Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga

PERMENKEU No. 182-pmk-05-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah Menteri Keuangan.
2. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di Daerah.
3. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
4. Kuasa BUN di Daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
5. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh

kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
6. Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian Negara/Lembaga Negara.
7. Satuan Kerja adalah unit instansi vertikal di bawah/di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan atau Badan Layanan Umum.
8. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
9. Rekening adalah Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang dibuka pada bank umum di dalam atau di luar negeri dalam bentuk giro atau deposito, yang dapat didebit dan/atau dikredit untuk pengelolaan keuangan, sesuai tugas dan fungsi satuan kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.
10. Rekening Penerimaan adalah Rekening giro pemerintah pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan negara untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
11. Rekening Pengeluaran adalah Rekening giro pemerintah pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga, termasuk didalamnya Rekening Pengeluaran Pembantu.
12. Rekening Pengeluaran Pembantu adalah Rekening giro pemerintah pada bank umum yang dipergunakan untuk

menampung uang bagi keperluan belanja negara yang dananya berasal dari Rekening Pengeluaran atau dari kas negara bagi perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan belanja dan belanja negara pada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
13. Rekening Lainnya adalah Rekening giro atau deposito pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang yang tidak dapat ditampung pada Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran berdasarkan tugas dan fungsi Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
14. Rekening Milik Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut Rekening Milik BLU adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro atau deposito yang dipergunakan oleh BLU dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
15. Rekening Milik Perwakilan RI adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan pelaksanaan tugas dan fungsi Perwakilan RI.
16. Rekening Penyaluran Dana Bantuan adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga untuk menyalurkan dana bantuan kepada penerima bantuan melalui bank penyalur.
17. Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga untuk pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.
18. Rekening Penyaluran Dana Hibah adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang digunakan untuk menyalurkan dana hibah yang berasal dari Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung.
19. Rekening Penampungan Dana Kerjasama/Kemitraan adalah Rekening lainnya dalam bentuk giro pemerintah

yang dipergunakan untuk menampung dana kerja sama antara dua belah pihak.
20. Rekening Penampungan Dana Jaminan adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung dana jaminan pihak ketiga yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
21. Rekening Penampungan Dana Titipan adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung dana titipan apabila terjadi kasus hukum yang mengharuskan untuk dilakukan sitaan dana.
22. Rekening Penampungan Sementara adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung penerimaan dan/atau pengeluaran sementara untuk tujuan tertentu.
23. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan RI adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
24. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan pajak dan hibah.
25. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN, untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh Pengeluaran Negara.
26. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

27. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri/ Pimpinan Lembaga yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan.
28. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang bersangkutan.
29. Layanan Perbankan Secara Elektronik adalah layanan yang memungkinkan nasabah Bank Umum untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan transaksi perbankan melalui media elektronik berupa internet banking dan kartu debit.
30. Internet Banking adalah salah satu layanan Bank Umum yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan transaksi perbankan melalui jaringan internet.
31. Kartu Debit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai, pemindahan dana, dan/atau pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank Umum.
32. Treasury Notional Pooling yang selanjutnya disingkat TNP adalah sistem yang digunakan untuk mengetahui posisi saldo konsolidasi dari seluruh Rekening Pengeluaran, Rekening Penerimaan, dan Rekening Lainnya milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang terdapat pada seluruh kantor cabang Bank Umum yang bersangkutan tanpa harus melakukan perpindahan dana antar-Rekening.

Pasal 2

(1) Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga dikelompokkan menjadi:
a. Rekening Penerimaan;
b. Rekening Pengeluaran; dan
c. Rekening Lainnya.
(2) Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan Rekening yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan.
(3) Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. Rekening Pengeluaran yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran; dan
b. Rekening Pengeluaran Pembantu yang dikelola oleh bendahara pengeluaran pembantu.
(4) Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Rekening Milik BLU;
b. Rekening Milik Perwakilan RI;
c. Rekening Penyaluran Dana Bantuan;
d. Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung;
e. Rekening Penyaluran Dana Hibah;
f. Rekening Penampungan Dana Kerjasama/Kemitraan;
g. Rekening Penampungan Dana Jaminan;
h. Rekening Penampungan Dana Titipan; dan
i. Rekening Penampungan Sementara.
(5) Rekening Milik BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. Rekening pengelolaan kas BLU;
b. Rekening operasional BLU; dan
c. Rekening dana kelolaan.
(6) Rekening Milik Perwakilan RI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:

a. Rekening rutin dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan/atau mata uang setempat;
b. Rekening kas besi dalam mata uang Dolar Amerika Serikat;
c. Rekening PNBP dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan/atau mata uang setempat;
d. Rekening antara dalam mata uang Dolar Amerika Serikat; dan
e. Rekening dana titipan di luar negeri dalam mata uang Dolar Amerika Serikat/mata uang setempat.

