Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DIVIDEN DAN SISA SURPLUS BANK INDONESIA

PERMENKEU No. 17-pmk-02-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2. Dividen adalah bagian Pemerintah atas laba BUMN dan Perseroan Terbatas Lainnya.
3. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
5. Perseroan Terbatas Lainnya adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki Negara Republik INDONESIA kurang dari 51%.
6. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 dan/atau anggaran dasar.
7. Sisa Surplus Bank INDONESIA Bagian Pemerintah adalah bagian Pemerintah dari Surplus Bank INDONESIA sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2004.
8. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Wajib Bayar wajib membayar seluruh Dividen yang terutang secara tunai paling lambat pada saat jatuh tempo.
(2) Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Persero, Perum, dan Perseroan Terbatas Lainnya.
(3) Jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diputuskannya penetapan Dividen oleh :
a. RUPS bagi Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya; dan
b. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara bagi Perum.

Pasal 3

(1) Bank INDONESIA wajib membayar Sisa Surplus Bank INDONESIA Bagian Pemerintah secara tunai paling lambat pada saat jatuh tempo.
(2) Jatuh tempo pembayaran Sisa Surplus Bank INDONESIA Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah 1 (satu) bulan setelah kesepakatan antara Bank INDONESIA dan Pemerintah dalam koordinasi penetapan Rekening Kewajiban Pemerintah di Bank INDONESIA yang akan dilunasi dari Sisa Surplus Bank INDONESIA yang menjadi bagian Pemerintah.

Pasal 4

Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN Jatuh tempo selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan penetapan jatuh tempo.

Pasal 5

(1) Permohonan penetapan jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Permohonan sebagaimana pada ayat (1) diajukan dalam hal Wajib Bayar diperkirakan tidak dapat melakukan pembayaran Dividen pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) karena :
a. Wajib Bayar mengalami kesulitan likuiditas; atau
b. dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan penetapan jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah penetapan Dividen.

(4) Dalam hal permohonan penetapan jatuh tempo melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan ditolak dan jatuh tempo pembayaran Dividen berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(5) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan kepada Wajib Bayar.
(6) Wajib Bayar yang mengajukan permohonan penetapan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan data pendukung secara lengkap dan benar, paling kurang meliputi dokumen sebagai berikut:
a. Risalah RUPS bagi Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya, dan Surat Penetapan Dividen oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara bagi Perum;
b. Laporan Keuangan yang telah diaudit;
c. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun berjalan;dan
d. Laporan Realisasi dan Proyeksi Arus Kas tahun berjalan.
(7) Dalam hal data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum diterima secara lengkap dan benar, Wajib Bayar harus melengkapi data pendukung dimaksud paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
(8) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Dividen dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan beserta data pendukung diterima secara lengkap dan benar.

Pasal 6

(1) Dalam hal terjadi keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran Dividen, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Dividen yang terlambat dan/atau kurang dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Pasal 7

(1) Atas keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Tagihan Pertama.
(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Tagihan Kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Tagihan Ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya.

Pasal 8

(1) Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran atau pembayaran Dividen, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, kelebihan pembayaran diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah Dividen yang terutang dari Wajib Bayar yang bersangkutan pada periode berikutnya.
(4) Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha dan terdapat kelebihan penyetoran atau pembayaran Dividen, kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan secara tunai sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Wajib Bayar wajib menyetorkan pembayaran Dividen dan/atau denda ke Rekening Kas Umum Negara di Bank INDONESIA, yaitu :

a. Rekening Kas Umum Negara Dalam Rupiah Nomor 502.000000 untuk penerimaan Dividen dalam Rupiah.
b. Rekening Kas Umum Negara Dalam Valuta USD Nomor 600.502411 untuk penerimaan Dividen dalam valuta USD.
c. Rekening Kas Umum Negara Dalam Valuta Yen Nomor 600.502111 untuk penerimaan Dividen dalam valuta Yen.
(2) Bank INDONESIA wajib menyetorkan Sisa Surplus Bank INDONESIA Bagian Pemerintah ke Rekening Kas Umum Negara Dalam Rupiah Nomor
502.000000 di Bank INDONESIA.

Pasal 10

Bukti Setor atas penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penyetoran.

Pasal 11

Dalam rangka monitoring dan evaluasi penerimaan Dividen dan Sisa Surplus Bank INDONESIA Bagian Pemerintah, Risalah RUPS untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya, surat penetapan dividen oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara untuk Perum, serta dokumen kesepakatan antara Bank INDONESIA dan Pemerintah, masing-masing disertai laporan keuangan yang telah diaudit wajib disampaikan oleh Wajib Bayar kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterbitkan.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hasil-Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR