(1) Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antara provinsi dengan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi dengan menggunakan variabel:
a. belanja fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, dan fungsi ekonomi dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2019 yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan untuk Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; dan
b. belanja di luar fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, dan fungsi ekonomi dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran
2019 yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.
(2) Proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan penjumlahan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan:
a. belanja fungsi pendidikan dengan bobot sebesar 30% (tiga puluh persen);
b. belanja fungsi kesehatan dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen); dan
c. belanja fungsi ekonomi dengan bobot sebesar 50% (lima puluh persen).
(3) Proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan penjumlahan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan menggunakan bobot sama besar.
(4) Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6).
(5) Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6).
(6) Total pagu alokasi Dana Otonomi Khusus untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan
penjumlahan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Formulasi perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sebagai berikut:
Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota = OSG provinsi dan agregat kab/kota + OBG provinsi dan agregat kab/kota
Keterangan:
OSG provinsi dan OSG agregat kab/kota = alokasi Dana Otonomi Khusus yang ditentukan penggunaannya (specific grant) untuk provinsi dan agregat kabupaten/kota OBG provinsi dan OBG agregat kab/kota = alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum (block grant) untuk provinsi dan agregat kabupaten/kota Bobot OSG = besaran nilai yang besarnya untuk tiap-tiap indikator variabel Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Bobot OBG = besaran nilai yang besarnya sama untuk masing-masing indikator variabel Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Indeks Indikator 1 OSG = (jumlah belanja fungsi pendidikan/total jumlah belanja fungsi pendidikan provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% Indeks Indikator 2 OSG = (jumlah belanja fungsi kesehatan/total jumlah belanja fungsi kesehatan provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% Indeks Indikator 3 OSG = (jumlah belanja fungsi ekonomi/total jumlah belanja fungsi ekonomi provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% Indeks Indikator 1 OBG = (jumlah belanja pelayanan umum/total jumlah belanja pelayanan umum provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% Indeks Indikator 2 OBG = (jumlah belanja ketertiban dan keamanan/total jumlah belanja ketertiban dan keamanan provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% Indeks Indikator 3 OBG = (jumlah belanja lingkungan hidup/total jumlah belanja lingkungan hidup provinsi dan seluruh kabupaten/kota)
x 100% Indeks Indikator 4 OBG = (jumlah belanja perumahan dan fasilitas umum/total jumlah belanja perumahan dan fasilitas umum provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% Indeks Indikator 5 OBG = (jumlah belanja pariwisata dan budaya/total jumlah belanja pariwisata dan budaya provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% Indeks Indikator 6 OBG = (jumlah belanja perlindungan sosial/total jumlah belanja perlindungan sosial provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100%