Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa
berlakunya.
2. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
3. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
4. Dealer Utama SUN yang selanjutnya disebut Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri untuk mendukung penerbitan Surat Utang Negara di pasar perdana dalam memenuhi target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pengembangan Surat Utang Negara di pasar sekunder serta perluasan basis investor.
5. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan.
6. Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal.
7. Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang selanjutnya disingkat PPE-EBUS adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabahnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perantara pedagang efek untuk efek bersifat utang dan sukuk.
8. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SUN untuk pertama kali.
9. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN yang telah dijual di Pasar Perdana.
10. Lelang SUN adalah penjualan SUN di Pasar Perdana domestik oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Lelang SUN di pasar perdana domestik.
11. Lelang Pembelian Kembali SUN adalah pembelian kembali SUN di Pasar Sekunder dengan metode lelang
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
12. SUN Seri Benchmark adalah seri SUN yang menjadi acuan untuk pemenuhan kewajiban dari Dealer Utama.
13. Nilai Pasar SUN adalah nilai SUN yang diperoleh dari perkalian antara nominal SUN dengan harga wajar pasar per unit SUN.
14. Lembaga Penilaian Harga Efek adalah lembaga yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga efek dalam MENETAPKAN harga pasar SUN yang wajar.
15. Penyelenggara Pasar Alternatif adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan atau menggunakan sistem elektronik untuk mempertemukan transaksi efek atas efek bersifat utang dan/atau sukuk antar pengguna jasa secara terus-menerus di luar bursa efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggara pasar alternatif.
16. Infrastruktur Perdagangan Sistem Dealer Utama adalah infrastruktur teknologi dan informasi yang merupakan electronic trading platform yang disediakan oleh penyedia infrastruktur sebagai sarana dalam penyelenggaraan sistem Dealer Utama dalam mempertemukan transaksi efek atas efek bersifat utang dan/atau sukuk.
17. Hari Kerja adalah hari kerja instansi pemerintah dan operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
