Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.05/2013 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PERMENKEU No. 173-pmk-05-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Anggaran Penanggulangan Bencana adalah anggaran yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, saat keadaan darurat bencana, dan/atau pascabencana yang dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
3. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
4. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan Pemerintah Daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
6. Bantuan Langsung Kepada Masyarakat/Kelompok Masyarakat adalah bantuan dari Pemerintah/Pemerintah Daerah yang diterima langsung oleh masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan termasuk didalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan.

7. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.
8. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.
9. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah bendahara yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
10. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai pedoman Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
11. Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagai bantuan penanganan untuk kegiatan pada tahap pascabencana.
12. Dana Kontinjensi Bencana adalah dana yang dicadangkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana tertentu.
13. Dana Siap Pakai (on call) adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada saat keadaan darurat bencana sampai dengan batas waktu keadaan darurat berakhir.
14. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara

untuk melaksanakan fungsi Kuasa BUN.
15. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan.
16. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
17. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
18. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
19. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.
20. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
21. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah

pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
22. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving) yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran.
23. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
24. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
25. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran UP.
26. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi pertanggungjawaban dan permintaan kembali pembayaran UP.
27. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPP-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi pertanggungjawaban UP.
28. Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan

pertanggungjawaban atas TUP.
29. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
30. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
31. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.
32. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
33. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPM-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP yang membebani DIPA.
34. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP yang membebani DIPA.
35. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN di daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
36. ambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut Tambahan UP adalah uang muka yang diberikan

kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.

2. Ketentuan Pasal 24 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat
(6), ayat (7), dan ayat (8), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Dalam rangka penanganan bencana pada tahap keadaan darurat bencana disediakan dana berupa Dana Siap Pakai (on call).
(2) Dana Siap Pakai (on call) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam bentuk UP pada BNPB.
(3) Dalam rangka pencairan Dana Siap Pakai (on call) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPA mengajukan permintaan UP kepada KPPN.
(4) UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan sebesar alokasi anggaran DIPA BNPB yang disediakan untuk Dana Siap Pakai (on call).
(5) UP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan kepada Bendahara Pengeluaran BNPB.
(6) UP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam bentuk UP tunai sebesar 100% (seratus persen).
(7) Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP tidak dibatasi jumlahnya.
(8) Tata cara penyimpanan uang tunai yang berasal dari UP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur oleh Kepala BNPB.

3. Ketentuan ayat (2) Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Penanggulangan bencana pada tahap pascabencana meliputi kegiatan:
a. Rehabilitasi; dan/atau
b. Rekonstruksi.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. swakelola atau kontraktual baik yang dikerjakan sendiri maupun melibatkan BPBD dan/atau Kementerian Negara/Lembaga lain;
b. pemberian bantuan langsung kepada masyarakat/kelompok masyarakat; dan/atau
c. pemberian bantuan kepada Pemerintah Daerah yang terkena bencana berupa Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah.

4. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Kegiatan Rehabilitasi dan/atau Rekonstruksi dalam bentuk swakelola atau kontraktual dilakukan dengan cara:
a. dikerjakan oleh BNPB;
b. melibatkan BPBD; dan/atau
c. melibatkan Kementerian Negara/Lembaga lain selaku Pelaksana Swakelola.
(2) Tata cara dan ketentuan swakelola atau kontraktual dalam kegiatan Rehabitasi dan/atau Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan PRESIDEN mengenai pengadaan barang/jasa Pemerintah.

5. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 40 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c) sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Dana untuk kegiatan Rehabilitasi dan/atau Rekonstruksi dalam bentuk swakelola atau kontraktual disediakan dalam bentuk UP pada BNPB.
(1a) UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa UP tunai dan UP kartu kredit pemerintah dengan proporsi UP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah.
(1b) Dalam hal terdapat kondisi:
a. tidak terdapat penyedia barang/jasa yang dapat menerima pembayaran dengan kartu kredit pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC); dan/atau
b. kondisi yang tidak memungkinkan penggunaan UP kartu kredit pemerintah, UP dapat diberikan dalam bentuk UP tunai sebesar 100% (seratus persen).
(1c) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA.
(2) UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan maksimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari anggaran dalam DIPA yang dialokasikan untuk kegiatan Rehabilitasi dan/atau Rekonstruksi dalam bentuk swakelola atau kontraktual.
(3) Dalam rangka penyediaan dana untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyampaikan permohonan UP kepada PPK pada BNPB.
(4) Atas dasar permohonan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK pada BNPB melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).

(5) PPK pada BNPB menerbitkan SPP-UP dan disampaikan kepada PPSPM dilengkapi dengan perhitungan besaran UP sesuai pengajuan dari Bendahara Pengeluaran.
(6) PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP- UP meliputi pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(7) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya memenuhi persyaratan, PPSPM menerbitkan/menandatangani SPM dan menyampaikannya kepada KPPN dilampiri dengan ADK SPM.
(8) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tidak memenuhi persyaratan, PPSPM harus menolak menerbitkan/menandatangani SPM.
(9) Dalam hal PPSPM menolak menerbitkan/ menandatangani SPM karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar, PPSPM harus memberikan pernyataan secara tertulis alasan penolakan.
(10) Seluruh bukti pengeluaran sebagai dasar pemeriksaan, pengujian dan penerbitan SPM disimpan oleh PPSPM.
(11) Bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menjadi bahan pemeriksaan bagi aparat pemeriksa internal dan eksternal.
(12) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), KPPN melakukan pengujian dan penerbitan SP2D.
(13) Tata cara pengujian SPM dan penerbitan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

6. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 41A, sehingga Pasal 41A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan.

7. Ketentuan ayat (2) Pasal 49 diubah, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

(1) Dalam hal penggunaan UP telah mencapai minimal 50% (lima puluh persen), Bendahara Pengeluaran mengajukan permintaan penggantian UP kepada PPK.
(2) BPP pada BNPB/BPBD mengajukan penggantian UP melalui Bendahara Pengeluaran, dalam hal UP yang dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
(3) Permintaan penggantian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri:
a. daftar rincian pembayaran;
b. bukti-bukti asli pendukung pembayaran hak tagih; dan
c. bukti pemotongan dan penyetoran perpajakan.
(4) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK pada BNPB menerbitkan SPP- GUP/GUP Nihil/PTUP.

(5) SPP-GUP/GUP Nihil/PTUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada PPSPM dilengkapi dokumen pendukung:
a. daftar rincian pembayaran;
b. bukti-bukti asli pendukung pembayaran hak tagih; dan
c. bukti pemotongan dan penyetoran perpajakan.
(6) Sisa dana dalam DIPA minimal sama dengan nilai UP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.
(7) Dalam hal pengisian kembali UP akan mengakibatkan sisa dana dalam DIPA lebih kecil dari UP, pengajuan SPM GUP dilakukan:
a. Kolom pengeluaran mencantumkan maksimal sebesar nilai sisa dana dalam DIPA; dan
b. Kolom potongan mencantumkan selisih antara nilai UP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dikurangi dengan sisa dana dalam DIPA dan nilai pada kolom pengeluaran.
(8) PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP meliputi pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(9) PPSPM menandatangani dan menerbitkan SPM- GUP/GUP Nihil/PTUP atas SPP-GUP/GUP Nihil/PTUP yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) tidak memenuhi persyaratan, PPSPM wajib menolak menerbitkan SPM-GUP/GUP Nihil/PTUP.
(11) Dalam hal PPSPM menolak menerbitkan SPM- GUP/GUP Nihil/PTUP karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar, PPSPM harus memberikan pernyataan secara tertulis alasan penolakan.

(12) SPM-GUP/GUP Nihil/PTUP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan oleh PPSPM kepada KPPN dilampiri ADK-SPM.
(13) Berdasarkan SPM-GUP/GUP Nihil/PTUP sebagaimana dimaksud pada ayat (10), KPPN melakukan pengujian dan penerbitan SP2D GUP/GUP Nihil/PTUP.
(14) Tata cara pengujian SPM dan penerbitan SP2D- GUP/GUP Nihil/PTUP berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

8. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 49A, sehingga Pasal 49A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban uang persediaan dengan mekanisme kartu kredit pemerintah mengacu pada peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah.

9. Ketentuan ayat (2), dan ayat (5) Pasal 64 diubah, sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 64

(1) Dalam pelaksanaan pembayaran atas Anggaran Penanggulangan Bencana, KPA membuka rekening pengeluaran atas nama Bendahara Pengeluaran/BPP pada BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga dengan persetujuan BUN atau Kuasa BUN.
(2) Rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipisahkan antara rekening pengeluaran yang digunakan untuk operasional BNPB, tahap

keadaan darurat bencana, dan tahap Rehabilitasi dan/atau Rekonstruksi pascabencana.
(3) Pembukaan rekening pengeluaran atas nama Bendahara Pengeluaran/BPP pada BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening pemerintah pada kementerian negara/lembaga/ satuan kerja.
(4) Rekening yang digunakan untuk menampung Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah dibuka oleh Pemerintah Daerah.
(5) Rekening Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terpisah dari rekening kas Pemerintah Daerah.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2019

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA