Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.02/2019 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK

PERMENKEU No. 178-pmk-02-2021 Tahun 2021 berlaku

Pasal 12

(1) Dalam rangka pembayaran Subsidi Listrik, Direksi
PT PLN (Persero) setiap bulan menyampaikan:
a.
surat permintaan pembayaran Subsidi Listrik
kepada KPA; dan
b.
surat permintaan verifikasi data pendukung
pembayaran Subsidi Listrik kepada Direktur
Pembinaan
Pengusahaan
Ketenagalistrikan,
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
(2) Permintaan pembayaran dan permintaan verifikasi
data pendukung pembayaran Subsidi Listrik untuk
1 (satu) bulan dapat disampaikan pada tanggal 1
(satu) bulan berikutnya.
(3) Permintaan pembayaran dan permintaan verifikasi
data
pendukung
pembayaran
Subsidi
Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
data pendukung secara lengkap, terdiri atas:
a.
data realisasi penjualan tenaga listrik yang
memuat antara lain data realisasi penjualan per
Golongan Tarif pada saat periode penagihan;
b.
data BPP per tegangan di masing-masing
Golongan Tarif pada periode penagihan; dan
c.
perhitungan jumlah Subsidi Listrik berdasarkan
data sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b.
(4) Data BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b merupakan data BPP (Rp/kWh):
a.
yang
digunakan
dalam
penetapan
jumlah
Subsidi Listrik dalam APBN, APBN Perubahan
atau BPP perubahan tahun berjalan yang
2021, No.1332
ditetapkan oleh Menteri ESDM c.q. Direktur
Jenderal Ketenagalistrikan; atau
b.
data BPP (Rp/kWh) berdasarkan hasil audit
yang dilakukan oleh instansi yang berwenang
melakukan audit sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
(5) Data BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang
digunakan
dalam
pembayaran
Subsidi
Listrik
merupakan data BPP yang paling akhir diterbitkan.
(6) Kebenaran data dan kelengkapan data pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
tanggung jawab PT PLN (Persero) yang dinyatakan
dalam permintaan Subsidi Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

(1) Hasil
verifikasi
Direktorat
Jenderal
Ketenagalistrikan
atas
data
pendukung
pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3) disampaikan kepada KPA.
(2) Penyampaian kepada KPA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setiap bulan paling
lambat 7 (tujuh) hari setelah surat permintaan
verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) huruf b diterima oleh Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan.
(3) Hasil
verifikasi
Direktorat
Jenderal
Ketenagalistrikan
atas
data
pendukung
pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3) untuk bulan Desember
disampaikan kepada KPA paling lambat tanggal 24
bulan berkenaan atau tanggal sebelumnya jika
tanggal 24 merupakan hari libur.
2021, No.1332
(4) Dalam hal hasil verifikasi Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan
atas
data
pendukung
pembayaran Subsidi Listrik belum diterima sampai
dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), KPA tidak dapat memproses
penyelesaian pembayaran Subsidi Listrik.
(5) Dalam hal tagihan pembayaran Subsidi Listrik
belum dapat diproses pada bulan berkenaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi PT
PLN (Persero) dapat mengajukan kembali tagihan
pembayaran pada bulan berikutnya.
(6) Berdasarkan
permintaan
pembayaran
Subsidi
Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf a dan hasil verifikasi Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) atau ayat (3), KPA melakukan penelitian
dan verifikasi atas data pendukung pembayaran
Subsidi Listrik.
(7) Untuk
penelitian
dan
verifikasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), KPA dapat meminta data
pendukung
lainnya
yang
berkaitan
dengan
penghitungan Subsidi Listrik kepada PT PLN
(Persero) dan/atau instansi terkait lainnya.
(8) Dalam
melakukan
penelitian
dan
verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA dapat
membentuk tim verifikasi.
(9) Dalam hal terdapat realisasi nilai tukar rupiah
dan/atau harga minyak mentah Indonesia lebih
rendah dibandingkan dengan APBN dan/atau
APBN Perubahan dan/atau BPP perubahan tahun
anggaran berjalan yang ditetapkan oleh Menteri
ESDM c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan,
KPA
dapat
melakukan
penyesuaian
dalam
melakukan
verifikasi
terhadap
tagihan
yang
diajukan oleh PT PLN (Persero).
(10) Hasil
penelitian
dan
verifikasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita
2021, No.1332
acara
verifikasi
yang
ditandatangani
Pejabat
Pembuat Komitmen dan Direksi PT PLN (Persero)
selaku pihak yang diverifikasi.

3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

(1) Terhadap pembayaran bulanan Subsidi Listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, PT PLN
(Persero) dapat mengajukan koreksi setiap akhir
triwulan.
(2) Untuk
mengajukan
tagihan
koreksi
atas
pembayaran bulanan Subsidi Listrik sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
PT
PLN
(Persero)
menyampaikan:
a. surat permintaan koreksi atas pembayaran
Subsidi Listrik kepada KPA; dan
b. surat permintaan verifikasi data pendukung
koreksi atas pembayaran Subsidi Listrik kepada
Direktur
Pembinaan
Pengusahaan
Ketenagalistrikan,
Direktorat
Jenderal
Ketenagalistrikan.
(3) Surat permintaan koreksi dan surat permintaan
verifikasi data pendukung koreksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan realisasi
penjualan
tenaga
listrik
per
Golongan
Tarif,
realisasi BPP per tegangan untuk pelanggan semua
Golongan Tarif termasuk realisasi Susut Jaringan.
(4) Untuk permintaan koreksi sampai dengan triwulan
II, surat permintaan koreksi dan surat permintaan
verifikasi data pendukung koreksi selain dilengkapi
dengan
data
tagihan
koreksi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), juga dilengkapi dengan
realisasi SFC sampai dengan triwulan II.
(5) Realisasi SFC dan Susut Jaringan yang digunakan
dalam
perhitungan
realisasi
Subsidi
Listrik
2021, No.1332
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
merupakan realisasi SFC dan Susut Jaringan yang
ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral cq. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
(6) Dalam hal realisasi SFC dan Susut Jaringan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum
diterbitkan pada saat PT PLN (Persero) mengajukan
koreksi atas pembayaran bulanan Subsidi Listrik,
SFC dan Susut Jaringan yang digunakan dalam
verifikasi perhitungan koreksi pembayaran Subsidi
Listrik merupakan SFC dan Susut Jaringan yang
digunakan dalam penetapan jumlah Subsidi Listrik
dalam APBN dan/atau APBN Perubahan tahun
anggaran berjalan.
(7) Hasil
verifikasi
Direktorat
Jenderal
Ketenagalistrikan atas data pendukung koreksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
disampaikan kepada KPA.
(8) Penyampaian kepada KPA sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilaksanakan paling lambat 14 (empat
belas) hari setelah surat permintaan verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diterima oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
(9) Berdasarkan surat permintaan koreksi pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
hasil
verifikasi
Direktorat
Jenderal
Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), KPA melakukan penelitian dan verifikasi
terhadap perhitungan koreksi dan data pendukung
pembayaran Subsidi Listrik.
(10) Hasil
penelitian
dan
verifikasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dituangkan dalam berita
acara verifikasi dan digunakan sebagai dasar
koreksi pembayaran Subsidi Listrik.
(11) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran
subsidi listrik antara yang telah dibayar bulanan
2021, No.1332
kepada PT PLN (Persero) dengan hasil penelitian
dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(10), selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik
tersebut akan dibayarkan kepada PT PLN (Persero)
dengan memperhatikan pagu yang tersedia dalam
DIPA.
(12) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran
Subsidi Listrik antara yang telah dibayar bulanan
kepada PT PLN (Persero) dengan hasil penelitian
dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(10), selisih lebih pembayaran Subsidi Listrik
tersebut dapat diperhitungkan dengan tagihan
Subsidi Listrik PT PLN (Persero) periode berikutnya.
(13) Pembayaran
Subsidi
Listrik
berdasarkan
perhitungan Subsidi Listrik yang telah dikoreksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (11), ayat (12),
dan ayat (13), merupakan pembayaran 100%
(seratus persen).
(14) Dalam hal tidak terdapat tagihan Subsidi Listrik
PT PLN (Persero) periode berikutnya, selisih lebih
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (12)
disetorkan ke Kas Negara oleh PT PLN (Persero)
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berita acara
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
diterima oleh PT PLN (Persero).

4. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 20

(1)
Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran
Subsidi Listrik antara yang telah dibayar kepada
PT PLN (Persero) dengan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, selisih
kurang pembayaran Subsidi Listrik tersebut akan
dibayarkan kepada PT PLN (Persero) setelah
2021, No.1332
dianggarkan
dalam
APBN
dan/atau
APBN
Perubahan.
(2)
Dalam hal selisih kurang pembayaran Subsidi
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum dianggarkan pada tahun berjalan, selisih
kurang pembayaran Subsidi Listrik tersebut dapat
diusulkan
untuk
dianggarkan
dalam
APBN
dan/atau
APBN
Perubahan
tahun
anggaran
berikutnya.
(3)
Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran
Subsidi Listrik antara yang telah dibayar kepada
PT PLN (Persero) dengan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka
kelebihan
pembayaran
tersebut
dapat
diselesaikan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. diperhitungkan dengan pembayaran Subsidi
Listrik tahun berjalan dan/atau utang Subsidi
Listrik tahun-tahun sebelumnya; dan/atau
b. disetor ke Kas Negara oleh PT PLN (Persero)
sebagai penerimaan kembali belanja subsidi
tahun anggaran yang lalu paling lambat 7
(tujuh)
hari
setelah
hasil
pemeriksaan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
diterima oleh PT PLN (Persero).

5. Lampiran
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
174/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan,
Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban
Subsidi Listrik diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
2021, No.1332
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2021

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2021

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BENNY RIYANTO
2021, No.1332
2021, No.1332
2021, No.1332
2021, No.1332
2021, No.1332
2021, No.1332