Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM BADAN PENGELOLA DANA LINGKUNGAN HIDUP

PERMENKEU No. 182-pmk-05-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup harus memperhatikan prinsip sebagai berikut:
a. pemerataan;
b. kesetaraan layanan;
c. keterbukaan; dan
d. mudah dijangkau.

Pasal 2

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sebagai Badan Layanan Umum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berpedoman pada standar pelayanan minimum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.

Pasal 3

Standar pelayanan minimum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

a. kerja sama pendanaan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan negara donor dan/atau pihak lain;
b. penyaluran pendanaan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. penyaluran pendanaan pembiayaan usaha kehutanan/investasi lingkungan tanpa lembaga perantara;
d. penetapan lembaga perantara sebagai penyalur pembiayaan usaha kehutanan/investasi lingkungan; dan
e. penyaluran pendanaan pembiayaan usaha kehutanan/investasi lingkungan melalui lembaga perantara.

Pasal 4

Standar pelayanan minimum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup menyusun laporan pelaksanaan standar pelayanan minimum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang paling sedikit memuat:
a. realisasi; dan
b. evaluasi, atas pelaksanaan standar pelayanan minimum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.
(2) Laporan pelaksanaan standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dan Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah semester berkenaan berakhir.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2019

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA