Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN AKTIVA TETAP LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PERMENKEU No. 162-pmk-06-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, yang selanjutnya disingkat LPEI adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.

2. Aktiva Tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi LPEI, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal LPEI dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
3. Penghapusbukuan Aktiva Tetap adalah penghapusbukuan nilai buku suatu aktiva tetap dari neraca LPEI.

Pasal 2

(1) Penghapusbukuan Aktiva Tetap dilakukan dalam hal :
a. telah habis umur ekonomisnya; dan/atau
b. mengalami keusangan karena kemajuan teknologi.
(2) Aktiva tetap yang telah habis umur ekonomisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. nilai perolehan telah habis disusutkan; dan/atau
b. tidak dapat dipergunakan karena rusak berat, hilang, atau musnah.

Pasal 3

Kewenangan Penghapusbukuan Aktiva Tetap LPEI dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setelah mendapatkan persetujuan Dewan Direktur dengan menerbitkan keputusan penghapusbukuan.

Pasal 4

(1) Penghapusbukuan aktiva tetap ditindaklanjuti dengan cara:
a. penjualan;
b. tukar menukar; atau
c. hibah.
(2) Penghapusbukuan dengan tindak lanjut hibah dilaksanakan apabila tindak lanjut penjualan atau tukar menukar tidak dapat dilaksanakan.

Pasal 5

(1) Permohonan persetujuan penghapusbukuan aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diajukan oleh Direktur Eksekutif kepada Dewan Direktur LPEI.
(2) Pengajuan permohonan persetujuan penghapusbukuan aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan alasan penghapusbukuan dan data administratif aktiva tetap mengenai:

a. lokasi;
b. jenis;
c. spesifikasi;
d. tahun perolehan;
e. nilai perolehan dan nilai buku;
f. kondisi/keadaan;
g. tindak lanjut penghapusbukuan; dan
h. perkiraan nilai pelepasan.

Pasal 6

Dewan Direktur memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan penghapusbukuan aktiva tetap yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.

Pasal 7

(1)

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Eksekutif menerbitkan keputusan penghapusbukuan aktiva tetap yang paling kurang memuat:
a. tindak lanjut penghapusbukuan;
b. nilai pelepasan untuk penjualan, dalam hal penghapusbukuan ditindaklanjuti dengan cara penjualan; dan
c. batas waktu pelaksanaan penjualan aktiva tetap atau bentuk tindak lanjut lainnya.
(2) Keputusan Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penjualan atau bentuk tindak lanjut lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(3) Pelaksanaan penjualan aktiva tetap atau bentuk tindak lanjut lainnya dituangkan dalam Berita Acara.
(4) Penghapusan aktiva tetap dari daftar aktiva tetap dilakukan setelah selesainya pelaksanaan tindak lanjut penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).

Pasal 8

Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Berita Acara pelaksanaan penjualan aktiva tetap atau bentuk penyelesaian lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Direktur Eksekutif harus menyampaikan laporan tindak lanjut penghapusbukuan kepada Dewan Direktur.

Pasal 9

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTERI KEUANGAN AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010, NOMOR