Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Perseroan dan dikelola secara korporasi.
2. Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
3. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
4. Direksi adalah organ Persero yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Persero untuk kepentingan Persero, sesuai dengan maksud dan tujuan Persero serta mewakili Persero, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
5. Dewan Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus
sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
6. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
7. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan fungsinya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara dipisahkan.
8. Direktur Jenderal adalah pimpinan Direktorat Jenderal.
9. Pelaporan adalah penyampaian perkembangan atau hasil kegiatan mengenai penggunaan tambahan PMN secara tertulis oleh Direksi kepada Menteri.
10. Perubahan adalah peralihan dalam penggunaan tambahan PMN yang mengakibatkan perbedaan tujuan, kegiatan, atau keluaran yang direncanakan dalam kajian bersama dalam rangka penetapan PERATURAN PEMERINTAH penambahan PMN.
11. Pemantauan adalah kegiatan mengumpulkan data dan mengamati perkembangan atas penggunaan tambahan PMN, serta mengidentifikasi dan mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul.
