(1) Pengeluaran dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Kawasan Pabean, atas etil alkohol yang telah mendapat fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terlebih dahulu harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu sehingga tidak layak untuk diminum namun masih baik untuk digunakan dalam pembuatan barang hasil akhir.
(2) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir, wajib memberitahukan pengeluaran etil alkohol yang telah mendapat fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor dengan menggunakan dokumen CK-5.
(3) Dikecualikan dari ketentuan mengenai pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir berupa makanan, obat-obatan, atau barang hasil akhir lainnya yang berdasarkan spesifikasi teknisnya, etil alkohol tidak boleh dicampur dengan bahan pencampur tertentu.
(4) Pengusaha Barang Hasil Akhir yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus:
a. menimbun etil alkohol yang telah mendapat fasilitas Pembebasan Cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada tempat tersendiri di dalam lokasi perusahaannya; dan
b. mencatat penerimaan dan penggunaan etil alkohol yang telah mendapat fasilitas Pembebasan Cukai serta barang hasil akhir yang diproduksi dalam buku persediaan dengan menggunakan dokumen BCK-10.
(5) Dikecualikan dari ketentuan harus menimbun pada tempat tersendiri di dalam lokasi perusahaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dalam hal beberapa Pengusaha Barang Hasil Akhir:
a. menimbun etil alkohol; dan
b. membuat Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai, di satu tempat yang sama.
(6) Pengusaha Barang Hasil Akhir yang menimbun etil alkohol dan membuat Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai di satu tempat yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan:
a. Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai berupa bahan bakar nabati;
dan
b. tempat yang digunakan untuk menimbun etil alkohol dan membuat bahan bakar nabati telah mendapat izin/rekomendasi dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi dan sumber daya mineral.
(7) Pengusaha yang mengelola tempat penimbunan etil alkohol yang digunakan bersama oleh beberapa Pengusaha Barang Hasil Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus:
a. mencatat penerimaan dan penggunaan etil alkohol yang mendapat fasilitas Pembebasan
Cukai untuk setiap Pengusaha Barang Hasil Akhir; dan
b. menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer terhadap penerimaan dan penggunaan etil alkohol yang mendapat fasilitas Pembebasan Cukai yang dapat dimonitor serta dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai secara langsung (realtime) dan daring (online).
2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
