Setelmen Pembelian Kembali SUN hanya dilakukan kepada:
a. Peserta Lelang yang dinyatakan menang baik atas nama dirinya sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain, untuk Setelmen Lelang Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a;
b. Dealer Utama yang dinyatakan ditetapkan dalam penetapan hasil Pembelian Kembali SUN baik atas nama dirinya sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain, untuk Setelmen Pembelian Kembali SUN dengan metode Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b; atau
c. OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama sesuai dengan kesepakatan,

untuk Setelmen Pembelian Kembali SUN dengan metode Billateral Buyback sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c.
(2) Peserta Lelang, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama bertanggung jawab atas Setelmen hasil Pembelian Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 26

(1) Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) wajib dilaporkan sebagai transaksi di luar Bursa kepada Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) yang ditetapkan oleh Otoritas Pasar Modal.
(2) SUN yang dibeli kembali oleh Pemerintah dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.

Pasal 27

Dalam hal Dealer Utama tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Dealer Utama tersebut tidak diperkenankan untuk:
a. mengikuti Lelang Pembelian Kembali SUN sebanyak 1 (satu) kali pada Lelang Pembelian Kembali SUN berikutnya, dalam hal tidak melaporkan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a;
b. mengikuti Pembelian Kembali SUN dengan cara Bookbuilding sebanyak 1 (satu) kali pada periode berikutnya, dalam hal tidak melaporkan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b;
dan
c. mengajukan permohonan penjualan SUN dengan cara Billateral Buyback selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Setelmen, dalam hal tidak melaporkan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c.

Pasal 28

(1) Dalam hal Dealer Utama yang dinyatakan menang tidak menyelesaikan transaksi pada tanggal Setelmen berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. diumumkan kepada publik;
b. diberikan Surat Peringatan yang diperhitungkan dalam pemberian Surat Peringatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai Dealer Utama;
c. tidak diperkenankan mengikuti Lelang Pembelian Kembali SUN berikutnya; dan
d. dilaporkan kepada otoritas di bidang perbankan dan/atau pasar modal.
(2) Transaksi yang tidak diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan batal.

Pasal 29

Otorisasi yang diberikan kepada Peserta Lelang dan penunjukan wakil Peserta Lelang yang berwenang melakukan transaksi Lelang Pembelian Kembali SUN yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2018

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

(Surat penunjukan ini disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk bertindak atas nama perusahaan sesuai AD perusahaan, disertai stempel perusahaan (apabila ada))

A. CONTOH FORMAT SURAT PENUNJUKAN

(KOP SURAT PERUSAHAAN) Jakarta, ddmmyyyy Yth. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q. Direktur Surat Utang Negara Gedung Frans Seda Lantai 4 Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710

Hal : Permohonan Persetujuan wakil Peserta Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara yang berwenang untuk melakukan transaksi Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor …../PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara, bersama ini kami sebagai Peserta Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara menyampaikan permohonan persetujuan nama-nama wakil Dealer Utama yang ditunjuk untuk melakukan transaksi dalam Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
Adapun nama-nama wakil Peserta Lelang dalam Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara, yaitu:
No.
Nama Jabatan Tanda Tangan
1. 2.

Selanjutnya, bersama ini terlampir pula kami sampaikan surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
Demikian disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Nama Perusahaan/Dealer Utama

Nama Pejabat Yang Berwenang Nama Jabatan