Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN MEDAN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PERMENKEU No. 181-pmk-05-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru);
b. Tarif Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM);
c. Tarif Matrikulasi;
d. Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP);
www.djpp.kemenkumham.go.id

e. Tarif Dana Pengembangan Pendidikan (DPP);
f. Tarif Ucap Janji;
g. Tarif Praktik Belajar Lapangan (PBL);
h. Tarif Praktik Kerja Lapangan (PKL);
i. Tarif Praktik Kerja Klinik (PKK);
j. Tarif Penilaian Pencapaian Kompetensi (PPK);
k. Tarif Karya Tulis Ilmiah (KTI);
l. Tarif Ujian Akhir Program (UAP);
m. Tarif Wisuda;
n. Tarif Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
o. Tarif Registrasi;
p. Tarif Penatausahaan Ijazah dan Transkrip;
q. Tarif Penatausahaan Ijazah dan Transkrip Pengganti;
r. Tarif Legalisasi Ijazah dan Transkrip;
s. Tarif Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Mahasiswa (JPKM);
t. Tarif Perpustakaan;
u. Tarif Internet;
v. Tarif Asrama Bagi Mahasiswa;
w. Tarif Penggunaan Laboratorium; dan
x. Tarif Klinik.

Pasal 3

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud ayat
(1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur www.djpp.kemenkumham.go.id

Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
(3) Direktur Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain dalam rangka layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
(3) Direktur Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.
(4) KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.

Pasal 6

(1) Terhadap mahasiswa berprestasi dapat diberikan tarif layanan SPP dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi mahasiswa berprestasi peringkat satu pada setiap tingkat di setiap jurusan diberikan tarif sebesar 60% (enam puluh persen);
b. bagi mahasiswa berprestasi peringkat dua pada setiap tingkat di setiap jurusan diberikan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen);
dan
c. bagi mahasiswa berprestasi peringkat tiga pada setiap tingkat di setiap jurusan diberikan tarif sebesar 80% (delapan puluh persen);
dari tarif SPP Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan.
(2) Pemberian tarif layanan bagi mahasiswa berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan.
(3) Mahasiswa berprestasi yang dapat diberikan tarif layanan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN MEDAN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
1. Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru)
a. Program Diploma III (D-III) 1) 1 (satu) Pilihan 2) 2 (dua) Pilihan
b. Program Diploma IV (D-IV) Per calon mahasiswa Per calon mahasiswa Per calon mahasiswa
75.000,-
100.000,-
75.000,-
2. Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM) Per mahasiswa
500.000,-
3. Matrikulasi
a. Jalur khusus Program Diploma III Gizi
b. Program Khusus Diploma III Kebidanan
a. Program Khusus Diploma III Keperawatan Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa
300.000,-
300.000,-
300.000,-
4. Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP)
a. Program Reguler 1) Program Studi D-III Analis Kesehatan 2) Program Studi D-III Farmasi 3) Program Studi D-III Gizi 4) Program Studi D-III Keperawatan 5) Program Studi D-III Kesehatan Gigi 6) Program Studi D-III Kesehatan Lingkungan 7) Program Studi D-III Kebidanan 8) Program Studi D-IV Gizi 9) Program Studi D-IV Keperawatan 10) Program Studi D-IV Bidan Pendidik
b. Program Non Reguler 1) Program Studi D-III Analis Kesehatan Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester
1.200.000,-
1.200.000,-
1.050.000,-
1.350.000,-
1.050.000,-
1.050.000,-
1.650.000,-
1.800.000,-
2.100.000,-
2.400.000,-
1.800.000,- LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.05/2011 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN MEDAN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN www.djpp.kemenkumham.go.id

No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 2) Program Studi D-III Farmasi 3) Program Studi D-III Gizi 4) Program Studi D-III Keperawatan 5) Program Studi D-III Kesehatan Gigi 6) Program Studi D-III Kesehatan Lingkungan 7) Program Studi D-III Kebidanan 8) Program Studi D-IV Gizi 9) Program Studi D-IV Keperawatan 10) Program Studi D-IV Bidan Pendidik Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester
1.800.000,-
1.350.000,-
2.160.000,-
1.800.000,-
1.350.000,-
2.400.000,-
2.550.000,-
2.550.000,-
3.180.000,-
5. Dana Pengembangan Pendidikan (DPP)
a. Program Studi D-III Analis Kesehatan
b. Program Studi D-III Farmasi
c. Program Studi D-III Gizi
d. Program Studi D-III Keperawatan
e. Program Studi D-III Kesehatan Gigi
f. Program Studi D-III Kesehatan Lingkungan
g. Program Studi D-III Kebidanan
h. Program Studi D-IV Gizi
i. Program Studi D-IV Keperawatan
j. Program Studi D-IV Bidan Pendidik Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa
3.000.000,-
3.000.000,-
2.500.000,-
3.000.000,-
2.500.000,-
2.500.000,-
3.500.000,-
3.500.000,-
3.500.000,-
3.500.000,-
6. Ucap Janji
a. Program Studi D-III Keperawatan
b. Program Studi D-III Kebidanan Per mahasiswa Per mahasiswa
300.000,-
300.000,-
7. Praktik Belajar Lapangan (PBL)
a. Program Studi D-III Analis Kesehatan
b. Program Studi D-III Farmasi
c. Program Studi D-III Gizi
d. Program Studi D-III Kesehatan Gigi
e. Program Studi D-III Kesehatan Lingkungan
f. Program Studi D-IV Kebidanan Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa
500.000,-
650.000,-
1.200.000,-
1.450.000,-
500.000,-
2.870.000,-
8. Praktik Kerja Lapangan (PKL)
a. Program Studi D-III Analis Kesehatan
b. Program Studi D-III Farmasi
c. Program Studi D-III Gizi
d. Program Studi D-III Keperawatan
e. Program Studi D-III Kesehatan Gigi
f. Program Studi D-III Kesehatan Lingkungan
g. Program Studi D-III Kebidanan
h. Program Studi D-IV Kebidanan
i. Program Studi D-IV Keperawatan
j. Program Studi D-IV Gizi Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa
1.800.000,-
950.000,-
2.000.000,-
2.500.000,-
1.600.000,-
1.800.000,-
650.000,-
1.250.000,-
2.500.000,-
2.000.000,- www.djpp.kemenkumham.go.id

No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
9. Praktik Kerja Klinik (PKK)
a. Program Studi D-III Keperawatan
b. Program Studi D-III Kebidanan Per mahasiswa Per mahasiswa
1.000.000,-
2.700.000,-
10. Penilaian Pencapaian Kompetensi (PPK) Per mahasiswa
600.000,-
11. Karya Tulis Ilmiah (KTI) Per mahasiswa
500.000,-
12. Ujian Akhir Program (UAP) Per mahasiswa
750.000,-
13. Wisuda Per mahasiswa
500.000,-
14. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Per mahasiswa
20.000,-
15. Registrasi
a. Mahasiswa baru
b. Mahasiswa lama Per mahasiswa Per mahasiswa
35.000,-
5.000,-
16. Penatausahaan Ijazah dan Transkrip Per mahasiswa
50.000,-
17. Penatausahaan Ijazah dan Transkrip Pengganti Per mahasiswa
20.000,-
18. Legalisasi Ijazah dan Transkrip Per lembar
1.000,-
19. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Mahasiswa (JPKM) Per mahasiswa/semester
15.000,-
20. Perpustakaan Per mahasiswa/semester
15.000,-
21. Internet Per mahasiswa/semester
15.000,-
22. Asrama
a. Jurusan Gizi 5 - 8 orang/kamar
b. Jurusan Kebidanan Medan 2 - 4 orang/kamar
c. Prodi Kebidanan Pematang Siantar Lebih dari 8 orang/kamar
d. Prodi Kebidanan Padang Sidempuan Lebih dari 8 orang/kamar
e. Jurusan Kesehatan Lingkungan 5 - 8 orang/kamar
f. Jurusan Keperawatan 5 - 8 orang/kamar
g. Jurusan Kesehatan Gigi 2 - 4 orang/kamar Per mahasiswa/bulan Per mahasiswa/bulan Per mahasiswa/bulan Per mahasiswa/bulan Per mahasiswa/bulan Per mahasiswa/bulan Per mahasiswa/bulan
60.000,-
100.000,-
30.000,-
30.000,-
60.000,-
60.000,-
100.000,- www.djpp.kemenkumham.go.id

No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
23. Laboratorium
a. Mahasiswa
b. Umum Per mahasiswa/kunjungan Per orang/8 jam
5.000,-
7.500,-
24. Klinik
a. Registrasi Layanan Klinik
b. Pemeriksaan Kehamilan
c. Keluarga Berencana (KB)
d. Konsultasi Kesehatan Gigi
e. Pengobatan Darurat/Sementara
f. Pencabutan Gigi Susu
g. Pencabutan Gigi Permanen
h. Pembersihan Karang Gigi
i. Penambalan Gigi Permanen
j. Penambalan Gigi Susu
k. Konsultasi Gizi Per orang Per orang/kunjungan Per orang/kunjungan Per orang Per kasus Per kasus Per kasus Per kunjungan Per kunjungan Per kasus Per orang
5.000,-
30.000,-
30.000,-
20.000,-
30.000,-
40.000,-
75.000,-
75.000,-
75.000,-
50.000,-
25.000,- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id