(1)
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi,
dan tata kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan
setelah
terlebih
dahulu
mendapat
persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2)
Perubahan lokasi dan wilayah kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang tidak
melakukan
perubahan
nomenklatur
serta
pembentukan dan/atau pergeseran satuan kerja
anggaran, ditetapkan dalam Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai setelah mendapatkan
rekomendasi dari Sekretaris Jenderal.
(3)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
disampaikan
kepada
Menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan
tertulis paling lama 2 (dua) tahun sejak Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ditetapkan.
137. Lampiran
I
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
dari Peraturan Menteri ini.
138. Lampiran
II
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
139. Lampiran
III
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
1.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang
memangku jabatan di lingkungan Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai
dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini;
b.
seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
188/PMK.01/2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan/atau
belum
diganti
dengan
peraturan
pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan
Menteri ini; dan
c.
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri
Keuangan
Nomor
188/PMK.01/2016
tentang
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Instansi
Vertikal
Direktorat
Jenderal
Bea
dan
Cukai
yang
bertentangan dengan Peraturan Menteri ini harus
disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun setelah
Peraturan Menteri ini berlaku.
2.
Selama organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
berdasarkan
Peraturan
Menteri
ini
belum
dapat
dilaksanakan secara efektif maka organisasi, tata kerja,
lokasi dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang telah ada berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinyatakan tetap
berlaku,
paling
lama
(satu)
tahun
setelah
ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
3.
Ketentuan mengenai waktu pelaksanaan secara efektif
atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
berdasarkan Peraturan Menteri ini, ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
4.
Proses penyelesaian pekerjaan sesuai dengan tugas dan
fungsi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
telah dilakukan sebelum waktu pelaksanaan secara
efektif yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada
angka 3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai.
5.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id
2020, No.1355
www.peraturan.go.id