Pasal 3

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga berwenang mengelola Rekening Kementerian Negara/Lembaga yang dimilikinya.
(2) Kewenangan pengelolaan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pembukaan, pengoperasian dan penutupan Rekening pada Bank Umum serta pelaporan rekening kepada Kuasa BUN.
(3) Kewenangan pengelolaan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPA.
(4) Dalam hal kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan oleh KPA, Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU berwenang untuk melakukan pengelolaan Rekening Lainnya berupa:
a. Rekening Milik BLU;
b. Rekening Penampungan Dana Jaminan;
c. Rekening Penampungan Dana Titipan; dan
d. Rekening Penampungan Sementara.

Pasal 4

(1) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pengelolaan atas seluruh Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemberian persetujuan pembukaan Rekening;
b. melakukan blokir Rekening;
c. menutup Rekening; dan
d. memperoleh informasi atas Rekening.
(3) Kewenangan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kuasa BUN di Daerah.
(4) Kewenangan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d dapat dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat

Pasal 5

(1) Pembukaan Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Bank Umum dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kuasa BUN di Daerah.
(2) Kuasa BUN di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pembukaan Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran dan Rekening Lainnya.

Pasal 6

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA dapat membuka Rekening pada bank sentral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku BUN.
(2) Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pembukaan Rekening di bank sentral.

Pasal 7

(1) KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU sesuai dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran dan/atau Rekening Lainnya kepada Kuasa BUN di Daerah.
(2) Surat permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. tujuan penggunaan rekening;
b. sumber dana;
c. mekanisme penyaluran dana; dan
d. perlakuan terhadap bunga/nisbah dan/atau jasa giro.
(3) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat kuasa KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU kepada Kuasa BUN di Daerah.
(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Berdasarkan permohonan persetujuan pembukaan Rekening yang disampaikan KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kuasa BUN di Daerah:
a. memeriksa kelengkapan dokumen permohonan persetujuan pembukaan Rekening; dan
b. menilai kelayakan pemberian persetujuan pembukaan Rekening dengan kriteria sebagai berikut:
1. tujuan penggunaan rekening;
2. sumber dana;
3. mekanisme penyaluran dana; dan
4. perlakuan terhadap bunga/nisbah dan/atau jasa giro.

Pasal 9

Dalam hal kelengkapan dokumen dan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 telah terpenuhi, Kuasa BUN di Daerah memberikan persetujuan pembukaan Rekening kepada KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU.

Pasal 10

Dalam hal kelengkapan dokumen dan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak terpenuhi, Kuasa BUN di Daerah tidak memberikan persetujuan pembukaan Rekening kepada KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU.

Pasal 11

Kuasa BUN di Daerah menerbitkan surat persetujuan beserta salinan atau surat penolakan persetujuan pembukaan Rekening paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya

surat permohonan persetujuan pembukaan Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 12

(1) Surat persetujuan pembukaan Rekening yang diterbitkan oleh Kuasa BUN di Daerah berlaku selama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan.
(2) Surat persetujuan pembukaan Rekening yang diterbitkan oleh Kuasa BUN di Daerah berlaku selama satu tahun anggaran khusus untuk:
a. Rekening pengelolaan kas BLU; dan
b. Rekening Milik Perwakilan RI.

Pasal 13

surat persetujuan pembukaan Rekening yang diterbitkan oleh Kuasa BUN di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat digunakan sebagai dasar pembukaan Rekening.

Pasal 14

(1) KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU harus melampirkan surat persetujuan pembukaan Rekening dari Kuasa BUN di Daerah atau salinannya dan surat kuasa KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU kepada Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di Daerah pada saat membuka Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran, dan/atau Rekening Lainnya di Bank Umum.
(2) Pembukaan Rekening pada Bank Umum di dalam negeri hanya dilakukan pada Bank Umum yang telah terikat dalam perjanjian kerja sama pengelolaan Rekening dengan Kuasa BUN Pusat.

Pasal 15

(1) Pembukaan Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran, dan/atau Rekening Lainnya diberi nama sesuai dengan penamaan Rekening oleh Kuasa BUN di Daerah sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan pembukaan Rekening.
(2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi nama sebagai berikut:
a. Rekening Penerimaan dibuka dengan menggunakan nama “BPN (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor)”;
b. Rekening Pengeluaran dibuka dengan menggunakan nama “BPG (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor)”;
c. Rekening Pengeluaran Pembantu dibuka dengan menggunakan nama “BPP (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor)”;
d. Rekening Lainnya berupa Rekening Milik BLU dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) BLU (nama satuan kerja) untuk (PKD/PKE/OPS/DK)”;
e. Rekening Lainnya berupa Rekening Milik Perwakilan RI dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) PWK (nama satuan kerja) untuk (RTN/KB/PNBP/ANT/DT)”;
f. Rekening Lainnya berupa Rekening Penyaluran Dana Bantuan dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) DB (nama satuan kerja) untuk….”;
g. Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDHL (nama satuan kerja) untuk (nomor register hibah)”;
h. Rekening Lainnya berupa Rekening Penyaluran Dana Hibah dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDH (nama satuan kerja) untuk (nomor register hibah)”;
i. Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Kerjasama/Kemitraan dibuka dengan

menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) KS (nama satuan kerja) untuk….”;
j. Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Jaminan dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDJ (nama satuan kerja) untuk ….”;
k. Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Titipan dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDT (nama satuan kerja) untuk ….”; dan
l. Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Sementara dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) PS (nama satuan kerja) untuk ….”.
(3) Penamaan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat disingkat dengan menggunakan singkatan nomenklatur kantor yang berlaku umum serta menyesuaikan ketersediaan jumlah karakter pada Bank Umum.
(4) Penamaan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e dapat mengikuti regulasi yang berlaku di negara tempat Rekening dibuka, dalam hal regulasi di negara tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan penamaan Rekening sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 16
(1) KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU dapat membuka lebih dari 1 (satu) Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran Pembantu, dan/atau Rekening Lainnya milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan kebutuhan dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensi penggunaan Rekening;
(2) Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang telah mendapat persetujuan pembukaan Rekening dari Kuasa BUN di Daerah berlaku

selama Rekening aktif dan digunakan sesuai dengan tujuan pembukaan Rekening.

Pasal 17

KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU harus menyampaikan laporan pembukaan Rekening kepada Kuasa BUN di Daerah paling lambat:
a. 20 (dua puluh) hari kerja sejak terbitnya surat persetujuan pembukaan Rekening; dan
b. 10 (sepuluh) hari kerja sejak pembukaan rekening pengelolaan kas BLU dalam bentuk deposito.

Pasal 18

(1) KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU dapat mengajukan permohonan perubahan bank tempat Rekening dibuka setelah mendapat persetujuan dari Kuasa BUN di Daerah.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan langkah sebagai berikut:
a. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU mengajukan surat permohonan persetujuan perubahan bank tempat pembukaan Rekening kepada Kuasa BUN di Daerah;
b. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU membuka Rekening pada Bank Umum setelah mendapat surat persetujuan perubahan bank tempat pembukaan Rekening dari Kuasa BUN di Daerah;
c. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU memindahkan saldo dari Rekening lama ke Rekening baru;
d. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU menutup Rekening lama; dan
e. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU melaporkan pembukaan Rekening sebagaimana dimaksud pada

huruf b dan melaporkan penutupan Rekening sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Kuasa BUN di Daerah.
(3) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7.

Pasal 19

(1) Dana yang disimpan pada Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga diberikan bunga/nisbah dan/atau jasa giro oleh Bank Umum.
(2) Dalam hal Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga dibuka dan telah terdaftar pada program TNP, pengelolaan bunga/nisbah dan/atau jasa giro berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai TNP.
(3) Dalam hal Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga dibuka dan belum terdaftar pada program TNP, penerimaan atas bunga /nisbah dan/atau jasa giro disetorkan ke Kas Negara pada akhir bulan berkenaan.
(4) Bunga/nisbah dan/atau jasa giro atas dana pada Rekening milik BLU dapat dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 20

(1) Pendebitan Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga dilakukan dengan menggunakan:
a. Layanan Perbankan Secara Elektronik; atau
b. Cek/bilyet giro.
(2) Layanan Perbankan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa :
a. Internet Banking; dan
b. Kartu Debit.
(3) Layanan Perbankan Secara Elektronik berupa Kartu Debit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan untuk Rekening Penerimaan.
(4) Tata cara pendebitan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 21

(1) KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU dapat menggunakan layanan Virtual Account pada Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga untuk kemudahan dan kepraktisan bertransaksi.
(2) Penggunaan layanan Virtual Account mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank Umum.

Pasal 22

(1) 1Bendahara pada Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga melakukan penatausahaan, pembukuan dan pertanggungjawaban atas dana pada Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Penatausahaan, pembukuan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 23

(1) KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU wajib melaporkan saldo seluruh Rekening yang dikelolanya setiap bulan kepada Kuasa BUN di Daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan saldo Rekening dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya.
(3) Laporan Saldo Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipisahkan antara Rekening yang dibuka atas permohonan dari:
a. KPA/Pimpinan BLU; dan
b. Kepala Satuan Kerja.
(4) Laporan Saldo Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai lampiran pada laporan pertanggungjawaban Bendahara yang disampaikan setiap bulan kepada Kuasa BUN di Daerah.

Pasal 24

(1) Berdasarkan laporan saldo Rekening dari KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Kepala KPPN menyusun daftar saldo Rekening tingkat KPPN berdasarkan sifat dana yang terdiri atas:
a. dana yang merupakan hak Negara; dan
b. dana yang belum/tidak menjadi hak Negara.
(2) Kepala KPPN menyampaikan daftar saldo Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(3) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, penyampaian daftar saldo Rekening dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya.

Pasal 25

(1) Berdasarkan daftar saldo Rekening dari Kepala KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun rekapitulasi daftar saldo Rekening tingkat wilayah.
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan rekapitulasi daftar saldo Rekening kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara setiap bulan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
(3) Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) jatuh pada hari libur,

penyampaian rekapitulasi daftar saldo Rekening dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya.

Pasal 26

Berdasarkan rekapitulasi daftar saldo Rekening dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyusun rekapitulasi daftar saldo Rekening tingkat nasional setiap triwulan paling lambat pada minggu kedua setelah triwulan berakhir.

Pasal 27

(1) KPPN melakukan monitoring dan pengendalian atas seluruh Rekening serta melakukan pembinaan tentang pengelolaan Rekening kepada Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan wilayah kerjanya.
(2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pembinaan tentang pengelolaan Rekening kepada KPPN pada wilayah kerjanya.
(3) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan pengelolaan dan pengendalian Rekening serta pembinaan tentang pengelolaan Rekening kepada Kementerian Negara/Lembaga secara nasional.

Pasal 28

(1) Dalam melaksanakan pengendalian Rekening, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan KPPN melakukan rekonsiliasi data Rekening.
(2) KPPN melakukan rekonsiliasi data Rekening tingkat daerah di wilayah kerjanya setiap bulan dengan:

a. Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga;
dan
b. Kantor cabang Bank Umum di wilayah kerjanya setiap bulannya.
(3) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi data Rekening tingkat pusat setiap triwulan dengan:
a. Kantor pusat Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga; dan
b. Kantor pusat Bank Umum.
(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan paling lambat:
a. Tanggal 20 setiap bulannya bagi KPPN: dan
b. Akhir bulan pertama setelah triwulan berakhir bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(5) Rekonsiliasi data Rekening dengan Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga paling sedikit meliputi:
a. Kode bagian anggaran;
b. Kode Satuan Kerja;
c. Nomor Rekening;
d. Nama Rekening;
e. Nama bank tempat pembukaan Rekening; dan
f. Jenis Rekening.
(6) Rekonsiliasi data Rekening dengan bank umum paling sedikit meliputi:
a. Nama Rekening;
b. Nomor Rekening; dan
c. Saldo Rekening.
(7) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

(1) Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di Daerah dapat mengenakan sanksi blokir Rekening dalam hal KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU tidak menyampaikan laporan saldo Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Khusus untuk Rekening milik BLU, pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk seluruh Rekening operasional yang dikelola.
(3) Sanksi blokir yang dikenakan berupa blokir debit dimana rekening tidak dapat didebit namun masih tetap dapat dikredit.
(4) Pemblokiran Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan setelah Kuasa BUN di Daerah menerbitkan satu kali surat peringatan kepada KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU yang tidak menyampaikan laporan saldo Rekening sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) bulan periode pelaporan berikutnya.
(5) Dalam hal KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU telah menyampaikan laporan saldo Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Kuasa BUN di Daerah berwenang mencabut blokir Rekening.
(6) Pengenaan sanksi blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pencabutan sanksi blokir Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat dan/atau Kuasa BUN di Daerah dengan menyampaikan permintaan blokir dan pencabutan blokir kepada Bank Umum.

Pasal 30

(1) Kuasa BUN di daerah berwenang menutup Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga paling lambat 1 (satu) tahun sejak Rekening dikategorikan sebagai Rekening pasif.
(2) Rekening pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rekening yang tidak terdapat transaksi pendebitan ataupun pengkreditan Rekening selama 1 (satu) tahun sejak tanggal transaksi terakhir.
(3) Sebelum melakukan penutupan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung 6 (enam) bulan sejak Rekening dikategorikan sebagai Rekening pasif, Kuasa BUN di Daerah harus menyampaikan surat pemberitahuan Rekening pasif kepada KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU yang bersangkutan.

Pasal 31

Dalam rangka pengelolaan kas, Kuasa BUN Pusat dapat memerintahkan Bank Umum melakukan:
a. penutupan Rekening; dan/atau
b. pemindahbukuan sebagian atau seluruh dana yang ada pada Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga ke Kas Negara.

Pasal 32

Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah berwenang menutup Rekening dan memindahbukukan saldonya ke kas negara dalam hal:
a. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU membuka Rekening tanpa persetujuan dari Kuasa BUN di Daerah;
b. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU tidak menyampaikan laporan pembukaan Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

c. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU tidak menyampaikan laporan pembukaan dan penutupan Rekening sehubungan dengan perubahan bank tempat rekening dibuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
d. Rekening yang dibuka dan digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukannya; dan
e. diperlukan dalam pelaksanaan penertiban dan pengendalian Rekening.

Pasal 33

KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU harus menutup Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan dan peruntukannya dan memindahkan saldo Rekening ke Kas Negara.

Pasal 34

Pimpinan BLU dapat menutup Rekening pengelolaan kas untuk dipindahkan ke Rekening operasional untuk pengelolaan kas BLU.

Pasal 35

Pemindahbukuan saldo Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dicatat sebagai pendapatan dari penutupan Rekening dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus.

Pasal 36

KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU harus menyampaikan laporan penutupan Rekening kepada Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penutupan dengan dilampiri bukti penutupan Rekening dan/atau bukti pemindahbukuan saldo Rekening atau bukti setor ke Kas Negara.

Pasal 37

Dalam hal Rekening yang telah ditutup dan saldonya telah dipindahbukukan ke kas negara terbukti bukan milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga, saldo Rekening dimaksud dapat dikembalikan kepada pemilik Rekening sesuai dengan ketentuan mengenai mekanisme pengembalian penerimaan negara.

Pasal 38

Dalam pengelolaan Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Kuasa BUN Pusat membuat perjanjian kerja sama dengan Bank Umum.

Pasal 39

(1) Pengelolaan Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga berupa pembukaan, pengoperasian, penatausahaan, pelaporan, pengendalian, blokir dan penutupan Rekening dilaksanakan sesuai dengan modul pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Modul pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 40

(1) Pelaksanaan pengelolaan Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga berupa pembukaan, pengoperasian, penatausahaan, pelaporan, pengendalian, blokir dan penutupan Rekening menggunakan aplikasi pengelolaan Rekening yang

dibangun dan dikembangkan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Atas laporan pembukaan, penutupan, perubahan maupun hal lain terkait Rekening, Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah melakukan pemutakhiran data pada sistem basis data dan aplikasi Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan dari Satuan Kerja dan/atau Bank Umum diterima.

Pasal 41

(1) Rekening yang telah dibuka oleh KPA/Pimpinan BLU dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, diakui sebagai Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Pengelolaan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2007), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 43

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2017

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ttd

WIDODO EKATJAHJANA