Kepada Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selain diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dalam hal Hakim dimaksud tidak menerima fasilitas rumah dinas, diberikan tunjangan perumahan setiap bulannya sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
c. Hakim Ketua Majelis sebesar Rp5.300.000,00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah);
d. Hakim Tunggal sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); dan
e. Hakim Anggota Majelis sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
