(1) Alokasi dana subsidi KPRSH ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(2) Dalam rangka pelaksanaan subsidi KPRSH Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran MENETAPKAN Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
(3) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan tertulis pagu subsidi KPRSH kepada Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran- Kementerian Keuangan.
(5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK).
(6) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA.
(7) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan.
(8) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran subsidi KPRSH.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 124/PMK.02/2010 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KREDIT PEMILIKAN RUMAH SEDERHANA SEHAT
Pasal 3
Pasal 4
Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
a. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
b. pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan
c. Bendahara Pengeluaran.
3. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana subsidi KPRSH.
4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA dan Bank Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan dana subsidi KPRSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Terhadap penggunaan dana subsidi KPRSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan audit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan jumlah dana subsidi KPRSH yang ditanggung oleh Bank Pelaksana lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran dana dimaksud harus disetorkan oleh Bank Pelaksana ke Kas Negara dengan Kode Akun 423913 (penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni tahun anggaran yang lalu).
(4) Apabila hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan jumlah dana subsidi KPRSH yang ditanggung oleh Bank Pelaksana lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran dana tidak dapat ditagih kepada Negara.
#### Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2010
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 466
