Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 172-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 244/PMK.07/2010 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011

PERMENKEU No. 172-pmk-07-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 3

(1) Rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp27.682.394.000.000,00 (dua puluh tujuh triliun enam ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta www.djpp.kemenkumham.go.id

rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2011.
(1a) Alokasi sementara DBH PBB Tahun Anggaran 2011 didasarkan atas rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota;
b. Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan
c. Alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b dan alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dirinci menurut sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak bumi dan gas bumi serta pertambangan non minyak bumi dan gas bumi.
(3) Alokasi sementara DBH PBB untuk sektor pertambangan non minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk di dalamnya alokasi DBH PBB panas bumi.
(4) Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota dan alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana pada ayat (2) dan ayat (3) untuk minyak bumi dan gas bumi dan panas bumi didasarkan atas ketetapan rampung PBB minyak bumi dan gas bumi dan ketetapan sementara PBB panas bumi.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Alokasi sementara DBH PBB Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp25.432.846.178.268,00 (dua puluh lima triliun empat ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp1.799.355.609.840,00 (satu triliun tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus www.djpp.kemenkumham.go.id

lima puluh lima juta enam ratus sembilan ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
b. Bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp22.609.443.370.123,00 (dua puluh dua triliun enam ratus sembilan miliar empat ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu seratus dua puluh tiga rupiah); dan
c. Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp1.024.047.198.305,00 (satu triliun dua puluh empat miliar empat puluh tujuh juta seratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus lima rupiah).
(2) Alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Alokasi sementara DBH PBB daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Nopember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Nopember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id