Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA GEOTHERMAL DARI REKENING KAS UMUM NEGARA KE REKENING INDUK DAN INVESTASI PADA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

PERMENKEU No. 178-pmk-05-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Geothermal adalah dana yang dialokasikan untuk pembiayaan dalam rangka mitigasi risiko eksplorasi dan meningkatkan kelayakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.
2. Rekening Induk Dana Investasi, yang selanjutnya disebuingkat RIDI, adalah rekening pada Pusat Investasi Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai tempat penyimpanan, penyaluran, dan pengembalian investasi pemerintah.
3. Pusat Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat PIP, adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebuingkat DIPA, www.djpp.kemenkumham.go.id

adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
5. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
6. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat disebut Kuasa PA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
7. Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
8. Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disebut disingkat t SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/Kuasa PA/Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan kepada pihak ketiga dan/atau Bendahara Pengeluaran.
9. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

Pasal 2

(1) Alokasi anggaran untuk Dana Geothermal ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-P.
(2) Dana Geothermal dikelola sesuai dengan tujuan pengalokasian dalam APBN dan/atau APBN-P, yang pelaksanaannya dilakukan oleh PIP.

Pasal 3

(1) Menteri Keuangan adalah PA atas anggaran yang dialokasikan untuk Dana Geothermal.
(2) Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa PA.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mendelegasikan kewenangan Kuasa PA kepada pejabat eselon II terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 4

(1) Berdasarkan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KPAKuasa PA mengajukan permintaan penerbitan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran (SP-RKA) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Dalam rangka penyusunan SP-RKA, Kuasa PA dapat berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal.
(3) Berdasarkan permintaan Kuasa PA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SP-RKA.
(4) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan SP-RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (32) kepada Kuasa PA.
(5) Berdasarkan SP-RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (43), Kuasa PA menerbitkan konsep DIPA dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara selaku Bendahara Umum Negara untuk mendapatkan pengesahan.
(6) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (45) menjadi dasar pencairan Dana Geothermal.

Pasal 5

(1) Pencairan anggaran yang dialokasikan untuk Dana Geothermal dari Rekening Kas Umum Negara ke RIDI dilakukan dalam satu kali penarikan sekaligus.
(2) Dalam rangka pencairan dana geothermal oleh PIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan permohonan pencairan anggaran yang dialokasikan untuk Dana Geothermal kepada Kuasa PA, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Kuitansi; dan
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
(3) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Berdasarkan permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kuasa PA mengajukan SPM-LS kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan (SPTPP).
www.djpp.kemenkumham.go.id

(5) SPTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuat sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung RIDI.

Pasal 6

(1) Kuasa PA bertanggung jawab atas pencairan anggaran yang dialokasikan untuk Dana Geothermal dari Rekening Kas Umum Negara ke RIDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Kuasa PA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan terkait dengan pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Geothermal oleh PIP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Keuangan tersendiri.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang Dana Geothermal masih dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-P.

Pasal 9

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 November 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 21 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id

FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA ........... (KOP SURAT) SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :..................................... (1) NIP :......................................(2) Jabatan :......................................(3) Satuan Kerja :......................................(4) Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Perhitungan ......(5)...... sebesar .......(6)....... (dengan huruf) telah dihitung dengan benar.
2. Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan/atau kelebihan atas pembayaran ......(7)...... tersebut, sebagian atau seluruhnya, kami bertanggung jawab sepenuhnya dan bersedia menyetorkan atas kesalahan dan/atau kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Negara.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
.......................(8)....................
………………….(9)……………….,
(10) Nama Lengkap NIP LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 178/PMK.05/2011 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA GEOTHERMAL DARI REKENING KAS UMUM NEGARA KE REKENING INDUK www.djpp.kemenkumham.go.id

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) Nomor Uraian Isian
(1) Diisi dengan nama pejabat penanda tangan SPTJM
(2) Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) penanda tangan SPTJM
(3) Diisi dengan nomenklatur jabatan
(4) Diisi dengan nama satuan kerja bersangkutan
(5) Diisi dengan jenis pengeluaran negara
(6) Diisi dengan jumlah uang yang dibayarkan dalam angka
(7) Diisi dengan jenis pengeluaran negara
(8) Diisi dengan nama tempat, tanggal-bulan-tahun penerbitan SPTJM
(9) Diisi dengan nomenklatur jabatan
(10) Diisi dengan tanda tangan pejabat yang berwenang dan dibubuhi cap dinas satuan kerja bersangkutan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id

FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB PENGELUARAN PEMBIAYAAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB PENGELUARAN PEMBIAYAAN Nomor: .......(1)
1.Nama Satuan Kerja :.........................................(2)
2.Kode Satuan Kerja :.........................................(3)
3.Tanggal/Nomor DIPA :.........................................(4)
4.Kegiatan/Output :.........................................(5)
5.Klasifikasi Pengeluaran Pembiayaan :.........................................(6) Yang bertanda tangan di bawah ini Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja .....(7)..... menyatakan bahwa saya bertanggung jawab pada penyaluran dana dari Kas Negara ke Rekening Induk Dana Investasi pada Pusat Investasi Pemerintah dengan perincian sebagai berikut:
No.
Akun Penerima Uraian Bukti Jumlah Tanggal Nomor
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) Jumlah
(15) Bukti-bukti tersebut di atas disimpan sesuai ketentuan yang berlaku pada Satuan Kerja ......(16)......
untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.