(1) Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belanja prioritas lainnya.
(2) Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari DAU atau DBH yang digunakan untuk:
a. dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dapat berupa:
1. dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
2. pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
3. distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) ke fasilitas kesehatan; dan
4. insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
b. mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui penyediaan anggaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelurahan dan dapat digunakan untuk kegiatan pos komando tingkat kelurahan;
c. insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
d. belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari alokasi DAU.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mendapat alokasi DAU, dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari DBH ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari alokasi DBH.
(5) Dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi, dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan dana yang bersumber dari penerimaan daerah yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmarked).
(6) Penghitungan besaran dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan tingkat perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah masing-masing.
(7) Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana paling cepat 3 (tiga) bulan setelah Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan paling sedikit 8% (delapan persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7a) Hasil penyesuaian anggaran dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dapat digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas Daerah dan penanganan kemiskinan ekstrem.
(8) Tata cara pelaksanaan kegiatan dan penghitungan masing-masing pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
(9) Tata cara penganggaran dan pengelolaan keuangan dalam APBD atas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
(10) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap tanggal 7 untuk periode laporan bulan sebelumnya.
(11) Dalam hal tanggal 7 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) pada hari kerja berikutnya.
(12) Bupati/wali kota melakukan pemantauan atas pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dilaksanakan pada tingkat kelurahan.
(13) Pemantauan dan pengendalian atas belanja APBD untuk dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah.
2. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9B disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diubah, sehingga Pasal 9B berbunyi sebagai berikut:
