Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 156-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT

PERMENKEU No. 156-pmk-04-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 3

(1) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), wajib diserahkan oleh Pengusaha Pabrik etil alkohol atau Pengusaha Pabrik minuman yang mengandung etil alkohol kepada kepala kantor yang mengawasi pada hari berikutnya.
(2) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) wajib diserahkan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada kepala kantor yang mengawasi:
a. paling lambat pada tanggal 3 untuk periode pembuatan barang kena cukai hasil tembakau dari tanggal 15 sampai dengan akhir bulan sebelumnya; dan
b. paling lambat pada tanggal 17 untuk periode pembuatan barang kena cukai hasil tembakau dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 pada bulan yang sama.

(3) Dalam hal hari berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tanggal 3 dan tanggal 17 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(4) Dalam hal Pengusaha Pabrik tidak melakukan kegiatan produksi, Pengusaha Pabrik wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.
(5) Dalam hal Pengusaha Pabrik menyerahkan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat melewati hari atau tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pengusaha Pabrik dianggap tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
2. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
3. Lampiran III diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk hasil tembakau yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, masih tetap berlaku sampai dengan batas akhir periode pemberitahuan sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk hasil tembakau tersebut.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN