Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera

PERMENKEU No. 168-pmk-08-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Pemerintah yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan kepada Pemegang Obligasi PT Hutama

Karya (Persero) melalui Wali Amanat atau Agen Pemantau sehubungan dengan pembayaran kembali Obligasi PT Hutama Karya (Persero).
2. Surat Jaminan Pemerintah adalah surat yang diterbitkan oleh Pemerintah melalui Menteri kepada Wali Amanat atau Agen Pemantau sehubungan dengan pemenuhan Kewajiban PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
5. PT Hutama Karya (Persero) adalah badan usaha milik negara yang berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 117 Tahun 2015 ditugaskan untuk melakukan pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera yang meliputi pelaksanaan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pelaksanaan pengoperasian, serta pelaksanaan pemeliharaan.
6. Pemegang Obligasi PT Hutama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Pemegang Obligasi adalah investor yang menanamkan dana dengan melakukan pembelian Obligasi PT Hutama Karya (Persero) melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum sehingga berhak memperoleh manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang dimiliki.
7. Obligasi PT Hutama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten dalam rangka pendanaan pembangunan proyek jalan tol di Sumatera melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran

umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
8. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Pasar Modal.
9. Agen Pemantau adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum.
10. Agen Pembayaran adalah pihak yang melaksanakan pembayaran bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda kepada Pemegang Obligasi untuk dan atas nama emiten sebagaimana diatur dalam perjanjian agen pembayaran.
11. Perjanjian Perwaliamanatan adalah perjanjian yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten dengan Wali Amanat, berikut seluruh perubahan, penambahan, dan/atau pembaharuan yang sah.
12. Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau adalah perjanjian yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten dengan Agen Pemantau dan penata usaha (arranger), berikut seluruh perubahan, penambahan, dan/atau pembaharuan yang sah.
13. Kewajiban adalah kewajiban finansial PT Hutama Karya (Persero) kepada Pemegang Obligasi yang timbul sehubungan dengan penerbitan Obligasi sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau, yang terdiri dari pokok Obligasi, bunga Obligasi yang telah jatuh tempo, dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran pokok dan bunga Obligasi.
14. Akta Pengakuan Utang adalah akta yang memuat pengakuan PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten atas utang yang diperoleh sehubungan dengan penerbitan Obligasi, berikut segala perubahan, penambahan, dan/atau pembaharuan yang sah.

15. Gagal Bayar adalah keadaan dimana PT Hutama Karya (Persero) tidak mampu membayar sebagian atau seluruh Kewajiban.
16. Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian Jaminan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan.
17. Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai PT Hutama Karya (Persero) adalah perjanjian antara Pemerintah dan PT Hutama Karya (Persero) mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi pembayaran klaim Jaminan.
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
19. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar.
20. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
21. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
22. Tanggal Penerbitan Obligasi adalah tanggal diterbitkannya Obligasi berdasarkan Perjanjian

Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
23. Persetujuan Prinsip adalah persetujuan tertulis dari Menteri selaku Penjamin kepada Terjamin dalam bentuk surat yang memuat persetujuan atas nilai Obligasi, jenis penawaran Obligasi, dan tenor Obligasi.
24. Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan.
25. Terjamin adalah PT Hutama Karya (Persero).
26. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha milik negara yang dibentuk untuk memberikan jaminan Pemerintah di bidang infrastruktur.
27. Dokumen Rencana Mitigasi Risiko adalah dokumen yang berisi rencana aksi PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pengelolaan risiko yang mempengaruhi kemampuan pemenuhan Kewajiban.

Pasal 2

Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini merupakan sarana fiskal yang bertujuan untuk meningkatkan kelayakan penerbitan Obligasi dalam rangka memperoleh pendanaan bagi percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.

Pasal 3

Jaminan diberikan dengan mempertimbangkan prinsip- prinsip sebagai berikut:

a. kemampuan keuangan negara;
b. kesinambungan fiskal; dan
c. pengelolaan risiko fiskal (APBN).

Pasal 4

(1) Dalam mempertimbangkan prinsip pemberian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, Menteri berwenang untuk:
a. MENETAPKAN batas maksimal penjaminan secara berkala yang berlaku sebagai patokan dalam pemberian Jaminan; dan
b. menyediakan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam rangka penetapan batas maksimal penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko memberikan rekomendasi kepada Menteri.

Pasal 5

(1) Jaminan diberikan untuk penerbitan Obligasi yang dilakukan melalui:
a. penawaran umum; atau
b. tanpa penawaran umum.
(2) Jaminan diberikan kepada Pemegang Obligasi melalui:
a. Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Agen Pemantau berdasarkan Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.

(3) Penerbitan Obligasi yang diberikan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan dalam rangka memperoleh pendanaan bagi pengusahaan ruas jalan tol yang ditugaskan kepada PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Nomor 117 Tahun 2015.

Pasal 6

(1) Pemberian Jaminan mencakup keseluruhan (full guarantee) dari Kewajiban PT Hutama Karya (Persero) terhadap Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pokok Obligasi, bunga Obligasi yang telah jatuh tempo, dan/atau denda keterlambatan.

Pasal 7

(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal, Jaminan dapat dilakukan oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur berdasarkan penugasan Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan Jaminan oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1) Jaminan dinyatakan dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Wali Amanat atau Agen Pemantau dengan tembusan kepada PT Hutama Karya (Persero).

(2) Surat Jaminan Pemerintah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berdasarkan pendelegasian kewenangan dari Menteri.

Pasal 9

Surat Jaminan Pemerintah berlaku sejak Tanggal Penerbitan Obligasi sampai dengan seluruh Kewajiban PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten kepada Pemegang Obligasi terpenuhi.

Pasal 10

Dalam rangka pemberian Jaminan, Menteri mendelegasikan kewenangan pemberian Jaminan, penandatanganan surat Persetujuan Prinsip, dan penandatanganan Surat Jaminan Pemerintah kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Pasal 11

(1) Dalam rangka pengajuan permohonan Jaminan penerbitan Obligasi, PT Hutama Karya (Persero) dapat mengkonsultasikan rencana penerbitan Obligasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi klarifikasi mengenai:
a. rencana penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi;
b. struktur Obligasi yang akan diterbitkan;
c. bentuk underlying asset yang menjadi sumber pembayaran kembali Kewajiban;

d. rencana mitigasi risiko; dan
e. analisis manfaat Jaminan.

Pasal 12

(1) PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan permohonan Jaminan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dengan ketentuan:
a. untuk penerbitan Obligasi melalui penawaran umum, permohonan Jaminan diajukan berdasarkan pengajuan permohonan pemeringkatan Obligasi (rating) dari PT Hutama Karya (Persero) kepada lembaga pemeringkat (rating agency); atau
b. untuk penerbitan Obligasi tanpa melalui penawaran umum, permohonan Jaminan diajukan dalam rangka pelaksanaan penawaran awal (bookbuilding) atau negosiasi awal penerbitan Obligasi.
(2) Dalam rangka pengajuan permohonan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Hutama Karya (Persero) melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. rencana pengusahaan jalan tol ruas terkait yang paling kurang memuat:
1. model keuangan;
2. studi lalu lintas; dan
3. biaya investasi.
b. indikasi struktur Obligasi yang paling kurang memuat:
1. nilai Obligasi;
2. jenis penawaran Obligasi;
3. tenor Obligasi;
4. indikasi kisaran bunga Obligasi; dan
5. analisis manfaat Jaminan.
c. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT);
d. perjanjian atau rancangan Perjanjian Perwaliamanatan dalam hal penerbitan Obligasi

dilaksanakan melalui penawaran umum;
e. perjanjian atau rancangan Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau dalam hal penerbitan Obligasi dilaksanakan tanpa melalui penawaran umum;
f. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen;
g. rencana mitigasi risiko kegagalan pemenuhan pembayaran kembali Kewajiban;
h. persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham PT Hutama Karya (Persero) mengenai penerbitan Obligasi;
i. rencana penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi;
dan
j. rencana sumber dana pelunasan Kewajiban.
(3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat meminta informasi atau data tambahan untuk melengkapi pengajuan permohonan Jaminan .

Pasal 13

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan evaluasi, berkoordinasi dengan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan.
(2) Evaluasi dimulai sejak permohonan Jaminan diterima dan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah tersedia lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan Jaminan telah diterima namun lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) belum terpenuhi secara lengkap, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada PT Hutama Karya (Persero) mengenai kondisi dimaksud, disertai dengan

permintaan untuk melengkapi persyaratan dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

Pasal 14

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memeriksa kelengkapan dokumen dan informasi yang tersedia dalam permohonan Jaminan; dan
b. mengevaluasi kemampuan PT Hutama Karya (Persero) untuk memenuhi Kewajiban kepada Pemegang Obligasi.
(2) Dalam rangka pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat meminta keterangan atau penjelasan dari PT Hutama Karya (Persero).
(3) Hasil pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen hasil pelaksanaan evaluasi.

Pasal 15

(1) Berdasarkan hasil pelaksanaan evaluasi dalam Pasal 14 ayat (3), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan Persetujuan Prinsip.
(2) Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), memuat:
a. persetujuan atas:
1. nilai Obligasi;
2. jenis penawaran Obligasi; dan
3. tenor Obligasi.
b. syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
(3) Surat Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

(4) Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan akibat hukum apapun kepada Pemerintah, dan Pemerintah tidak terikat untuk melaksanakan jaminan apapun kepada pihak manapun hingga berlaku efektifnya Jaminan.
(5) Dalam hal penerbitan Obligasi PT Hutama Karya (Persero) dilakukan secara berkelanjutan, Persetujuan Prinsip diberikan 1 (satu) kali pada saat penerbitan Obligasi tahap pertama dan berlaku untuk setiap tahap penerbitan Obligasi.
(6) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaporkan penerbitan Persetujuan Prinsip kepada Menteri dengan melampirkan:
a. hasil evaluasi; dan
b. salinan Persetujuan Prinsip.

Pasal 16

(1) PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan permintaan penerbitan Surat Jaminan Pemerintah kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. dalam hal penerbitan obligasi dilaksanakan penawaran umum, PT Hutama Karya (persero) melampirkan rancangan akhir Perjanjian Perwaliamanatan yang telah diparaf oleh PT Hutama Karya (Persero) dan Wali Amanat dan rancangan akhir Akta Pengakuan Hutang yang telah diparaf oleh PT Hutama Karya (Persero), sesuai dengan struktur final Obligasi; atau
b. dalam hal penerbitan obligasi dilaksanakan tanpa melalui penawaran umum, PT Hutama Karya (persero) melampirkan rancangan akhir Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau yang

telah diparaf oleh PT Hutama Karya (Persero) dan Agen Pemantau dan

rancangan akhir Akta Pengakuan Hutang yang telah diparaf oleh PT Hutama Karya (Persero), sesuai dengan struktur final Obligasi.
(2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara memeriksa kesesuaian atas:
a. nilai dan tenor Obligasi dalam rancangan akhir Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau dan rancangan akhir Akta Pengakuan Hutang dengan nilai dan tenor Obligasi dalam Persetujuan Prinsip;
dan
b. syarat dan ketentuan dalam rancangan akhir Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau dengan syarat dan ketentuan dalam Persetujuan Prinsip.
(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan Surat Jaminan Pemerintah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(4) Jaminan diterbitkan pada saat yang bersamaan dengan atau segera setelah penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
(5) Berdasarkan penerbitan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan laporan kepada Menteri dengan melampirkan:
a. hasil pemeriksaan atas:
1. nilai Obligasi;
2. tenor Obligasi; dan
3. bunga Obligasi; dan
b. salinan Surat Jaminan Pemerintah.

Pasal 17

(1) Dalam hal penerbitan Obligasi melalui penawaran umum berkelanjutan, Surat Jaminan Pemerintah diberikan untuk setiap tahap penerbitan Obligasi.
(2) Penerbitan Surat Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 16.

Pasal 18

(1) Dalam hal Jaminan diterbitkan Persetujuan Prinsip, Pemerintah menyiapkan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Jaminan.
(2) Penghitungan alokasi Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan.
(3) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pos pembiayaan dalam APBN.
(4) Pengusulan dan pengalokasian Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi bagian anggaran Bendahara Umum Negara.

Pasal 19

(1) Menteri selaku Pengguna Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah menunjuk Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dengan surat keputusan.

Pasal 20

(1) Jaminan dilaksanakan dalam hal PT Hutama Karya (Persero) selaku penerbit Obligasi berada dalam keadaan tidak mampu untuk melaksanakan Kewajiban kepada Pemegang Obligasi selaku Penerima Jaminan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
(2) Keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal PT Hutama Karya (Persero) mengakui dan menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan tembusan kepada Wali Amanat atau Agen Pemantau.

Pasal 21

(1) Berdasarkan terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Wali Amanat atau Agen Pemantau

menyampaikan klaim secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan.
(2) Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling kurang keterangan sebagai berikut:
a. ketidakmampuan PT Hutama Karya (Persero) untuk memenuhi Kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau;
b. kewajiban Pemerintah selaku Penjamin untuk memenuhi Kewajiban PT Hutama Karya (Persero) selaku Terjamin berdasarkan Surat Jaminan Pemerintah;
c. jumlah Kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
d. tujuan pembayaran yang meliputi nama dan nomor rekening Agen Pembayaran.
(3) Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. salinan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau;
b. salinan Perjanjian Agen Pembayaran;
c. salinan Surat Jaminan Pemerintah;
d. rincian Kewajiban yang harus dipenuhi oleh Penjamin; dan
e. surat direksi PT Hutama Karya (Persero) yang menyatakan tidak terdapat keberatan/perselisihan atas jumlah klaim yang diajukan.

Pasal 22

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan

melakukan pemeriksaan atas klaim yang diajukan oleh Wali Amanat atau Agen Pemantau.
(2) Dalam rangka melakukan pemeriksaan atas klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan dapat berkoordinasi dengan unit Eselon II terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Pemeriksaan atas klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. kesesuaian antara jumlah klaim dengan jumlah Kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau yang menjadi kewajiban PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan tagihan dari Wali Amanat atau Agen Pembayaran;
b. tidak ada perselisihan antara PT Hutama Karya (Persero) dan Wali Amanat atau Agen Pemantau mengenai jumlah klaim yang menjadi kewajiban PT Hutama Karya (Persero); dan
c. tujuan pembayaran yang meliputi nama dan nomor rekening Agen Pembayaran.
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan klaim yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Wali Amanat atau Agen Pemantau.

Pasal 23

(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan SPP kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dengan melampirkan paling kurang :
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan (SPTPP);

b. salinan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau;
c. salinan Perjanjian Agen Pembayaran;
d. berita acara pemeriksaan klaim; dan
e. surat klaim dari Wali Amanat atau Agen Pemantau.
(2) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) menerbitkan SPM dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan.
(3) Berdasarkan penerbitan SPM oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan SP2D sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Setiap pembayaran klaim Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mengakibatkan timbulnya utang dari Terjamin kepada Penjamin.
(2) Terjamin wajib menyelesaikan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penjamin sebagaimana dinyatakan oleh Terjamin dalam surat komitmen penyelesaian utang.
(3) Surat komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diterbitkan.
(4) Surat komitmen penyelesaian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk setiap Jaminan dan dalam hal terjadinya pembayaran klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 25

(1) Pelaksanaan atas komitmen Terjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal penyelesaian disepakati untuk dilakukan melalui cicilan tunai, maka Terjamin dan Penjamin menandatangani Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Penjamin melakukan pembayaran kepada Penerima Jaminan.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat ketentuan paling kurang:
a. pengakuan utang Terjamin dan janji untuk membayar utang kepada Penjamin;
b. jumlah seluruh utang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan jangka waktu pembayaran, termasuk masa tenggang; dan
c. jumlah cicilan, jadwal cicilan, dan tanggal pembayaran.
(4) Menteri mendelegasikan kewenangan penandatanganan Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(5) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengadministrasikan piutang Pemerintah kepada Terjamin yang timbul sebagai akibat penyelesaian pelaksanaan Jaminan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

(1) PT Hutama Karya (Persero) wajib melakukan upaya terbaik dalam rangka pengelolaan atas risiko yang

mempengaruhi kemampuan membayarnya selama periode Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
(2) Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Dokumen Rencana Mitigasi Risiko dan disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran pertama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
(3) Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat ketentuan paling kurang mengenai:
a. upaya terbaik untuk memenuhi Kewajiban; dan
b. rencana untuk mencegah terjadinya Gagal Bayar.
(4) Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) setelah ditandatangani oleh Direksi PT Hutama Karya (Persero) dengan melampirkan surat pernyataan mengenai kesanggupan PT Hutama Karya (Persero) untuk melakukan monitoring risiko gagal bayar secara bersama-sama dengan Penjamin.
(5) PT Hutama Karya (Persero) harus melakukan pembaharuan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(6) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan masukan atas Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) setelah ditandatangani oleh Direksi PT Hutama Karya (Persero) dengan melampirkan surat pernyataan mengenai kesanggupan PT Hutama Karya (Persero) untuk melakukan monitoring risiko gagal bayar secara bersama-sama dengan Penjamin.

Pasal 27

Dalam rangka pelaksanaan mitigasi risiko, Terjamin harus:
a. menyampaikan surat yang telah ditandatangani oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengenai kepastian kemampuan keuangan PT Hutama Karya (Persero); dan
b. membuka rekening dana cadangan (escrow account) atas pembayaran cicilan pokok dan bunga Obligasi yang jatuh tempo, dan menjaga saldo rekening tersebut selama 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.

Pasal 28

(1) PT Hutama Karya (Persero) harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dengan tembusan kepada Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan keuangan PT Hutama Karya (Persero) secara semesteran dan tahunan;
b. proyeksi kemungkinan gagal bayar untuk 1 (satu) tahun ke depan; dan
c. laporan pelaksanaan rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, termasuk pengelolaan risiko gagal bayar;
d. laporan arus kas Obligasi pada saat diperlukan berdasarkan permintaan Penjamin sebelum tanggal jatuh tempo atas pembayaran Kewajiban; dan
e. laporan hasil penerbitan Obligasi.

Pasal 29

(1) Dalam rangka kepastian pelaksanaan rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pemantauan dan evaluasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan proyek percepatan pembangunan jalan tol;
b. pelaksanaan pembiayaan; dan
c. kemampuan pemenuhan Kewajiban PT Hutama Karya (Persero).
(3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengadakan pertemuan secara berkala dengan PT Hutama Karya (Persero) untuk membahas dan memberikan masukan mengenai pelaksanaan pengelolaan risiko.
(4) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan laporan secara berkala dan/atau rekomendasi kepada Menteri untuk memberikan dukungan dan/atau melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan Menteri dalam rangka mencegah terjadinya Gagal Bayar PT Hutama Karya (Persero).

Pasal 30

PT Hutama Karya (Persero) harus menyelenggarakan pembukuan terpisah atas pelaksanaan penugasan proyek percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.

Pasal 31

(1) Terhadap permohonan Jaminan yang telah disampaikan kepada Menteri yang proses penerbitan Obligasinya telah berlangsung sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat diberikan Persetujuan Prinsip untuk mengikuti tahapan penerbitan Obligasi selanjutnya.
(2) Penerbitan Surat Jaminan Pemerintah atas penerbitan Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti tata cara dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2016

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA