Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.01/2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PERMENKEU No. 183-pmk-01-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 137

(1)
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan
urusan
keuangan,
sumber
daya
manusia,
ketatausahaan,
kerumahtanggaan,
pengelolaan
Barang Milik Negara dan pengelolaan kearsipan.
(2)
Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas
melakukan kegiatan intelijen, patroli dan operasi
pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan dan
cukai,
penyidikan
tindak
pidana
di
bidang
kepabeanan dan cukai, dan penatausahaan dan
pengurusan barang hasil penindakan dan barang
bukti, serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana
operasi, sarana komunikasi dan senjata api.
(3)
Seksi
Administrasi
Manifes
mempunyai
tugas
melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana
kedatangan
sarana
pengangkut
dan
jadwal
kedatangan
sarana
pengangkut,
melaksanakan
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
penerimaan,
pendistribusian,
penelitian,
dan
penyelesaian
manifes
kedatangan
dan
keberangkatan sarana pengangkut, memberikan
pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang,
dan
melaksanakan
penghitungan
denda
administrasi terhadap keterlambatan penyerahan
dokumen dan sarana pengangkut.
(4)
Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan
pemungutan dan pengadministrasian bea masuk,
bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang
sesuai peraturan perundang-undangan dipungut
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(5)
Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai
tugas melakukan pelayanan teknis, perizinan, dan
fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
(6)
Seksi
Penyuluhan
dan
Layanan
Informasi
mempunyai
tugas
melakukan
bimbingan
kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi, serta
penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
(7)
Seksi
Kepatuhan
Internal
mempunyai
tugas
melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan
penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan
disiplin, pembinaan mental pegawai, pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas dan investigasi internal,
pemantauan pengendalian intern dan pengelolaan
tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan
fungsional, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko,
analisis beban kerja, penyusunan rencana kerja dan
laporan
akuntabilitas,
serta
perumusan
rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
(8)
Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen
mempunyai
tugas
melakukan
pengoperasian
komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan
penyimpanan data dan berkas, pelayanan dukungan
teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik,
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
pengolahan
data
kepabeanan
dan
cukai,
penerimaan,
verifikasi
kelengkapan
dan
pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai,
serta penyajian data kepabeanan dan cukai.

2. Pasal 138 dihapus.

3. Pasal 139 dihapus.

4. Pasal 140 dihapus.

5. Pasal 141 dihapus.

6. Pasal 142 dihapus.

7. Pasal 143 dihapus.

8. Pasal 144 dihapus.

9. Pasal 145 dihapus.

10. Pasal 146 dihapus.

11. Pasal 147 dihapus.

12. Pasal 148 dihapus.

13. Pasal 149 dihapus.

14. Pasal 150 dihapus.

15. Pasal 151 dihapus.

16. Pasal 152 dihapus.

17. Pasal 153 dihapus.

www.peraturan.go.id
2020, No.1355
18. Pasal 154 dihapus.

19. Pasal 155 dihapus.

20. Pasal 156 dihapus.

21. Pasal 157 dihapus.

22. Pasal 158 dihapus.

23. Pasal 159 dihapus.

24. Pasal 160 dihapus.

25. Pasal 161 dihapus.

26. Pasal 162 dihapus.

27. Pasal 163 dihapus.

28. Pasal 164 dihapus.

29. Pasal 165 dihapus.

30. Pasal 166 dihapus.

31. Pasal 167 dihapus.

32. Pasal 168 dihapus.

33. Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 170

(1)
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan
urusan
keuangan,
sumber
daya
manusia,
ketatausahaan,
kerumahtanggaan,
pengelolaan
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
Barang Milik Negara dan pengelolaan kearsipan,
pengoperasian komputer dan sarana penunjang,
pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas,
pelayanan
dukungan
teknis
komunikasi
data,
pertukaran
data
elektronik,
pengolahan,
serta
menyajikan data kepabeanan dan cukai.
(2)
Seksi Intelijen dan Penindakan mempunyai tugas
melakukan kegiatan intelijen, patroli dan operasi
pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan dan
cukai, serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana
operasi, sarana komunikasi dan senjata api.
(3)
Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan
mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak
pidana
di
bidang
kepabeanan
dan
cukai,
penatausahaan
dan
pengurusan
barang
hasil
penindakan dan barang bukti.
(4)
Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan
pemungutan dan pengadministrasian bea masuk,
bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang
sesuai peraturan perundang-undangan dipungut
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(5)
Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai
tugas melakukan pelayanan teknis, perizinan dan
fasilitas
di
bidang
kepabeanan
dan
cukai,
penerimaan, verifikasi kelengkapan, penyimpanan,
pemeliharaan,
dan
pendistribusian
dokumen
kepabeanan dan cukai.
(6)
Seksi
Penyuluhan
dan
Layanan
Informasi
mempunyai
tugas
melakukan
bimbingan
kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi serta
penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
(7)
Seksi
Kepatuhan
Internal
mempunyai
tugas
melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan
penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan
disiplin, pembinaan mental pegawai, pengawasan
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
terhadap pelaksanaan tugas dan investigasi internal,
pemantauan pengendalian intern dan pengelolaan
tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan
fungsional, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko,
analisis beban kerja, penyusunan rencana kerja dan
laporan
akuntabilitas,
serta
perumusan
rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

34. Pasal 171 dihapus.

35. Pasal 172 dihapus.

36. Pasal 173 dihapus.

37. Pasal 174 dihapus.

38. Pasal 175 dihapus.

39. Pasal 176 dihapus.

40. Pasal 177 dihapus.

41. Pasal 178 dihapus.

42. Pasal 179 dihapus.

43. Pasal 180 dihapus.

44. Pasal 181 dihapus.

45. Pasal 182 dihapus.

46. Pasal 183 dihapus.

47. Pasal 184 dihapus.

www.peraturan.go.id
2020, No.1355
48. Pasal 185 dihapus.

49. Pasal 186 dihapus.

50. Pasal 187 dihapus.

51. Pasal 188 dihapus.

52. Pasal 189 dihapus.

53. Pasal 190 dihapus.

54. Pasal 191 dihapus.

55. Pasal 192 dihapus.

56. Pasal 193 dihapus.

57. Pasal 194 dihapus.

58. Pasal 195 dihapus.

59. Pasal 196 dihapus.

60. Pasal 197 dihapus.

61. Ketentuan Pasal 199 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 199

(1)
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan
urusan
keuangan,
sumber
daya
manusia,
ketatausahaan,
kerumahtanggaan,
pengelolaan
Barang Milik Negara dan pengelolaan kearsipan.
(2)
Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas
melakukan kegiatan intelijen, patroli dan operasi
pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
perundang-undangan di bidang kepabeanan dan
cukai, penyidikan tindak pidana kepabeanan dan
cukai, penatausahaan dan pengurusan barang hasil
penindakan dan barang bukti, serta pengelolaan dan
pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi
dan senjata api.
(3)
Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan
pemungutan dan pengadministrasian bea masuk,
bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang
sesuai peraturan perundang-undangan dipungut
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan
penerimaan
dan
penatausahaan
rencana
kedatangan
sarana
pengangkut
dan
jadwal
kedatangan
sarana
pengangkut,
melakukan
penerimaan,
pendistribusian,
penelitian,
dan
penyelesaian
manifes
kedatangan
dan
keberangkatan sarana pengangkut, dan memberikan
pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang,
serta
melaksanakan
penghitungan
denda
administrasi terhadap keterlambatan penyerahan
dokumen dan sarana pengangkut.
(4)
Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai
tugas melakukan pelayanan teknis, perizinan, dan
fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
(5)
Seksi
Penyuluhan
dan
Layanan
Informasi
mempunyai
tugas
melakukan
bimbingan
kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi serta
penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
(6)
Seksi
Kepatuhan
Internal
mempunyai
tugas
melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan
penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan
disiplin, pembinaan mental pegawai, pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas dan investigasi internal,
pemantauan pengendalian intern dan pengelolaan
tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan
fungsional, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko,
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
analisis beban kerja, penyusunan rencana kerja dan
laporan
akuntabilitas,
serta
perumusan
rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
(7)
Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen
mempunyai
tugas
melakukan
pengoperasian
komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan
penyimpanan data dan berkas, dan pelayanan
dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data
elektronik, pengelolaan data kepabeanan dan cukai,
dan
penerimaan,
verifikasi
kelengkapan
dan
pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai,
serta menyajikan data kepabeanan dan cukai.

62. Pasal 200 dihapus.

63. Pasal 201 dihapus.

64. Pasal 202 dihapus.

65. Pasal 203 dihapus.

66. Pasal 204 dihapus.

67. Pasal 205 dihapus.

68. Pasal 206 dihapus.

69. Pasal 207 dihapus.

70. Pasal 208 dihapus.

71. Pasal 209 dihapus.

72. Pasal 210 dihapus.

73. Pasal 211 dihapus.
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
74. Pasal 212 dihapus.

75. Pasal 213 dihapus.

76. Pasal 214 dihapus.

77. Pasal 215 dihapus.

78. Pasal 216 dihapus.

79. Pasal 217 dihapus.

80. Pasal 218 dihapus.

81. Pasal 219 dihapus.

82. Pasal 220 dihapus.

83. Pasal 221 dihapus.

84. Pasal 222 dihapus.

85. Pasal 223 dihapus.

86. Pasal 224 dihapus.

87. Pasal 225 dihapus.

88. Pasal 226 dihapus.

89. Ketentuan Pasal 228 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 228

(1)
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan
urusan
keuangan,
sumber
daya
manusia,
ketatausahaan,
kerumahtanggaan,
pengelolaan
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
Barang Milik Negara dan pengelolaan kearsipan.
(2)
Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas
melakukan kegiatan intelijen, patroli dan operasi
pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan dan
cukai, penyidikan tindak pidana kepabeanan dan
cukai, penatausahaan dan pengurusan barang hasil
penindakan dan barang bukti, serta pengelolaan dan
pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi
dan senjata api.
(3)
Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan
pemungutan dan pengadministrasian bea masuk,
bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang
sesuai peraturan perundang-undangan dipungut
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan
penerimaan
dan
penatausahaan
rencana
kedatangan
sarana
pengangkut
dan
jadwal
kedatangan
sarana
pengangkut,
melakukan
penerimaan,
pendistribusian,
penelitian,
dan
penyelesaian
manifes
kedatangan
dan
keberangkatan sarana pengangkut, dan memberikan
pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang,
serta
melaksanakan
penghitungan
denda
administrasi terhadap keterlambatan penyerahan
dokumen dan sarana pengangkut.
(4)
Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai
tugas melakukan pelayanan teknis, perizinan, dan
fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
(5)
Seksi
Penyuluhan
dan
Layanan
Informasi
mempunyai
tugas
melakukan
bimbingan
kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi, serta
penyuluhan dan publikasi peraturan perundang
undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
(6)
Seksi
Kepatuhan
Internal
mempunyai
tugas
melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan
penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan
disiplin, pembinaan mental pegawai, pengawasan
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
terhadap pelaksanaan tugas dan investigasi internal,
pemantauan pengendalian intern dan pengelolaan
tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan
fungsional, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko,
analisis beban kerja, penyusunan rencana kerja dan
laporan
akuntabilitas,
serta
perumusan
rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
(7)
Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen
mempunyai
tugas
melakukan
pengoperasian
komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan
penyimpanan data dan berkas, pelayanan dukungan
teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik,
pengelolaan
data
kepabeanan
dan
cukai,
penerimaan,
verifikasi
kelengkapan
dan
pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai,
serta menyajikan data kepabeanan dan cukai.

90. Pasal 229 dihapus.

91. Pasal 230 dihapus.

92. Pasal 231 dihapus.

93. Pasal 232 dihapus.

94. Pasal 233 dihapus.

95. Pasal 234 dihapus.

96. Pasal 235 dihapus.

97. Pasal 236 dihapus.

98. Pasal 237 dihapus.

99. Pasal 238 dihapus.
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
100. Pasal 239 dihapus.

101. Pasal 240 dihapus.

102. Pasal 241 dihapus.

103. Pasal 242 dihapus.

104. Pasal 243 dihapus.

105. Pasal 244 dihapus.

106. Pasal 245 dihapus.

107. Pasal 246 dihapus.

108. Pasal 247 dihapus.

109. Pasal 248 dihapus.

110. Pasal 249 dihapus.

111. Pasal 250 dihapus.

112. Pasal 251 dihapus.

113. Pasal 252 dihapus.

114. Ketentuan Pasal 254 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 254

(1)
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan
urusan
keuangan,
sumber
daya
manusia,
ketatausahaan,
kerumahtanggaan,
pengelolaan
Barang Milik Negara dan pengelolaan kearsipan.

www.peraturan.go.id
2020, No.1355
(2)
Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas
melakukan kegiatan intelijen, patroli dan operasi
pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan dan
cukai, penyidikan tindak pidana kepabeanan dan
cukai, penatausahaan dan pengurusan barang hasil
penindakan dan barang bukti, serta pengelolaan dan
pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi
dan senjata api.
(3)
Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan
pemungutan dan pengadministrasian bea masuk,
bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang
sesuai peraturan perundang-undangan dipungut
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan
penerimaan
dan
penatausahaan
rencana
kedatangan
sarana
pengangkut
dan
jadwal
kedatangan
sarana
pengangkut,
melakukan
penerimaan,
pendistribusian,
penelitian,
dan
penyelesaian
manifes
kedatangan
dan
keberangkatan sarana pengangkut, memberikan
pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang,
dan
melaksanakan
penghitungan
denda
administrasi terhadap keterlambatan penyerahan
dokumen dan sarana pengangkut.
(4)
Seksi
Pelayanan
Kepabeanan
dan
Cukai
dan
Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan
pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas di bidang
kepabeanan dan cukai, serta dukungan teknis di
bidang
kepabeanan
dan
cukai,
pengoperasian
komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan
penyimpanan data dan berkas, pelayanan dukungan
teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik,
pengelolaan data kepabeanan dan cukai, dan
penerimaan,
verifikasi
kelengkapan
dan
pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai,
serta menyajikan data kepabeanan dan cukai.

www.peraturan.go.id
2020, No.1355
(5)
Seksi
Kepatuhan
Internal
dan
Penyuluhan
mempunyai tugas melakukan upaya pencegahan
pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap
kode etik dan disiplin, pembinaan mental pegawai,
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
tugas
dan
investigasi
internal,
pemantauan
pengendalian
intern
dan
pengelolaan
tindak
lanjut
hasil
pemeriksaan
aparat
pengawasan
fungsional,
pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, analisis
beban kerja, penyusunan rencana kerja dan laporan
akuntabilitas,
serta
perumusan
rekomendasi
perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor
Pengawasan
dan
Pelayanan
Bea
dan
Cukai,
bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan
informasi,
serta
penyuluhan
dan
publikasi
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
kepabeanan dan cukai.

115. Pasal 255 dihapus.

116. Pasal 256 dihapus.

117. Pasal 257 dihapus.

118. Pasal 258 dihapus.

119. Pasal 259 dihapus.

120. Pasal 260 dihapus.

121. Pasal 261 dihapus.

122. Pasal 262 dihapus.

123. Pasal 263 dihapus.

124. Pasal 264 dihapus.
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
125. Pasal 265 dihapus.

126. Pasal 266 dihapus.

127. Pasal 267 dihapus.

128. Pasal 268 dihapus.

129. Pasal 269 dihapus.

130. Pasal 270 dihapus.

131. Pasal 271 dihapus.

132. Pasal 272 dihapus.

133. Pasal 273 dihapus.

134. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
ayat (6), dan ayat (7) Pasal 286 diubah dan ayat (8) Pasal
286 dihapus sehingga Pasal 286 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 286

(1)
Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan
Utama Tipe A merupakan jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2)
Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe B dan Kepala
Kantor Pelayanan Utama Tipe C merupakan jabatan
pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural
eselon II.b.
(3)
Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor
Wilayah, Kantor Pelayanan Utama Tipe A, Kantor
Pelayanan Utama Tipe B, Kantor Pelayanan Utama
Tipe C merupakan jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.

www.peraturan.go.id
2020, No.1355
(4)
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe
Madya Pabean, Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan
Tipe
Madya
Cukai,
Kepala
Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A,
dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe
Madya Pabean B merupakan jabatan administrator
atau jabatan struktural eselon III.a.
(5)
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe
Madya Pabean C merupakan jabatan administrator
atau jabatan struktural eselon III.b.
(6)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor
Wilayah, Kantor Pelayanan Utama Tipe A dan Kantor
Pelayanan Utama Tipe B, Kantor Pelayanan Utama
Tipe C, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe
Madya Pabean, Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Tipe
Madya
Cukai,
Kantor
Pengawasan
dan
Pelayanan Tipe Madya Pabean A, dan Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B
merupakan
jabatan
pengawas
atau
jabatan
struktural eselon IV.a.
(7)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C
merupakan
jabatan
pengawas
atau
jabatan
struktural eselon IV.b.
(8)
Dihapus.

135. Ketentuan ayat (1) Pasal 290 diubah sehingga Pasal 290
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 290

(1)
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi
kepatuhan internal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Pasal 25, Pasal 43, Pasal 46, Pasal 81,
Pasal 84, Pasal 106, Pasal 109, Pasal 127, Pasal
130, Pasal 137 ayat (7), Pasal 170 ayat (7), Pasal 199
ayat (6), Pasal 228 ayat (6), dan Pasal 254 ayat (5),
berhak
meminta
dan
memperoleh
data
dan
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di
lingkungan
kantor/wilayah
kerja
yang
bersangkutan.
(2)
Unit organisasi/pejabat yang terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan data dan
informasi
yang
diminta
oleh
pejabat
yang
melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.

136. Ketentuan Pasal 293 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 293

(1)
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi,
dan tata kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan
setelah
terlebih
dahulu
mendapat
persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2)
Perubahan lokasi dan wilayah kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang tidak
melakukan
perubahan
nomenklatur
serta
pembentukan dan/atau pergeseran satuan kerja
anggaran, ditetapkan dalam Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai setelah mendapatkan
rekomendasi dari Sekretaris Jenderal.
(3)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
disampaikan
kepada
Menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan
tertulis paling lama 2 (dua) tahun sejak Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ditetapkan.

137. Lampiran
I
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
dari Peraturan Menteri ini.

138. Lampiran
II
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

139. Lampiran
III
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II
1.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang
memangku jabatan di lingkungan Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai
dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini;
b.
seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
188/PMK.01/2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan/atau
belum
diganti
dengan
peraturan
pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan
Menteri ini; dan
c.
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri
Keuangan
Nomor
188/PMK.01/2016
tentang
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Instansi
Vertikal
Direktorat
Jenderal
Bea
dan
Cukai
yang
bertentangan dengan Peraturan Menteri ini harus
disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun setelah
Peraturan Menteri ini berlaku.
2.
Selama organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
berdasarkan
Peraturan
Menteri
ini
belum
dapat
dilaksanakan secara efektif maka organisasi, tata kerja,
lokasi dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang telah ada berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinyatakan tetap
berlaku,
paling
lama
(satu)
tahun
setelah
ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
3.
Ketentuan mengenai waktu pelaksanaan secara efektif
atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
berdasarkan Peraturan Menteri ini, ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
4.
Proses penyelesaian pekerjaan sesuai dengan tugas dan
fungsi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
telah dilakukan sebelum waktu pelaksanaan secara
efektif yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada
angka 3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai.
5.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2020, No.1355
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2020

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2020

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355

www.peraturan.go.id