Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan

PERMENKEU No. 175-pmk-05-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. tarif layanan akademik; dan
b. tarif layanan penunjang akademik.

Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif seleksi penerimaan calon peserta diklat;
b. tarif diklat pembentukan;
c. tarif diklat pelaut tingkat III crash program;
d. tarif program pascasarjana terapan;
e. tarif diklat peningkatan;
f. tarif diklat pemutakhiran;

g. tarif diklat keterampilan;
h. tarif revalidasi diklat keterampilan;
i. tarif diklat penyegaran;
j. tarif pendukung akademik diklat pembentukan; dan
k. tarif layanan akademik lainnya.

Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, dan sarana kesenian;
b. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c. tarif penggunaan laboratorium dan simulator;
d. tarif penggunaan sarana transportasi; dan
e. tarif klinik.

Pasal 5

(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 6

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 7

Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b

memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

Pasal 8

Tarif penggunaan laboratorium dan simulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, bahan bakar, alat transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 9

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 10

Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga medis.

Pasal 11

(1) Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 12

(1) Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.

Pasal 13

(1) Terhadap taruna tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif diklat pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan tarif pendukung akademik diklat pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j.
(2) Taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. taruna teladan;
b. taruna berprestasi nasional atau internasional;
c. taruna dari keluarga miskin; dan/atau
d. taruna korban bencana.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan.
(4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 14

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 716) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 515), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2019

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA